29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Polres Tangkap Pembobol Kantor STTOI & TK Mulia Sidikalang, Tersangka Mantan Karyawan

KETERANGAN: Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang memberikan keterangan dan menunjukkan tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus pencurian di STTOI dan TK Mulia Sidikalang.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
KETERANGAN: Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang memberikan keterangan dan menunjukkan tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus pencurian di STTOI dan TK Mulia Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi berhasil menangkap pelaku pencurian di Kantor Sekolah Tinggi Theologia Oikumene Injili (STTOI) dan sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Mulia yang terletak di Jalan Rimo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo.

Tersangka Jon Feri alias Jon Pery Batubara (47) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Panji Dabutar Sitinjo, pada Kamis (16/4) malam.

Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto silalahi dan Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh memaparkan, setelah di lakukan penyelidikan langsung diketahui siapa yang menjadi pelakunya.

“Barang bukti kita dapati di rumahnya. Dari tersangka di dapati barang bukti berupa mesin compresor, organ merek yamaha, loundspeaker merek morly, keyboard komputer, tape recorder, CPU, layar monitor diversity receifer dan printer,” ujarnya di Mapolres Dairi, belum lama ini.

Sementara itu, kepada wartawan Pria 47 tahun itu mengaku bekas karyawan di sekolah itu.

“Saya sakit hati gara-gara dipecat, kami sekeluarga kerja di situ,” kata tersangka.

Kapolres menegaskan, atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 Dari KUHPidana dengan Hukuman Penjara 7 (Tujuh) Tahun, pungkasnya. (rud/ram)

KETERANGAN: Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang memberikan keterangan dan menunjukkan tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus pencurian di STTOI dan TK Mulia Sidikalang.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
KETERANGAN: Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang memberikan keterangan dan menunjukkan tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus pencurian di STTOI dan TK Mulia Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi berhasil menangkap pelaku pencurian di Kantor Sekolah Tinggi Theologia Oikumene Injili (STTOI) dan sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Mulia yang terletak di Jalan Rimo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo.

Tersangka Jon Feri alias Jon Pery Batubara (47) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Panji Dabutar Sitinjo, pada Kamis (16/4) malam.

Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto silalahi dan Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh memaparkan, setelah di lakukan penyelidikan langsung diketahui siapa yang menjadi pelakunya.

“Barang bukti kita dapati di rumahnya. Dari tersangka di dapati barang bukti berupa mesin compresor, organ merek yamaha, loundspeaker merek morly, keyboard komputer, tape recorder, CPU, layar monitor diversity receifer dan printer,” ujarnya di Mapolres Dairi, belum lama ini.

Sementara itu, kepada wartawan Pria 47 tahun itu mengaku bekas karyawan di sekolah itu.

“Saya sakit hati gara-gara dipecat, kami sekeluarga kerja di situ,” kata tersangka.

Kapolres menegaskan, atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 Dari KUHPidana dengan Hukuman Penjara 7 (Tujuh) Tahun, pungkasnya. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/