NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Terkait adanya informasi di pemberitaan bahwa Kepala Desa Bawohosi Kecamatan Huruna telah dilaporkan oleh mantan Kadusnya berinisial BN atas dugaan penggelapan honor..
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Bawohosi, Edison Halawa kepada awak media di Halaman Reskrim Polres Nias Selatan. Senin, (20/2).
“Benar, gaji mantan Kadus II itu telah di Silpakan. Maka sebelum menyiapkan LPJ saya kembali mengingatkan sekretaris desa untuk memanggil Kadus tersebut untuk datang ke kantor desa ambil honornya, tapi dia tidak pernah datang. Karena dia tidak datang, maka honor Kadus itu saya Silpakan. Sebab LPJ tersebut selanjutnya saya menyerahkan di kantor DPMD Nias Selatan,” kata Edison.
Terkait dengan honor mantan aparat desa (Kadus II) bukan tidak dibayarkan, tetapi mantan Kadus II itu sejak bulan Mei-Desember 2021 tidak pernah aktif di kantor desa dan ditambah lagi setiap rapat juga tidak dihadirinya dibuktikan dengan daftar hadir.
Kemudian, pada saat pencairan siltap ke dua, saya memanggil Sekretaris dan Kaur Keuangan untuk menyampaikan kepada aparat desa supaya mempersiapkan berkas administrasi, pasalnya besok akan dilaksanakan pembagian honor. Kemudian saya menyampaikan kepada sekretaris desa untuk memanggil Kadus II tersebut secara khusus. Kenapa saya khususkan untuk memberikan honorernya karena Kadus itu segan datang ke kantor desa sebab dia sadar tidak melakukan kewajibannya.
“Mulai pagi sekira pukul 07:30 Wib sampai dengan siang kami melaksanakan pembagian honor kepada aparat desa, namun Kadus tersebut tidak datang ke kantor hingga malam kami menunggunya,” ungkapnya.
Lanjutnya Kades menyampaikan bahwa Kadus II tersebut telah diberhentikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sejak bulan Desember 2021.
“Mekanisme atau prosedur pemecatan Kadus tersebut yakni SP1, SP2, SP3, dan surat pemberhentiannya. Cuman pada saat aparat desa saya mengantarkan SP1, SP2, SP3, dan surat pemberhentian dirumahnya malah kadusnya tidak menerima,”
Menanggapi laporan yang di tuduhkan kepadanya, kades menyampaikan bahwa dia kaget, karena pada Tahun 2021-2022 semua proses hasil laporan pertanggungjawaban saya telah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku, demikian juga LPJ yang telah saya buat kemudian saya serahkan di kantor dpmd dan inspektorat Nias Selatan tidak pernah ada bantahan (LPJ asal-asalan).
Secara pribadi setelah saya mengetahui informasi lewat di salah satu media online bahwa mantan Kadus II Desa Bawohosi telah melaporkan dirinya, tentu saya tidak menerima. Kenapa, apa yang dilaporkan atau disampaikan Kadus itu lewat media tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Sempat saya baca isi berita tersebut Kadus menyampaikan bahwa dia datang ke kantor desa 3 kali seminggu. Kades membantah bahwa penyampaian mantan Kadus itu terkait datang ke kantor desa adalah bohong. Dan ditambah lagi dalam isi berita itu menyampaikan bahwa Kades memanggil dia (mantan Kadus) untuk sengkokol dalam hal mengkorupsikan ADD-DDD. Itu juga tidak benar informasi tersebut,” imbuhnya
“Disinggung mengenai laporan Kadus di Polres Nias Selatan. Edison Halawa mengatakan sebagai warga negara yang baik, kita tetap koperatif dan siap dipanggil untuk memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai fakta dan bukti yang ada,” pungkasnya.
Kades menghimbau kepada masyarakatnya agar tenang dan bijak dalam menanggapi berita terkait apa yang dituduhkan oleh Kadus tersebut kepadanya.
“Saya berharap semoga mantan Kadus itu segera bertobat untuk tidak membuat laporan yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” harapnya.
Hal senada juga Ketua BPD Bawohosi, Totonafo Halawa mengatakan bahwa berdasarkan apa yang mereka lihat sebagai mitra atau pengawas Kepala Desa Bawohosi hingga detik ini tidak pernah satupun persoalan dilakukan oleh Kades Bawohosi. Karena semua aturan-aturan itu telah dilaksanakannya dan termasuk juga yang namanya tranparans di Desa kami.
“Jadi, saya sebagai ketua merangkap anggota BPD Bawohosi merasa aneh melihat berita tersebut di media apalagi sampai ke pihak penegak hukum. Kenapa saya katakan aneh, karena mantan Kadus II itu sebelumnya saya puji (angkat jempol) sebab rajin datang ke kantor desa saat aktif tahun 2020. Tapi tahun 2021 Kadus ini tidak pernah hadir di kantor desa demikian pula setiap ada rapat tidak datang.,” Ungkapnya.
Kades Bawohosi itu setahu saya sudah berulang kali memanggil Kadus II itu untuk ambil honornya dan juga supaya aktif kembali. Artinya nilai perikamanusiaan Kades itu sangat tinggi. Bahkan pun mantan Kadus ini dipanggil melalui aparat desa, tapi tidak datang (tidak diindahkan).
Jadi, kenapa saya sampaikan tadi merasa anehnya karena ibarat ada udang dibalik batu artinya apa yang dilakukan oleh mantan Kadus itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kades Bawohosi itu sudah melakukan pekerjaannya sesuai APBES itu sendiri dan semua sudah transparan. Pemerintahan Desa Bawohosi ini tentu jika ada masalah maka kami dari BPD Bawohosi ada andil dan kemudian menindaklanjuti bagaimana supaya mediasi dengan menyelesaikan secara kekeluargaan. Andaipun tidak selesai secara kekeluargaan maka diselesaikan di jenjang lebih tinggi lagi.
Menurut pemahaman ketua BPD Bawohosi bahwasanya apa yang dilakukan oleh Kades sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami BPD Bawohosi yang sudah dijamin oleh Permendagri No. 110 Tahun 2016 ada kewajiban adalah untuk menampung aspirasi masyarakat, tentu merasa bersalah ketika oknum mantan Kadus ini melaporkan kemudian kami tidak mengindahkan misalnya, ini sama sekali tidak ada pembicaraan malah dia langsung saja artinya kurang etis dia,” katanya.