“Masyarakat yang belum tercover sebagai peserta BPJS, diharapkan dapat langsung mendaftar sebagai peserta aktif, tanpa masa tunggu aktivasi aktif selama 14 hari,” bebernya.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah 1 BPJS Kesehatan, mengatakan, pihaknya menyampaikan ungkapan syukur dan apresiasi kepada Pemkab Humbahas, atas capaian UHC yang telah diraih per 1 Oktober 2023. Hal ini telah sesuai dengan peta jalan UHC yang tercantum dalam Perpres 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“UHC yang diraih ini tidak hanya berbicara tentang cakupan peserta saja, namun UHC yang dibarengi dengan peningkatan mutu layanan oleh fasiltas kesehatan yang mudah, cepat, dan setara (tidak diskriminasi). Sehingga berpengaruh pada akses peserta dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, butuh proses dan persiapan yang melibatkan peran penting dari semua OPD dalam melakukan pemutahiran data penduduk yang didaftarkan dalam kepesertaan Program JKN, mulai data yang valid dan akurat. Dari peran penting itu, di seluruh fasilitas kesehatan telah dilengkapi dengan petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).
“Peserta yang dilayani dapat langsung memberikan penilaian kepada fasilitas tersebut, melalui pengisian KESSAN yang dapat diakses melalui portal quick respons BPJS Kesehatan (POROS) di fasilitas kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN,” pungkasnya. (des/saz)