25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Nasib Susanti di Tangan MA

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Pematangsiantar resmi mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar. Usulan pemberhentian itu diputuskan melalui sidang Paripurna DPRD yang digelar kemarin (20/3). Kini, nasib Susanti akan ditentukan setelah rekomendasi itu diputuskan Mahkamah Agung (MA), apakah pemakzulan akan disetujui atau tidak.

Sidang Paripurna yang dipimpin Timbul Lingga, Mangatas Silalahi, dan Ronald Tampubolon itu digelar mulai pagi hingga sore dengan agenda pembacaan hak menyampaikan pendapat anggota DPRD serta tanggapan Wali Kota Pematangsiantar atas pernyataan pendapat anggota DPRD. Dalam menyampaikan hak pendapat tersebut, ada 27 orang mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Walikota Pematangsiantar.

Mereka sependapat atas hasil kerja Panitia Hak Angket yang sebelumnya telah dibentuk. Panitia Hak Angket tersebut ditugaskan untuk menyelidiki kebijakan wali kota yang melakukan mutasi jabatan 88 orang ASN pada 2 Desember 2022 lalu.

Dalam hasil laporan Panitia Hak Angket, dinyatakan Susanti Dewani melakukan beberapa pelanggaran hukum. Atas temuan ini, Anggota DPRD sepakat dan mengusulkan kepada pimpinan DPRD supaya Susanti Dewayani diberhentikan sebagai Wali Kota Pematangsiantar.

Dari 30 anggota DPRD, 27 orang menyetujui pemberhentian Susanti Dewayani, satu orang tidak menyetujui, dua orang tidak hadir. Atas usulan ke-27 anggota DPRD tersebut, akhirnya Pimpinan DPRD memutuskan untuk membuat surat keputusan lembaga DPRD untuk mengusulkan memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar dengan surat keputusan Nomor 5 tahun 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, Susanti Dewayani disebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan atas kebijakannya melakukan mutasi 88 orang ASN. Adapun aturan yang dilanggar yakni, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan peraturan lainnya.

Usulan Dibawa ke MA
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga saat diwawancarai mengatakan, usulan pemberhentian itu akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/3) pekan depan. “Menurut aturannya, MA akan memproses 30 hari setelah surat didaftarkan. Jadi, kita serahkan sepenuhnya ke MA. Karena kita yakin, MA akan profesional dalam memproses usulan ini,” ujar Timbul.

Timbul juga mengaku kecewa kepada Susanti Dewayani, sebab sudah dua kali diundang oleh Panitia Hak Angket, tetapi undangan itu tidak dipenuhi. “Meski begitu, saat sidang paripurna hari ini (kemarin) dia tetap kita beri ruang. Dan dia hadir menyampaikan pendapatnya. Nah, pendapatnya ini tetap ditanggapi oleh DPRD. Namun saat sidang masuk agenda jawaban atas tanggapan wali kota, dia tidak hadir. Jadi, wali kota kami anggap tidak beretika dan tidak menghargai sidang paripurna,” tegas Timbul.

Satu lagi hal yang aneh bagi DPRD adalah tanggapan yang dibacakan Susanti tidak memiliki kop surat Pemko dan stempel basah. Padahal, tanggapan itu diserahkan kepada pimpinan DPRD setelah dibacakan.

Sementara, saat membacakan pendapatnya di hadapan sidang paripurna DPRD, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menyebutkan, pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna yang dilakukan DPRD tidak relevan. Sebab, dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar pada 2 September 2022 lalu, telah dalam penyelesaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat. Terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dapat kami sampaikan bahwa deputi bidang pengawasan dan pengendalian BKN telah mengundang wali kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat deputi bidang pengawasan dan pengendalian BKN di Jakarta,” sebutnya.

Berdasarkan pertemuan tersebut, lanjut Susanti, pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada 14 Desember 2022 antara Pemko Pematangsiantar yang terdiri dari wali kota, Plt inspektur, Plt kepala badan kepegawaian daerah bersama deputi bidang pengawasan dan pengendalian yakni Otok Kuswandaru, Direktur Bidang Pengawasan dan Pengendalian III Rury Citra Diana, Auditor Kepegawaian Ahliadya yakni Suyatno dan Auditor Manajemen Ahli Utama yakni Sukamto.

“Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara. Berita acara rapat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Kota Pematang Siantar dengan mengembalikan ke dalam jabatan setara sebanyak 8 orang PNS berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 30 Desember 2022,” bebernya.

Selanjutnya, tambah Susanti, Pemko Pematangsiantar diberikan waktu sampai Bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai April 2023. “Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh BKN yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana donatur dalam Undang-Undang,” pungkas Susanti.

Diwarnai Unjuk Rasa
Sebelum sidang paripurna dimulai, ratusan massa unjuk rasa di depan kantor DPRD yang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Mereka mendesak agar DPRD mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Walikota Pematangsiantar karena dinilai melanggar aturan dalam melaksanakan tugasnya.

Mereka membawa spanduk panjang untuk kemudian ditandatangani oleh anggota DPRD sebagai bentuk dukungan kepada massa. Ada juga membawa dua benda seperti bentuk pocong ditempelkan foto Erizal Ginting (Suami Susanti) dan Boy Warongan (Anggota DPRD yang juga menantu Susanti).

Aksi masyarakat itu berjalan kondusif sehingga pelaksanaan sidang paripurna tetap berjalan normal.

Agus Butarbutar selaku koordinator aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa Walikota sepatutnya bekerja secara profesional. Tugas dan wewenang Walikota tidak boleh dicampuri pihak manapun maupun keluarga.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah sidang paripurna selesai dan mendapat jawaban dari Pimpinan DPRD atas hasil dari sidang paripurna.

Dua Anggota DPRD Terancam Diproses BKD
Ketua DPRD Timbul Lingga mengatakan, ada dua anggota DPRD yang tidak pernah hadir sejak sidang paripurna Panitia Hak Angket dibentuk. Kedua anggota DPRD tersebut adalah Boy Warongan dan Nurlela Sikumbang. Keduanya merupakan anggota DPRD dari PAN.

Atas ketidakhadirkan mereka dalam sidang paripurna, Timbul meminta kepada Badan Kehormatan Dewan supaya memproses kedua anggota DPRD tersebut. “Kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang paripurna, maka sudah bisa diproses Badan Kehormatan Dewan,” ujar Timbul.

Sebagaimana diketahui, Susanti Dewayani sebelumnya adalah calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar yang berpasangan dengan Ir Asner Silalahi MT. Namun setelah menang Pilkada Siantar dan belum sempat dilantik, Ir Asner Silalahi MT meninggal dunia karena sakit. Karena Asner meninggal dunia, maka secara otomatis Susanti Dewayani yang sebelumnya sebagai wakil, naik menjadi wali kota.

Namun sampai saat ini belum ada wakil wali kota sehingga roda pemerintahan dipimpin Susanti Dewayani seorang tanpa wakil. Setelah Susanti resmi dilantik menjadi wali kota, ia pun menjadi Ketua Partai PAN Kota Pematangsiantar. (mag-7/adz)

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Pematangsiantar resmi mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar. Usulan pemberhentian itu diputuskan melalui sidang Paripurna DPRD yang digelar kemarin (20/3). Kini, nasib Susanti akan ditentukan setelah rekomendasi itu diputuskan Mahkamah Agung (MA), apakah pemakzulan akan disetujui atau tidak.

Sidang Paripurna yang dipimpin Timbul Lingga, Mangatas Silalahi, dan Ronald Tampubolon itu digelar mulai pagi hingga sore dengan agenda pembacaan hak menyampaikan pendapat anggota DPRD serta tanggapan Wali Kota Pematangsiantar atas pernyataan pendapat anggota DPRD. Dalam menyampaikan hak pendapat tersebut, ada 27 orang mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Walikota Pematangsiantar.

Mereka sependapat atas hasil kerja Panitia Hak Angket yang sebelumnya telah dibentuk. Panitia Hak Angket tersebut ditugaskan untuk menyelidiki kebijakan wali kota yang melakukan mutasi jabatan 88 orang ASN pada 2 Desember 2022 lalu.

Dalam hasil laporan Panitia Hak Angket, dinyatakan Susanti Dewani melakukan beberapa pelanggaran hukum. Atas temuan ini, Anggota DPRD sepakat dan mengusulkan kepada pimpinan DPRD supaya Susanti Dewayani diberhentikan sebagai Wali Kota Pematangsiantar.

Dari 30 anggota DPRD, 27 orang menyetujui pemberhentian Susanti Dewayani, satu orang tidak menyetujui, dua orang tidak hadir. Atas usulan ke-27 anggota DPRD tersebut, akhirnya Pimpinan DPRD memutuskan untuk membuat surat keputusan lembaga DPRD untuk mengusulkan memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar dengan surat keputusan Nomor 5 tahun 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, Susanti Dewayani disebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan atas kebijakannya melakukan mutasi 88 orang ASN. Adapun aturan yang dilanggar yakni, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan peraturan lainnya.

Usulan Dibawa ke MA
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga saat diwawancarai mengatakan, usulan pemberhentian itu akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/3) pekan depan. “Menurut aturannya, MA akan memproses 30 hari setelah surat didaftarkan. Jadi, kita serahkan sepenuhnya ke MA. Karena kita yakin, MA akan profesional dalam memproses usulan ini,” ujar Timbul.

Timbul juga mengaku kecewa kepada Susanti Dewayani, sebab sudah dua kali diundang oleh Panitia Hak Angket, tetapi undangan itu tidak dipenuhi. “Meski begitu, saat sidang paripurna hari ini (kemarin) dia tetap kita beri ruang. Dan dia hadir menyampaikan pendapatnya. Nah, pendapatnya ini tetap ditanggapi oleh DPRD. Namun saat sidang masuk agenda jawaban atas tanggapan wali kota, dia tidak hadir. Jadi, wali kota kami anggap tidak beretika dan tidak menghargai sidang paripurna,” tegas Timbul.

Satu lagi hal yang aneh bagi DPRD adalah tanggapan yang dibacakan Susanti tidak memiliki kop surat Pemko dan stempel basah. Padahal, tanggapan itu diserahkan kepada pimpinan DPRD setelah dibacakan.

Sementara, saat membacakan pendapatnya di hadapan sidang paripurna DPRD, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menyebutkan, pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna yang dilakukan DPRD tidak relevan. Sebab, dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar pada 2 September 2022 lalu, telah dalam penyelesaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat. Terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dapat kami sampaikan bahwa deputi bidang pengawasan dan pengendalian BKN telah mengundang wali kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat deputi bidang pengawasan dan pengendalian BKN di Jakarta,” sebutnya.

Berdasarkan pertemuan tersebut, lanjut Susanti, pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada 14 Desember 2022 antara Pemko Pematangsiantar yang terdiri dari wali kota, Plt inspektur, Plt kepala badan kepegawaian daerah bersama deputi bidang pengawasan dan pengendalian yakni Otok Kuswandaru, Direktur Bidang Pengawasan dan Pengendalian III Rury Citra Diana, Auditor Kepegawaian Ahliadya yakni Suyatno dan Auditor Manajemen Ahli Utama yakni Sukamto.

“Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara. Berita acara rapat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Kota Pematang Siantar dengan mengembalikan ke dalam jabatan setara sebanyak 8 orang PNS berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 30 Desember 2022,” bebernya.

Selanjutnya, tambah Susanti, Pemko Pematangsiantar diberikan waktu sampai Bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai April 2023. “Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh BKN yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana donatur dalam Undang-Undang,” pungkas Susanti.

Diwarnai Unjuk Rasa
Sebelum sidang paripurna dimulai, ratusan massa unjuk rasa di depan kantor DPRD yang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Mereka mendesak agar DPRD mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Walikota Pematangsiantar karena dinilai melanggar aturan dalam melaksanakan tugasnya.

Mereka membawa spanduk panjang untuk kemudian ditandatangani oleh anggota DPRD sebagai bentuk dukungan kepada massa. Ada juga membawa dua benda seperti bentuk pocong ditempelkan foto Erizal Ginting (Suami Susanti) dan Boy Warongan (Anggota DPRD yang juga menantu Susanti).

Aksi masyarakat itu berjalan kondusif sehingga pelaksanaan sidang paripurna tetap berjalan normal.

Agus Butarbutar selaku koordinator aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa Walikota sepatutnya bekerja secara profesional. Tugas dan wewenang Walikota tidak boleh dicampuri pihak manapun maupun keluarga.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah sidang paripurna selesai dan mendapat jawaban dari Pimpinan DPRD atas hasil dari sidang paripurna.

Dua Anggota DPRD Terancam Diproses BKD
Ketua DPRD Timbul Lingga mengatakan, ada dua anggota DPRD yang tidak pernah hadir sejak sidang paripurna Panitia Hak Angket dibentuk. Kedua anggota DPRD tersebut adalah Boy Warongan dan Nurlela Sikumbang. Keduanya merupakan anggota DPRD dari PAN.

Atas ketidakhadirkan mereka dalam sidang paripurna, Timbul meminta kepada Badan Kehormatan Dewan supaya memproses kedua anggota DPRD tersebut. “Kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang paripurna, maka sudah bisa diproses Badan Kehormatan Dewan,” ujar Timbul.

Sebagaimana diketahui, Susanti Dewayani sebelumnya adalah calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar yang berpasangan dengan Ir Asner Silalahi MT. Namun setelah menang Pilkada Siantar dan belum sempat dilantik, Ir Asner Silalahi MT meninggal dunia karena sakit. Karena Asner meninggal dunia, maka secara otomatis Susanti Dewayani yang sebelumnya sebagai wakil, naik menjadi wali kota.

Namun sampai saat ini belum ada wakil wali kota sehingga roda pemerintahan dipimpin Susanti Dewayani seorang tanpa wakil. Setelah Susanti resmi dilantik menjadi wali kota, ia pun menjadi Ketua Partai PAN Kota Pematangsiantar. (mag-7/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/