KARO, SUMUTPOS.CO – Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, jelang libur dan peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ada 7 strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Satu strateginya adalah melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian, seperti di pintu masuk tempat-tempat wisata. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas penduduk pada perayaan Nataru.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, Jumat (17/12) lalu. Menurut Gelora, pihaknya lebih memfokuskan pada titik kawasan destinasi wisata.
“Untuk Nataru, kami lebih difokuskan di titik wisata. Kemudian di titik wisata itu, telah diadakan vaksinasi dan juga swab test. Jadi semuanya harus mampu mengeluarkan surat dan memastikan, mereka sudah divaksin,” ungkap Gelora.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria kesehatan, maka wisatawan ini akan dilakukan vaksinasi oleh petugas medis. Namun, jika mereka tidak memenuhi kriteria kesehatan, maka solusinya dilakukan swab antigen.
Ketika disinggung mengenai sanksi bagi para wisatawan yang belum vaksinasi. Gelora menjawab, Pemkab Karo tidak akan memberikan sanksi.
“Hal ini sesuai arahan dari Korlantas melalui vicom. Tapi, lebih kepada pendisiplinan. Jadi ending dan tujuannya, adalah menggugah kesadaran, tujuannya wisata sehat terhindar dari Covid-19. Makanya, jika mereka ditemukan belum divaksinasi, kami siapkan vaksin di sini,” bebernya.
Peraturan di tempat wisata selama libur Nataru, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Diberlakukan sistem ganjil-genap, dan pengunjung tempat wisata selama Nataru dibatasi dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen.
“Kewaspadaan ditingkatkan betul untuk destinasi pariwisata favorit sesuai peraturan di tempat wisata selama libur Nataru. Wajib menerapkan prokes ketat, dengan pendekatan 5M, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening di tempat wisata,” pungkas Gelora. (deo/saz)