25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemko Binjai Lelang Aset, Negara Rugi Rp17 Miliar

BINJAI- Sejumlah aset tetap milik Pemko Binjai yang dilelang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut. Karena BPK menilai surat keputusan penghapusan aset Wali Kota Binjai HM Idaham Nomor 028-649/K/2011 tertanggal 28 Desember 2011 tidak sesuai prosedur dan merugikan negara sebesar Rp17 miliar.

Bukan itu saja, lelang yang dilakukan Pemko Binjai terhadap sejumlah aset diantaranya, tanah, bangunan, mobil, paralatan kantor lainnya, melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, juga tidak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (19/12), sejumlah aset tetap yang dilelang berdasarkan keputusan Wali Kota Binjai itu bernilai Rp17 miliar. Namun, nilai lelang yang disetorkan ke kas daerah Pemko Binjai hanya sebesar Rp35,9 juta.

Kemudian, penjualan juga dilakukan panitia penghapusan bukan dilakukan oleh pejabat lelang. Dan anehnya, pemenang lelang sudah ditentukan yakni UD YZL berdasarkan surat tanda setor diketahui hanya membeli barang senilai Rp35,9 juta.

Kepala bagian Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai Aspian, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya enggan memberikan komentar.

Dia meminta wartawan koran ini untuk tidak mempublis pemberitaan miring terkait lelang aset tetap Pemko Binjai tersebut. “Soal itu saya no comment, udahlah saya pun lagi pusing masalah perencanaan APBD 2013,” tukasnya. (ndi)

BINJAI- Sejumlah aset tetap milik Pemko Binjai yang dilelang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut. Karena BPK menilai surat keputusan penghapusan aset Wali Kota Binjai HM Idaham Nomor 028-649/K/2011 tertanggal 28 Desember 2011 tidak sesuai prosedur dan merugikan negara sebesar Rp17 miliar.

Bukan itu saja, lelang yang dilakukan Pemko Binjai terhadap sejumlah aset diantaranya, tanah, bangunan, mobil, paralatan kantor lainnya, melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, juga tidak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (19/12), sejumlah aset tetap yang dilelang berdasarkan keputusan Wali Kota Binjai itu bernilai Rp17 miliar. Namun, nilai lelang yang disetorkan ke kas daerah Pemko Binjai hanya sebesar Rp35,9 juta.

Kemudian, penjualan juga dilakukan panitia penghapusan bukan dilakukan oleh pejabat lelang. Dan anehnya, pemenang lelang sudah ditentukan yakni UD YZL berdasarkan surat tanda setor diketahui hanya membeli barang senilai Rp35,9 juta.

Kepala bagian Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai Aspian, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya enggan memberikan komentar.

Dia meminta wartawan koran ini untuk tidak mempublis pemberitaan miring terkait lelang aset tetap Pemko Binjai tersebut. “Soal itu saya no comment, udahlah saya pun lagi pusing masalah perencanaan APBD 2013,” tukasnya. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/