23.7 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Pemkab Karo Bohongi Publik

Terkait Pungli di Pos Retribusi Doulu

KARO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, dituding  bohong dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terkait kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pos Retribusi Pajak Hasil Bumi di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba, kepada Sumut Pos, Jumat  (20/1).
Menurut  politisi Partai Golkar ini, saat gelar sidak, yang bertepatan dengan penangkapan lima pegawai Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Asli Daerah di pos retribusi, masih di temui aktivitas pungutan liar (pungli).

“Hari  Selasa (17/1) tengah malam, jelang dini hari, saat melakukan sidak dalam rangka pengawasan, kami masih menemukan  kegiatan pungli di pos itu. Sebelum kami tiba, masih terlihat penyetopan sejumlah kenderaan (truk,red). Bahkan terlihat sejumlah kendaraan yang  berhenti di depan pos, memberikan uang kepada petugas,” ujar Feri.

Selain pandangan visual, pria yang juga menjabat Ketua Partai Golkar Kabupaten Karo ini, menemukan bukti konkrit berupa kwitansi pembayaran pasca tanggal 1 Januari 2012, yang bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2009, serta pernyataan sejumlah supir kenderaan yang sempat di wawancarai pihaknya di sekitar Pos Retribusi.

“Bukan hanya kita yang keberatan atas tindakan pungli ini. Buktinya tiga orang anggota DPRD Kabupaten tetangga (Kabupaten Dairi) juga ikut  menghantarkan seorang supir sebagai saksi ke Mapolres Tanah Karo, Rabu (18/1) lalu. Jadi, selain sidak kami di lapangan, kedatangan ketiga anggota legislatif Dairi itu juga membawa bukti berupa kwitansi yang diterima pihaknya dari supir asal daerahnya, yang diikuti pihak pos sebelumnya,” papar Feri.

Terpisah, terkait tudingan terhadap pihak kepolisian yang sengaja melakukan penyetopan dan mengarahkan sejumlah supir untuk memberikan uang ke petugas pos, yang saat itu sedang  berada di ruang istirahat, sesuai klarifikasi pihak Pemkab Karo terhadap sejumlah koran, Kapolres Tanah Karo AKBP Ig Agung Prasetyoko, ketika ditemui wartawan koran ini di Polres Tanah Karo, membantah klarifikasi yang dikeluarkan Pemkab Karo.

“Kita selidiki saja sesuai fakta di lapangan. Apakah mungkin polisi melakukan tindakan seperti itu. Di TKP ada dua Kasat. Kasat Reskrim dan Kasat Intel beserta anggotanya. Bahkan saat itu anggota DPRD Karo juga ada di lapangan. Jadi apakah masuk akal (logis,red) anggota kepolisian berbuat demikian di depan anggota DPRD Karo,” kata Kapolres tersenyum.

Ketika  dihubungi melalui telepon selularnya, Plt Kadis Kominfo dan PDE Kabupaten Karo M Hanafiah menyatakan, tidak berada di TKP saat penagkapan berlangsung. Terkait berita klarifikasi, Hanafiah membantah bertanggung jawab atas hal tersebut. Dikatakannya, berita klarifikasi kemarin merupakan bagian pihak Humas.

“Rencananya saya masih mau ke kator, tetapi saat ini saya masih berobat. Masih ada lagi tiga orang yang antre sebelum saya. Maag saya sakit, hubungi saja Humas, mereka yang lebih tahu  menerangkan hal ini,” ungkap Hanafiah. Sedangkan Kabid Humas Jhonson Tarigan, saat ditemui mengatakan, konsep berita klarifikasi itu diberikan Bupati Karo kepadanya, yang selanjutnya ia serahkan untuk ditanda tangani Hanafiah.

“Saya dipanggil Bupati Karo, dan diberikan konsep berita klarifikasi untuk sejumlah media yang menerbitkan berita penangkapan pegawai di Pos Retribusi. Lalu saya serahkan kepada Plt Kadis Kominfo dan PDE untuk ditandatangani selanjutnya dikirimkan ke sejumlah media cetak terbitan Medan. Keterangan yang saya terima, klarifikasi itu sesuai keterangan Kapos Retribusi Rasmi Bangun kepada pimpinan, sebelum dia menyerahkan diri,” katanya.(wan)

Terkait Pungli di Pos Retribusi Doulu

KARO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, dituding  bohong dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terkait kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pos Retribusi Pajak Hasil Bumi di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba, kepada Sumut Pos, Jumat  (20/1).
Menurut  politisi Partai Golkar ini, saat gelar sidak, yang bertepatan dengan penangkapan lima pegawai Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Asli Daerah di pos retribusi, masih di temui aktivitas pungutan liar (pungli).

“Hari  Selasa (17/1) tengah malam, jelang dini hari, saat melakukan sidak dalam rangka pengawasan, kami masih menemukan  kegiatan pungli di pos itu. Sebelum kami tiba, masih terlihat penyetopan sejumlah kenderaan (truk,red). Bahkan terlihat sejumlah kendaraan yang  berhenti di depan pos, memberikan uang kepada petugas,” ujar Feri.

Selain pandangan visual, pria yang juga menjabat Ketua Partai Golkar Kabupaten Karo ini, menemukan bukti konkrit berupa kwitansi pembayaran pasca tanggal 1 Januari 2012, yang bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2009, serta pernyataan sejumlah supir kenderaan yang sempat di wawancarai pihaknya di sekitar Pos Retribusi.

“Bukan hanya kita yang keberatan atas tindakan pungli ini. Buktinya tiga orang anggota DPRD Kabupaten tetangga (Kabupaten Dairi) juga ikut  menghantarkan seorang supir sebagai saksi ke Mapolres Tanah Karo, Rabu (18/1) lalu. Jadi, selain sidak kami di lapangan, kedatangan ketiga anggota legislatif Dairi itu juga membawa bukti berupa kwitansi yang diterima pihaknya dari supir asal daerahnya, yang diikuti pihak pos sebelumnya,” papar Feri.

Terpisah, terkait tudingan terhadap pihak kepolisian yang sengaja melakukan penyetopan dan mengarahkan sejumlah supir untuk memberikan uang ke petugas pos, yang saat itu sedang  berada di ruang istirahat, sesuai klarifikasi pihak Pemkab Karo terhadap sejumlah koran, Kapolres Tanah Karo AKBP Ig Agung Prasetyoko, ketika ditemui wartawan koran ini di Polres Tanah Karo, membantah klarifikasi yang dikeluarkan Pemkab Karo.

“Kita selidiki saja sesuai fakta di lapangan. Apakah mungkin polisi melakukan tindakan seperti itu. Di TKP ada dua Kasat. Kasat Reskrim dan Kasat Intel beserta anggotanya. Bahkan saat itu anggota DPRD Karo juga ada di lapangan. Jadi apakah masuk akal (logis,red) anggota kepolisian berbuat demikian di depan anggota DPRD Karo,” kata Kapolres tersenyum.

Ketika  dihubungi melalui telepon selularnya, Plt Kadis Kominfo dan PDE Kabupaten Karo M Hanafiah menyatakan, tidak berada di TKP saat penagkapan berlangsung. Terkait berita klarifikasi, Hanafiah membantah bertanggung jawab atas hal tersebut. Dikatakannya, berita klarifikasi kemarin merupakan bagian pihak Humas.

“Rencananya saya masih mau ke kator, tetapi saat ini saya masih berobat. Masih ada lagi tiga orang yang antre sebelum saya. Maag saya sakit, hubungi saja Humas, mereka yang lebih tahu  menerangkan hal ini,” ungkap Hanafiah. Sedangkan Kabid Humas Jhonson Tarigan, saat ditemui mengatakan, konsep berita klarifikasi itu diberikan Bupati Karo kepadanya, yang selanjutnya ia serahkan untuk ditanda tangani Hanafiah.

“Saya dipanggil Bupati Karo, dan diberikan konsep berita klarifikasi untuk sejumlah media yang menerbitkan berita penangkapan pegawai di Pos Retribusi. Lalu saya serahkan kepada Plt Kadis Kominfo dan PDE untuk ditandatangani selanjutnya dikirimkan ke sejumlah media cetak terbitan Medan. Keterangan yang saya terima, klarifikasi itu sesuai keterangan Kapos Retribusi Rasmi Bangun kepada pimpinan, sebelum dia menyerahkan diri,” katanya.(wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/