32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ganja Ditemukan di LP

BINJAI- Peredaran Narkoba di LP Klas II A BInjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, tampaknya tak ada habisnya. Saat razia, Reza Iskandar alias Reza (23) warga Lingkungan 3 Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara, yang saat ini berstatus sebagai Nara Pidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai, kemarin malam (19/3) sekira pukul 21.30 WIB kedapatan memiliki daun ganja kering, saat petugas LP melakukan razia ke kamarnya di Kamar 13 Blok A.

Selain Reza, petugas juga berhasil mengamankan Banda Ramadan (26) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, selaku pembeli yang juga seorang Nara Pidana (Napi).
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan koran ini di  Polres Binjai, Reza mengakui bahwa daun ganja yang dimilikinya didapatkan dari seorang temannya yang berada diluar dengan cara memesan dari HP yang dimilkinya. Setelah adanya kesepakatan harga, selanjutnya teman Reza mengantarkan barang haram tersebut dengan cara melemparkannya dari pagar belakang LP tersebut. Setelah berhasil mendapatkan daun ganja tersebut, selanjutnya Reza membawa barang haram itu ke kamarnya untuk dibungkus dengan kertas koran guna dijual per amplop kepada teman-temannya yang berada satu kamar dengannya.

Namun, belum lagi Reza selesai membungkus daun ganja kering itu, tidak lama kemudian petugas LP yang berjaga melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh Napi. Begitu petugas menggeledah di ruangan Reza, akhirnya didapatkan daun ganja kering sebanyak 2 ons yang dibungkus di dalam plastik hitam.
Setelah mendapati bungkusan yang bersikan daun ganja kering itu, petugas langsung bertanya atas kepemilikan barang haram tersebut. Untuk selanjutnya, Reza mengakui kalau barang itu adalah miliknya. Dikarenakan Reza sudah mengakui, akhirnya ia digiring ke kantor LP guna proses lebih lanjut dan seterusnya diboyong ke Sat Narkoba Polres Binjai.

Reza saat ditemui di Polres Binjai, kepada wartawan koran ini mengatakan, bahwa barang haram itu didapatnya dari temannya yang berada di luar LP. “Cara aku mendapatlan barang itu dari HP, dimana aku terlebih dahulu menghubingi teman ku yang ada di luar LP guna memasan barang itu. Setelah harga cocok, dan akhirnya teman saya mengantarkannya dengan cara melempar barang itu melalui pagar belakang,” ungkap Reza, seraya menambahkan, barang haram itu dibelinya seharga Rp300 ribu dan dijual per amplopnya sebesar Rp3 ribu.
Ka Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Binjai, Surung Pasaribu, saat dikonfirmasi wartawan terkait tertangkapnya Napi menyimpan ganja membenarkannya. “Iya memang benar,”katanya.(dan)

BINJAI- Peredaran Narkoba di LP Klas II A BInjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, tampaknya tak ada habisnya. Saat razia, Reza Iskandar alias Reza (23) warga Lingkungan 3 Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara, yang saat ini berstatus sebagai Nara Pidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai, kemarin malam (19/3) sekira pukul 21.30 WIB kedapatan memiliki daun ganja kering, saat petugas LP melakukan razia ke kamarnya di Kamar 13 Blok A.

Selain Reza, petugas juga berhasil mengamankan Banda Ramadan (26) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, selaku pembeli yang juga seorang Nara Pidana (Napi).
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan koran ini di  Polres Binjai, Reza mengakui bahwa daun ganja yang dimilikinya didapatkan dari seorang temannya yang berada diluar dengan cara memesan dari HP yang dimilkinya. Setelah adanya kesepakatan harga, selanjutnya teman Reza mengantarkan barang haram tersebut dengan cara melemparkannya dari pagar belakang LP tersebut. Setelah berhasil mendapatkan daun ganja tersebut, selanjutnya Reza membawa barang haram itu ke kamarnya untuk dibungkus dengan kertas koran guna dijual per amplop kepada teman-temannya yang berada satu kamar dengannya.

Namun, belum lagi Reza selesai membungkus daun ganja kering itu, tidak lama kemudian petugas LP yang berjaga melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh Napi. Begitu petugas menggeledah di ruangan Reza, akhirnya didapatkan daun ganja kering sebanyak 2 ons yang dibungkus di dalam plastik hitam.
Setelah mendapati bungkusan yang bersikan daun ganja kering itu, petugas langsung bertanya atas kepemilikan barang haram tersebut. Untuk selanjutnya, Reza mengakui kalau barang itu adalah miliknya. Dikarenakan Reza sudah mengakui, akhirnya ia digiring ke kantor LP guna proses lebih lanjut dan seterusnya diboyong ke Sat Narkoba Polres Binjai.

Reza saat ditemui di Polres Binjai, kepada wartawan koran ini mengatakan, bahwa barang haram itu didapatnya dari temannya yang berada di luar LP. “Cara aku mendapatlan barang itu dari HP, dimana aku terlebih dahulu menghubingi teman ku yang ada di luar LP guna memasan barang itu. Setelah harga cocok, dan akhirnya teman saya mengantarkannya dengan cara melempar barang itu melalui pagar belakang,” ungkap Reza, seraya menambahkan, barang haram itu dibelinya seharga Rp300 ribu dan dijual per amplopnya sebesar Rp3 ribu.
Ka Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Binjai, Surung Pasaribu, saat dikonfirmasi wartawan terkait tertangkapnya Napi menyimpan ganja membenarkannya. “Iya memang benar,”katanya.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/