Dua Kali Kalah Prapid
BINJAI- Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, digugat secara perdata Rp1,6 miliar di Pengadilan Negeri Binjai oleh keluarga terduga kasus pencurian satu ikat batang tebu Rabu (19/12) pukul 11.30 WIB kemarin.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Binjai dengan nomor 34-2012/PN BJ atas tindakan penangkapan dan menahan Sabar (19) warga Jalan Teluk Betung Lingkungan IV Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, bersama dua rekannya Sahrul (17) dan Ipan (13).
Dalam gugatan tersebut, Polres Binjai digugat secara moril dan materil. Untuk gugatan materil, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp600 juta untuk tiga penggugat, plus Rp5,4 juta untuk orangtua penggugat yang dinilai telah banyak mengeluarkan biaya selama proses hukum berjalan.
Sedangkan tuntutan ganti rugi moril, penggugat menuntut Rp1 miliar, karena tergugat telah merampas hak-hak asasinya penggugat sebagai manusia sehingga mengalami trauma yang berkepanjangan dan nama baiknya juga tercoreng sehingga tuntutan yang diajukan dinilai pantas sebagai bentuk pengganti kerugian moril yang selama ini dialami penggugat.
Gugatan perdata ini diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya Dasat Tariga SH, karena menilai, Polres Binjai sudah melakukan kesalahan dalam penangkapan para penggugat (salah prosedur penangkapan).
Hal ini dibuktikan dengan keluarnya putusan Prapid dengan nomor perkara 04/ PRA.PID/ 2012/ PN-BJ, tertanggal 30 Oktober 2012, yang menyatakan ketiga penggugat tidak bersalah. Kemudian berdasarkan hasil Prapid jilid II dengan nomor perkara 05?PRA.PID/2012/PN-BJ tertanggal 7 November 2012, juga mendapat putusan inkrah terhadap ketiganya yang dinyatakan tidak bersalah.
“Atas dasar prapid inilah, kita mengajukan tuntutan perdata kepada Polres Binjai dengan tergugat Kapolres Binjai AKBP Musa tampubolon, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani, penyidik pembantu Ipda EA Sinulingga, dan penyidik pembantu lainnya Brigadir Edi Sucipto,” terang Dasyat.
Sementara itu, Sekretaris Panitera PN Binjai Jalinson Damanik ketika dihubungi wartawan membenarkan.(ndi)