26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemkab Dairi Lelang 41 Kenderaan Dinas & Paket Limbah Padat

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), lelang 41 kendaraan dinas (randis) dan 4 limbah padat organisasi perangkat daerah (OPD). Dan proses lelang sudah selesai.

DILELANG: Sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Dairi saat dilakukan proses lelang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kepala BKAD Dairi, Dekman Sitopu didampingi Sekretaris, James Rejeki Banurea kepada wartawan, Jumat (17/12) menerangkan, kendaraan dinas dilelang tersebut antara lain sepeda motor 33 unit serta mobil minibus sebanyak 7 unit.

Selanjutnya, 1 paket limbah padat (scrap) logam ferro C eks kenderaan dinas roda 2, 1 paket limbah padat (scrap) logam ferro C eks kederaan dinas roda 3, 1 paket limbah padat (scrap) logam ferro C eks kenderaan dinas roda 4 dan 1 paket limbah padat (scrap) logam ferro C eks kenderaan dinas roda 6.

Dekman mengatakan, berdasarkan hasil tim penilai total nilai limit aset yang dilelang sebesar Rp304.055.000. Sementara itu, hasil akhir lelang diperoleh sesuai penawaran peserta lelang sebesar Rp550.288.252.

Ada 6 aset tersebut tidak laku yakni sepera motor. Kendaraan tidak laku tersebut akan ditarik dari proses lelang, dan dikembalikan ke OPD masing-masing. Bagi pemenang lelang, diberikan waktu 5 hari masa pelunasan.

“Dan apabila pemenang lelang tidak meluanasi, jaminan hilang dan pelelangan batal,” ujar Dekman.

Dekman menyebutkan, lelang aset Pemkab Dairi kali ini termasuk tinggi. Dimana beberapa unit kenderaan/mobil laku terjual dengan nilai tinggi dari limit ditentukan tim penilai seperti mobil Jeep Daihatsu/F73 tahun 2001 dengan nilai limit sebesar Rp17.257.000, bisa terjual sebesar Rp87.001.000.

Lalu, mobil minibus jenis Toyota LF82/Kijang Krista tahun 2004 dengan nilai limit hanya Rp15.443.000, bisa terjual sebesar Rp53.326.000 serta mobil minibus jenis Mitsubishi Colt L300 dengan limit hanya Rp6.799.000, lalu sebesar Rp25.999.500.(rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), lelang 41 kendaraan dinas (randis) dan 4 limbah padat organisasi perangkat daerah (OPD). Dan proses lelang sudah selesai.

DILELANG: Sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Dairi saat dilakukan proses lelang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kepala BKAD Dairi, Dekman Sitopu didampingi Sekretaris, James Rejeki Banurea kepada wartawan, Jumat (17/12) menerangkan, kendaraan dinas dilelang tersebut antara lain sepeda motor 33 unit serta mobil minibus sebanyak 7 unit.

Selanjutnya, 1 paket limbah padat (scrap) logam ferro C eks kenderaan dinas roda 2, 1 paket limbah padat (scrap) logam ferro C eks kederaan dinas roda 3, 1 paket limbah padat (scrap) logam ferro C eks kenderaan dinas roda 4 dan 1 paket limbah padat (scrap) logam ferro C eks kenderaan dinas roda 6.

Dekman mengatakan, berdasarkan hasil tim penilai total nilai limit aset yang dilelang sebesar Rp304.055.000. Sementara itu, hasil akhir lelang diperoleh sesuai penawaran peserta lelang sebesar Rp550.288.252.

Ada 6 aset tersebut tidak laku yakni sepera motor. Kendaraan tidak laku tersebut akan ditarik dari proses lelang, dan dikembalikan ke OPD masing-masing. Bagi pemenang lelang, diberikan waktu 5 hari masa pelunasan.

“Dan apabila pemenang lelang tidak meluanasi, jaminan hilang dan pelelangan batal,” ujar Dekman.

Dekman menyebutkan, lelang aset Pemkab Dairi kali ini termasuk tinggi. Dimana beberapa unit kenderaan/mobil laku terjual dengan nilai tinggi dari limit ditentukan tim penilai seperti mobil Jeep Daihatsu/F73 tahun 2001 dengan nilai limit sebesar Rp17.257.000, bisa terjual sebesar Rp87.001.000.

Lalu, mobil minibus jenis Toyota LF82/Kijang Krista tahun 2004 dengan nilai limit hanya Rp15.443.000, bisa terjual sebesar Rp53.326.000 serta mobil minibus jenis Mitsubishi Colt L300 dengan limit hanya Rp6.799.000, lalu sebesar Rp25.999.500.(rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/