BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Kelas 1B Binjai telah mengatur jadwal persidangan pidana maupun perdata selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Ini dilakukan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1443 Hijriah bagi ASN.
“Ya, kami sudah mengatur jadwal sidang perdata maupun pidana selama jam kerja pada bulan puasa,” kata Humas PN Binjai, David Simare-mare, Selasa (20/4).
Selama bulan suci Ramadan, jam kerja ASN di PN Binjai pada Senin sampai Kamis mulai pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pada Jum’at, pukul 8.00 sampai 15.30 WIB.
“Untuk jam istirahat pada Senin sampai Kamis, jam 12 sampai 12.30 siang. Pada Jum’at, jam istirahat jam 11.30 sampai 12.30 WIB,” ujar dia.
Mengenai jam sidang, kata dia, majelis di PN Binjai sepakat memajukan jadwalnya. Tujuannya, kata dia, agar tidak terjadi penumpukan tahanan lantaran saat ini masih di tengah pandemi.
Umumnya jadwal sidang perdata digelar pukul 10.00 WIB. Karena bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, sidang perdata digelar pukul 9.00 WIB.
“Untuk jadwal sidang pidana selama bulan suci Ramadan digelar pukul 12.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan kalau tidak bulan puasa, sidang pidana digelar pukul 13.00 WIB. Bahkan mau molor juga jam 14.00 WIB, baru mulai sidang pidana,” urai dia.
Dia menambahkan, majelis hakim PN Binjai menggelar belasan sidang perkara pidana selama bulan suci Ramadan.
Hingga kini, jadwal sidang dimajukan berjalan efisien dan efektif.
“Kami juga berharap kerjasamanya dari jaksa dalam proses persidangan agar datang tepat waktu yang sudah dijadwalkan. Supaya tidak terjadi molor waktu sidang lagi, kami mohon kerjasamanya,” tukasnya. (ted)