29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga dicurangi Selisih 2 Suara, Tiga Cakades Mengadu ke DPRD

DELI SERDANG, SUMUTPOS.CO – Tiga Calon Kepala Desa (Cakades) dari Denai Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu mendatangi kantor DPRD Deli Serdang menyampaikan pengaduan soal dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada Senin 18 April 2022 lalu. Ketiga cakades tersebut antara lain Jamaluddin, Fauziah dan Dalimin yang merupakan Cakades nomor urut 1,2 dan 4. Mereka datang dengan didampingi beberapa simpatisan pendukungnya termasuk saksi di TPS.

Pengaduan para Cakades ini diterima langsung oleh Kasubag Protokoler DPRD Deli Serdang, Tembe Limbong di Gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (20/4/2022) kemarin. Setelah itu nanti akan kamk sampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Mereka berjanji akan segera menginformasikan kepada para Cakades.

Para cakades menganggap ada dugaan kecurangan dan mereka meminta agar disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan penghitungan ulang khususnya di TPS 3. Salah satu cakades, Dalimin mengaku suaranya dengan calon nomor urut 3 yang dinyatakan menang hanya selisih 2 suara. Jika jumlah suaranya 672 sementara calon nomor urut 3 mendapatkan 674 suara.

“Kami datang menyampaikan tuntutan kami selaku cakades yang mana sewaktu penghitungan suara di TPS 3 diduga terindikasi ada kecurangan yang informasi kami dapat dari saksi bawa ada ketidaksesuaian dalam menentukan sah atau tidak sahnya surat suara,”ungkapnya.

Ia dan dua cakades lain mengatakan mereka sebenarnya sudah siap jikapun kalah. Namun pelaksanaan penghitungan harus dilakukan secara jujur. Dalimin mengatakan saksinya sebenarnya sudah mengajukan keberatan saat itu namun tidak diterima alias ditolak. Karena hal itu saksinya pun kemudian keluar dari TPS.

“Kalaupun harus kalah kita terima tapi harus betul dilaksanakan dengan jujur dan adil. Saya sudah tiga kali maju mencalonkan diri jadi cakades dan selama ini karena kalah ya saya terima, sekarang ini kita ya tidak terima. Ketika surat suara dari kandidat lain dinyatakan batal disatu sisi ada satu kandidat yang kemungkinan terindikasi untuk dimenangkan itu dianggap sah,”pungkasnya.

Karena ada indikasi kecuragan, mereka menduga calon yang unggul suaranya saat ini sengaja dimenangkan. Dianggap apa yang terjadi di TPS sangat merugikan mereka. Atas pengaduan yang disampaikan ke DPRD Deli Serdang diharapkan mereka bisa di tindaklanjuti.

“Selain membuat pengaduan ke DPRD Deli Serdang, kami juga masukkan pengaduan ke Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Kodim 0204 dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Deli Serdang. Permintaan kita sederhana saja supaya dihitung ulang yang di TPS 3. Jumlah TPS di sana ada empat seluruhnya,”tegasnya. (rel)

DELI SERDANG, SUMUTPOS.CO – Tiga Calon Kepala Desa (Cakades) dari Denai Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu mendatangi kantor DPRD Deli Serdang menyampaikan pengaduan soal dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada Senin 18 April 2022 lalu. Ketiga cakades tersebut antara lain Jamaluddin, Fauziah dan Dalimin yang merupakan Cakades nomor urut 1,2 dan 4. Mereka datang dengan didampingi beberapa simpatisan pendukungnya termasuk saksi di TPS.

Pengaduan para Cakades ini diterima langsung oleh Kasubag Protokoler DPRD Deli Serdang, Tembe Limbong di Gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (20/4/2022) kemarin. Setelah itu nanti akan kamk sampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Mereka berjanji akan segera menginformasikan kepada para Cakades.

Para cakades menganggap ada dugaan kecurangan dan mereka meminta agar disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan penghitungan ulang khususnya di TPS 3. Salah satu cakades, Dalimin mengaku suaranya dengan calon nomor urut 3 yang dinyatakan menang hanya selisih 2 suara. Jika jumlah suaranya 672 sementara calon nomor urut 3 mendapatkan 674 suara.

“Kami datang menyampaikan tuntutan kami selaku cakades yang mana sewaktu penghitungan suara di TPS 3 diduga terindikasi ada kecurangan yang informasi kami dapat dari saksi bawa ada ketidaksesuaian dalam menentukan sah atau tidak sahnya surat suara,”ungkapnya.

Ia dan dua cakades lain mengatakan mereka sebenarnya sudah siap jikapun kalah. Namun pelaksanaan penghitungan harus dilakukan secara jujur. Dalimin mengatakan saksinya sebenarnya sudah mengajukan keberatan saat itu namun tidak diterima alias ditolak. Karena hal itu saksinya pun kemudian keluar dari TPS.

“Kalaupun harus kalah kita terima tapi harus betul dilaksanakan dengan jujur dan adil. Saya sudah tiga kali maju mencalonkan diri jadi cakades dan selama ini karena kalah ya saya terima, sekarang ini kita ya tidak terima. Ketika surat suara dari kandidat lain dinyatakan batal disatu sisi ada satu kandidat yang kemungkinan terindikasi untuk dimenangkan itu dianggap sah,”pungkasnya.

Karena ada indikasi kecuragan, mereka menduga calon yang unggul suaranya saat ini sengaja dimenangkan. Dianggap apa yang terjadi di TPS sangat merugikan mereka. Atas pengaduan yang disampaikan ke DPRD Deli Serdang diharapkan mereka bisa di tindaklanjuti.

“Selain membuat pengaduan ke DPRD Deli Serdang, kami juga masukkan pengaduan ke Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Kodim 0204 dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Deli Serdang. Permintaan kita sederhana saja supaya dihitung ulang yang di TPS 3. Jumlah TPS di sana ada empat seluruhnya,”tegasnya. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/