30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Utang Rp200 Juta Listrik Dispenda Diputus

BINJAI- Sikap tegas diambil PT PLN (persero) terhadap penunggak rekening listrik. Kali ini, ketegasan itu dirasakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Binjai yang menunggak rekening listrik sebesar Rp200 juta lebih pada 2013. Akibatnya, arus listrik milik Dispenda di sky kros (jembatan layang), di Jalan Sudirman, diputus pihak PLN Rayon Kota.

Kepala PLN Rayon Binjai Kota, Emmy, saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap tunggakan listrik Dispenda tersebut.

“Iya, tindakan tegas kita ambil dengan melakukan pemutusan atau pembongkaran terhadap daya listrik di sky kros yang mencapai 197 Kva,” ujar Emmy kepada wartawan koran ini, Senin (20/1).

Lebih jauh dikatakan Emmy, setelah dilakukan pemutusan atau pembongkaran, pihaknya dapat mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan mutasi pelanggan. “Tapi mutasi itu sejauh ini belum kita lakukan,” ucapnya.

Belum dilakukannya mutasi pelanggan, kata Emmy, karena pihak Dispenda sudah melayangkan surat ke PLN untuk tidak melakukan mutasi pelanggan. “Berdasarkan surat itulah, kita masih menunggu etikat baik dari Dispenda. Jadi kita tunggu sampai akhir bulan ini sesuai dengan isi surat mereka (Dispenda, Red),” ungkapnya.

Sementara itu, tunggakan listrik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Binjai yang disebutkan mencapai Rp2 miliar, menurut Emmy sudah dilunasi pada Oktober 2013 lalu. “Utang DKP sudah tidak ada, mereka sudah melunasinya Oktober 2013 lalu,” tambah Emmy.

Persoalan tunggakan listrik di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Binjai ini, sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Karena sebelumnya, PLN dan pihak Pemko Binjai terus melakukan komonikasi sejak 2013 lalu.

“Pemutusan bisa saja kita lakukan, tapi bagaimana pun kita perlu koordinasi. Sekarang ini, untuk tunggakan lampu penerangan jalan umum (LPJU) kita menunggu sampai tanggal 20 Juli 2013 mendatang. Kalau tetap tidak ada eksen atau reaksi dari DKP atau Pemko, ya kita ambil sikap lebih lanjut,” tegas Emmy.

“Kenapa kita tunggu sampai tanggal 20 Juli 2013? Karena disaat itu tunggakan sudah tiga bulan dan berjalan 4 bulan. Makanya, kalau tidak ada sikap atau eksen dari Pemko untuk melakukan pembayaran, ya kita bisa ambil sikap lain,” tandasnya.(dn/smg/ndi)

BINJAI- Sikap tegas diambil PT PLN (persero) terhadap penunggak rekening listrik. Kali ini, ketegasan itu dirasakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Binjai yang menunggak rekening listrik sebesar Rp200 juta lebih pada 2013. Akibatnya, arus listrik milik Dispenda di sky kros (jembatan layang), di Jalan Sudirman, diputus pihak PLN Rayon Kota.

Kepala PLN Rayon Binjai Kota, Emmy, saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap tunggakan listrik Dispenda tersebut.

“Iya, tindakan tegas kita ambil dengan melakukan pemutusan atau pembongkaran terhadap daya listrik di sky kros yang mencapai 197 Kva,” ujar Emmy kepada wartawan koran ini, Senin (20/1).

Lebih jauh dikatakan Emmy, setelah dilakukan pemutusan atau pembongkaran, pihaknya dapat mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan mutasi pelanggan. “Tapi mutasi itu sejauh ini belum kita lakukan,” ucapnya.

Belum dilakukannya mutasi pelanggan, kata Emmy, karena pihak Dispenda sudah melayangkan surat ke PLN untuk tidak melakukan mutasi pelanggan. “Berdasarkan surat itulah, kita masih menunggu etikat baik dari Dispenda. Jadi kita tunggu sampai akhir bulan ini sesuai dengan isi surat mereka (Dispenda, Red),” ungkapnya.

Sementara itu, tunggakan listrik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Binjai yang disebutkan mencapai Rp2 miliar, menurut Emmy sudah dilunasi pada Oktober 2013 lalu. “Utang DKP sudah tidak ada, mereka sudah melunasinya Oktober 2013 lalu,” tambah Emmy.

Persoalan tunggakan listrik di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Binjai ini, sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Karena sebelumnya, PLN dan pihak Pemko Binjai terus melakukan komonikasi sejak 2013 lalu.

“Pemutusan bisa saja kita lakukan, tapi bagaimana pun kita perlu koordinasi. Sekarang ini, untuk tunggakan lampu penerangan jalan umum (LPJU) kita menunggu sampai tanggal 20 Juli 2013 mendatang. Kalau tetap tidak ada eksen atau reaksi dari DKP atau Pemko, ya kita ambil sikap lebih lanjut,” tegas Emmy.

“Kenapa kita tunggu sampai tanggal 20 Juli 2013? Karena disaat itu tunggakan sudah tiga bulan dan berjalan 4 bulan. Makanya, kalau tidak ada sikap atau eksen dari Pemko untuk melakukan pembayaran, ya kita bisa ambil sikap lain,” tandasnya.(dn/smg/ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/