TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19, dalam pelayanan pemutihan denda pajak yang sedang berlangsung. Ada pun penerapan yang wajib dilakukan, yakni 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.
Hal ini ditegaskan Kepala UPT Pengelola Pajak Daerah Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis, saat dikonfirmasi wartawan di UPT Samsat Pandan, Senin (19/10).
“Penerapan 3M ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19 bagi masyarakat yang mengurus pemutihan denda pajak. Sarana dan prasarana sudah kami siapkan, termasuk petugas yang wajib mengukur suhu tubuh masyarakat, yang ingin membayar pajak kendaraannya. Dan ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Bapak Gubernur serta Pak Wakil Gubernur Sumut,” ungkap Ardiansyah.
Ardiansyah yang didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Pandan, juga mengatakan, adanya pemutihan denda pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut No 45 Tahun 2020. Untuk itulah dia meminta, agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat luas, umumnya warga Sumut, khususnya warga Kabupaten Tapteng.
Dan khusus untuk warga Kabupaten Tapteng, dapat memanfaatkan gerai pembayaran Samsat Pandan yang ada di Gerai Barus, Sorkam, dan Pinangsori. Selain itu, dapat memanfaatkan pembayaran melalui mobil Samsat Keliling.
Ada pun jadwal pelaksanaan pemutihan denda pajak direncakan 2 tahap. Untuk tahap pertama dimulai 15 Oktober-14 November 2020, dan tahap kedua pada 16 November-15 Desember 2020.
“Dari hasil pelaksanaan tahap pertama akan dievaluasi, apakah perlu dilaksanakan tahap kedua. Jika memang harus dilakukan tahap kedua, maka dijadwalkan waktunya pada 16 November-15 Desember. Intinya, pelaksanaan tahap kedua itu tergantung hasil evaluasi dari tahap pertama,” pungkas Ardiansyah. (ant/saz)