30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Perusahaan Jangan Sampai Tutup, Gubsu Masih Pelajari Kenaikan UMP 2019

Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut

SUMUTPOS.CO – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen menuai pro dan kontra dari pengusaha dan elemen buruh. Karenanya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tak mau gegabah dalam mengambil kebijakan dalam menetapkan UMP 2019. Dia mengaku akan mempelajarinya demi kepentingan bersama.

Saat ditanya Sumut Pos soal kenaikan UMP 2019, Edy Rahmayadi mengaku belum bisa menjawab berapa perkiraan kenaikan UMP Sumut 2019. Menurutnya, dia harus mengetahui betul rincian kebijakan menaikkan UMP sebesar 8,03 persen yang sebelumnya disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. “Saya harus tahu dulu (kebijakan kenaikan UMP, Red)n
baru bisa saya jawab,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (19/10).

Menurut Edy, UMP bukan semata-mata perkara menaikkan atau menurunkan nilai besaran upah. Melainkan harus diketahui rumusan yang jelas tentang faktor kenapa harus dinaikkan. Hal ini pula kata dia ingin diketahui lebih detil sehingga tidak salah ketika nanti mengambil sebuah keputusan. “Jadi bukan perkara menaikkan atau menurunkan. Kalau tiba-tiba (UMP) dinaikkan, tapi pengusaha tidak mampu, kan tutup (perusahaan) semuanya,” pungkasnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adiyaksa mengaku menghargai keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Menurut Laksamana, keputusan tersebut ditetapkan Menaker pasti sudah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan PP 78/2015.

Dia juga mengatakan, kenaikan UMP ini setiap tahun terjadi dan sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Dan dia juga mengamini, keputusan Menaker tersebut pasti menuai pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja atau buruh. “Jadi, mari lah sama-sama kita menghargai peraturan itu. Kan itu (PP 78/2015) belum berubah. Kalau bukan kita, siapa lagi yang memau menghargai keputusan pemerintah itu,” kata Laksamana.

Ia juga mengaku dapat memaklumi jika elemen buruh menolak kebijakan Menaker tersebut. Karena itu merupakan hak para buruh dalam menyikapi kenaikan UMP tersebut. Namun begitu, Laksamana mengatakan, Apindo akan menjalani putusan tersebut.

“Kalau sudah ditentukan, mari kita ikuti bersama-sama. Kalau cerita masalah PP 78, ini sebenarnya menguntungkan kawan-kawan pekerja. Jujur saja, dulu inflasi berapa presen? Ini inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Jadi, sekarang komponen angkanya lebih besar,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, sebelum keluarnya kebijakan dari Menaker terkait UMP 2019 ini, pada Agustus 2018 lalu, sudah digelar rapat dewan pengupahan se-Indonesia di Jakarta. Semua provinsi hadir, termasuk Sumatera Utara yang diwakili semua komponen pekerja, buruh, pengusaha, pemerintah dan perguruan tinggi. Sehingga, UMP 2019 yang ditetapkan Menaker tersebut sebenarnya sudah ideal dan tidak merugikan pihak manapun.

Untuk itu, dia berharap UMP Sumatera Utara tahun 2019 juga harus memperhatikan kondisi pengusaha. “Jangan sampai kenaikan UMP berdampak pada biaya operasional tinggi. Perusahaan bisa tutup dan bakal berdampak pada terjadinya pemutusan kerja besar-besaran. Makanya, mari sama-sama kita menjunjung tinggi peraturan yang ada. Selama perubahan sudah ada, kita jalani. Sama-sama kita menghargai lah,” tandasnya.

Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut

SUMUTPOS.CO – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen menuai pro dan kontra dari pengusaha dan elemen buruh. Karenanya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tak mau gegabah dalam mengambil kebijakan dalam menetapkan UMP 2019. Dia mengaku akan mempelajarinya demi kepentingan bersama.

Saat ditanya Sumut Pos soal kenaikan UMP 2019, Edy Rahmayadi mengaku belum bisa menjawab berapa perkiraan kenaikan UMP Sumut 2019. Menurutnya, dia harus mengetahui betul rincian kebijakan menaikkan UMP sebesar 8,03 persen yang sebelumnya disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. “Saya harus tahu dulu (kebijakan kenaikan UMP, Red)n
baru bisa saya jawab,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (19/10).

Menurut Edy, UMP bukan semata-mata perkara menaikkan atau menurunkan nilai besaran upah. Melainkan harus diketahui rumusan yang jelas tentang faktor kenapa harus dinaikkan. Hal ini pula kata dia ingin diketahui lebih detil sehingga tidak salah ketika nanti mengambil sebuah keputusan. “Jadi bukan perkara menaikkan atau menurunkan. Kalau tiba-tiba (UMP) dinaikkan, tapi pengusaha tidak mampu, kan tutup (perusahaan) semuanya,” pungkasnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adiyaksa mengaku menghargai keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Menurut Laksamana, keputusan tersebut ditetapkan Menaker pasti sudah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan PP 78/2015.

Dia juga mengatakan, kenaikan UMP ini setiap tahun terjadi dan sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Dan dia juga mengamini, keputusan Menaker tersebut pasti menuai pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja atau buruh. “Jadi, mari lah sama-sama kita menghargai peraturan itu. Kan itu (PP 78/2015) belum berubah. Kalau bukan kita, siapa lagi yang memau menghargai keputusan pemerintah itu,” kata Laksamana.

Ia juga mengaku dapat memaklumi jika elemen buruh menolak kebijakan Menaker tersebut. Karena itu merupakan hak para buruh dalam menyikapi kenaikan UMP tersebut. Namun begitu, Laksamana mengatakan, Apindo akan menjalani putusan tersebut.

“Kalau sudah ditentukan, mari kita ikuti bersama-sama. Kalau cerita masalah PP 78, ini sebenarnya menguntungkan kawan-kawan pekerja. Jujur saja, dulu inflasi berapa presen? Ini inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Jadi, sekarang komponen angkanya lebih besar,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, sebelum keluarnya kebijakan dari Menaker terkait UMP 2019 ini, pada Agustus 2018 lalu, sudah digelar rapat dewan pengupahan se-Indonesia di Jakarta. Semua provinsi hadir, termasuk Sumatera Utara yang diwakili semua komponen pekerja, buruh, pengusaha, pemerintah dan perguruan tinggi. Sehingga, UMP 2019 yang ditetapkan Menaker tersebut sebenarnya sudah ideal dan tidak merugikan pihak manapun.

Untuk itu, dia berharap UMP Sumatera Utara tahun 2019 juga harus memperhatikan kondisi pengusaha. “Jangan sampai kenaikan UMP berdampak pada biaya operasional tinggi. Perusahaan bisa tutup dan bakal berdampak pada terjadinya pemutusan kerja besar-besaran. Makanya, mari sama-sama kita menjunjung tinggi peraturan yang ada. Selama perubahan sudah ada, kita jalani. Sama-sama kita menghargai lah,” tandasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/