30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Eksekusi Lahan HGU PTPN 4 Balimbingan Berjalan Kondusif

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Eksekusi areal HGU PTPN 4 Kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang selama ini dikuasai warga Kelompok 28, akhirnya berjalan mulus, Senin (19/12). Sebanyak 7 unit excavator yang disiapkan, bekerja secara simultan dan dalam waktu singkat berhasil menumbangkan ratusan pohon sawit di areal HGU No 7 Afdeling 2 Kebun Balimbingan, Dusun Pandawa Lima Nagori Bah Kisat tersebut.

Diawali pembacaan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun di pintu masuk ke areal HGU tersebut, sejumlah warga Pandawa Lima mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Bahkan pimpinan Kelompok 28, mantan Kepala Nagori Bah Kisat, menuding pihak Pengadilan tidak adil, karena mengizinkan eksekusi. Namun pihak PN Simalungun menyarankan agar warga yang merasa keberatan, dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Eksekusi harus tetap dilaksanakan, karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Siringo-Ringo, seorang dari 2 Panitera PN Simalungun, yang membacakan ketetapan eksekusi dari Ketua PN Simalungun.

Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No: W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tertanggal 14 Oktober 2022, dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun, eksekusi ini merupakan kesepakatan demi tegaknya hukum.

Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan Afdeling 2 Kebun Balimbingan, seluas 96,47 hektare. Dan 92,47 hektare di antaranya adalah areal perkebunan, serta sisanya sekitar 4 hektare, merupakan areal permukiman warga Kelompok 28.

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun pihak PTPN 4 sejak awal mencoba melakukan langkah persuasif dengan berdialog bersama warga penggarap, agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan HGU tersebut. Namun sampai saat-saat terakhir, sejumlah warga tetap menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari lalu mencoba melakukan ekploitasi para pelajar SD, yang digambarkan akan putus sekolah jika PTPN 4 melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.

Situasi yang sangat kondusif saat pelaksanaan eksekusi, cukup melegakan berbagai pihak. Diharapkan dalam waktu beberapa hari ke depan, pembongkaran pohon-pohon sawit penggarap di areal HGU, bisa diselesaikan dengan baik. Dan PTPN 4 akan langsung menyiapkan lahan untuk penanaman ulang di areal seluas hampir 100 hektare itu. (sih/saz)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Eksekusi areal HGU PTPN 4 Kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang selama ini dikuasai warga Kelompok 28, akhirnya berjalan mulus, Senin (19/12). Sebanyak 7 unit excavator yang disiapkan, bekerja secara simultan dan dalam waktu singkat berhasil menumbangkan ratusan pohon sawit di areal HGU No 7 Afdeling 2 Kebun Balimbingan, Dusun Pandawa Lima Nagori Bah Kisat tersebut.

Diawali pembacaan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun di pintu masuk ke areal HGU tersebut, sejumlah warga Pandawa Lima mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Bahkan pimpinan Kelompok 28, mantan Kepala Nagori Bah Kisat, menuding pihak Pengadilan tidak adil, karena mengizinkan eksekusi. Namun pihak PN Simalungun menyarankan agar warga yang merasa keberatan, dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Eksekusi harus tetap dilaksanakan, karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Siringo-Ringo, seorang dari 2 Panitera PN Simalungun, yang membacakan ketetapan eksekusi dari Ketua PN Simalungun.

Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No: W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tertanggal 14 Oktober 2022, dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun, eksekusi ini merupakan kesepakatan demi tegaknya hukum.

Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan Afdeling 2 Kebun Balimbingan, seluas 96,47 hektare. Dan 92,47 hektare di antaranya adalah areal perkebunan, serta sisanya sekitar 4 hektare, merupakan areal permukiman warga Kelompok 28.

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun pihak PTPN 4 sejak awal mencoba melakukan langkah persuasif dengan berdialog bersama warga penggarap, agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan HGU tersebut. Namun sampai saat-saat terakhir, sejumlah warga tetap menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari lalu mencoba melakukan ekploitasi para pelajar SD, yang digambarkan akan putus sekolah jika PTPN 4 melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.

Situasi yang sangat kondusif saat pelaksanaan eksekusi, cukup melegakan berbagai pihak. Diharapkan dalam waktu beberapa hari ke depan, pembongkaran pohon-pohon sawit penggarap di areal HGU, bisa diselesaikan dengan baik. Dan PTPN 4 akan langsung menyiapkan lahan untuk penanaman ulang di areal seluas hampir 100 hektare itu. (sih/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/