26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Daun Ganja di Lapas Binjai

BINJAI- Untuk kesekian kalinya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Binjai di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, kembali dihebohkan dengan penemuan narkoba jenis ganja seberat 50 gram.

Penemuan barang haram itu pertama kali ditemukan sipir Lapas di blok B, Sabtu (19/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Temuan itupun, langsung diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai, guna mencari tahu pemilik sekaligus penyelundup tanaman asal NAD tersebut.

Informasi dihimpun, Minggu (20/5), daun ganja kering itu ditemukan empat petugas sipir yang sedang melakukan patroli. Keempat sipir masing-masing Samuel Tarigan, Jonhendro Sitepu, Afrizal dan Afri Daulai. Saat itu, keempatnya melihat bungkusan pelastik berwarna hitam di blok B tergeletak begitu saja.
Melihat bungkusan mencurigakan itu, petugas sipir lalu mengambilnnya dan berusaha mengetahui apa isi bungkusan itu. Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi ganja yang dibungkus dengan kertas koran.

Mendapati hal itu, petugas langsung mengamankannya dan membawanya ke kantor Lapas. Selanjutnnya, penemuan ini dilaporkan ke Kalapas Binjai Surung Pasaribu. Seterusnya barang bukti ini diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Binjai.

Kasat Narkoba Polresta Binjai AKP Achirudin Hasibuan mengakui jika sudah diamankannya daun ganja tersebut. Dan kini pihaknnya masih mencari tahu siapa yang memasukan daun ganja itu ke LP.  (ndi)

BINJAI- Untuk kesekian kalinya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Binjai di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, kembali dihebohkan dengan penemuan narkoba jenis ganja seberat 50 gram.

Penemuan barang haram itu pertama kali ditemukan sipir Lapas di blok B, Sabtu (19/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Temuan itupun, langsung diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai, guna mencari tahu pemilik sekaligus penyelundup tanaman asal NAD tersebut.

Informasi dihimpun, Minggu (20/5), daun ganja kering itu ditemukan empat petugas sipir yang sedang melakukan patroli. Keempat sipir masing-masing Samuel Tarigan, Jonhendro Sitepu, Afrizal dan Afri Daulai. Saat itu, keempatnya melihat bungkusan pelastik berwarna hitam di blok B tergeletak begitu saja.
Melihat bungkusan mencurigakan itu, petugas sipir lalu mengambilnnya dan berusaha mengetahui apa isi bungkusan itu. Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi ganja yang dibungkus dengan kertas koran.

Mendapati hal itu, petugas langsung mengamankannya dan membawanya ke kantor Lapas. Selanjutnnya, penemuan ini dilaporkan ke Kalapas Binjai Surung Pasaribu. Seterusnya barang bukti ini diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Binjai.

Kasat Narkoba Polresta Binjai AKP Achirudin Hasibuan mengakui jika sudah diamankannya daun ganja tersebut. Dan kini pihaknnya masih mencari tahu siapa yang memasukan daun ganja itu ke LP.  (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/