25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

19 Kabupaten/Kota Sudah Usulkan ke Pemprovsu, Besok UMK 2020 Diumumkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 akan diumumkan secara serentak besok, 21 November 2019. Namun hingga kini, masih 19 dari 33 kabupaten/kota yang sudah menyerahkan usulan UMK 2020 ke Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumatera Utara. Sesuai regulasi yang berlaku, bagi daerah yang tidak mengusulkan UMK maka wajib memakai UMP 2020 sebagai UMK-nya.

Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti 19 usulan UMK 2020 untuk dieksaminasi ke Biro Hukum Setdaprovsu. “Sudah kita teruskan semua untuk diperiksa oleh Biro Hukum, kemudian disetujui gubernur agar bisa diumumkan oleh kabupaten/kota paling cepat 21 November ini,” kata Maruli kepada Sumut Pos, Selasa (19/11).

Adapun dua kabupaten yang menyusul menyampaikan permohonan UMK dari 17 daerah sebelumnya, yakni Mandailing Natal dan Deliserdang. Sampai saat ini, ungkap Maruli, dia terus mengejar persetujuan atas usulan UMK tersebut ke Pemprovsu. “Saya kebetulan lagi di kantor gubernur sampai sore ini, mengejar tanda tangan-tanda tangan buat persetujuan UMK 2020,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Sumut itu.

Pada prinsipnya, imbuh dia, sesuai regulasi dan ketentuan berlaku, bagi daerah yang tidak mengusulkan UMK maka wajib memakai nilai UMP 2020 sebagai UMK-nya. “UMP adalah jaring pembatas nilai upah buruh, maka dari itu nilainya mesti sama jika kabupaten/kota tidak usulkan UMK-nya. Dan tidak mesti tanggal 21 ini juga mereka harus umumkan, itu waktu minimal saja. Karena pada prinsipnya per 1 Januari 2020 pemberlakuan UMK ini,” terang dia.

Maruli menambahkan, pihaknya telah memberi saran dan pertimbangan atas usulan UMK 19 kabupaten/kota itu. Selain itu juga telah menerbitkan rekomendasi kepada bupati/wali kota sebagaimana amanat Pasal 47 PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Bahwa penyusunan saran dan pertimbangan Depeda provinsi terhadap UMK perlu dilakukan, agar penetapan upah minimum yang dilakukan oleh gubernur Sumut tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, khususnya memenuhi kewajiban gubernur sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 67 huruf (b) dan huruf (f) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” katanya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 akan diumumkan secara serentak besok, 21 November 2019. Namun hingga kini, masih 19 dari 33 kabupaten/kota yang sudah menyerahkan usulan UMK 2020 ke Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumatera Utara. Sesuai regulasi yang berlaku, bagi daerah yang tidak mengusulkan UMK maka wajib memakai UMP 2020 sebagai UMK-nya.

Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti 19 usulan UMK 2020 untuk dieksaminasi ke Biro Hukum Setdaprovsu. “Sudah kita teruskan semua untuk diperiksa oleh Biro Hukum, kemudian disetujui gubernur agar bisa diumumkan oleh kabupaten/kota paling cepat 21 November ini,” kata Maruli kepada Sumut Pos, Selasa (19/11).

Adapun dua kabupaten yang menyusul menyampaikan permohonan UMK dari 17 daerah sebelumnya, yakni Mandailing Natal dan Deliserdang. Sampai saat ini, ungkap Maruli, dia terus mengejar persetujuan atas usulan UMK tersebut ke Pemprovsu. “Saya kebetulan lagi di kantor gubernur sampai sore ini, mengejar tanda tangan-tanda tangan buat persetujuan UMK 2020,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Sumut itu.

Pada prinsipnya, imbuh dia, sesuai regulasi dan ketentuan berlaku, bagi daerah yang tidak mengusulkan UMK maka wajib memakai nilai UMP 2020 sebagai UMK-nya. “UMP adalah jaring pembatas nilai upah buruh, maka dari itu nilainya mesti sama jika kabupaten/kota tidak usulkan UMK-nya. Dan tidak mesti tanggal 21 ini juga mereka harus umumkan, itu waktu minimal saja. Karena pada prinsipnya per 1 Januari 2020 pemberlakuan UMK ini,” terang dia.

Maruli menambahkan, pihaknya telah memberi saran dan pertimbangan atas usulan UMK 19 kabupaten/kota itu. Selain itu juga telah menerbitkan rekomendasi kepada bupati/wali kota sebagaimana amanat Pasal 47 PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Bahwa penyusunan saran dan pertimbangan Depeda provinsi terhadap UMK perlu dilakukan, agar penetapan upah minimum yang dilakukan oleh gubernur Sumut tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, khususnya memenuhi kewajiban gubernur sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 67 huruf (b) dan huruf (f) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/