25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Meski Tersangka, Budiono Boleh Ikut Pilbup Langkat

Kasus pengrusakan baliho milik Bupati Langkat, H. Ngogesa Sitepu SH, dilakukan Wakilnya sendiri, Budiono, yang juga Calon Bupati Langkat periode 2014-2019, hingga kini masih berlanjut di Polres Binjai.

SEREMONI: Wabup Langkat Boediono (paling kanan)  sebuah acara  Stabat, Langkat, belum lama ini. //net
SEREMONI: Wabup Langkat Boediono (paling kanan) dalam sebuah acara di Stabat, Langkat, belum lama ini. //net

SEBELUMNYA mangkir dari panggilan penyidik, Budiono akan segera dipanggil kembali untuk kedua kalinya sebagai tersangka. “Kalau tidak ada halangan, Jumat (25/5) ini kita panggilan lagi dia (Budiono, Red),” tegas Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon, kemarin.

Diminta pendapatnya soal bantahan Budiono yang mengaku belum menerima surat panggilan pertama sebagai tersangka, Musa menerangkan, sanggahan tersebut merupakan hak yang bersangkutan.

“Kalau itu hak beliau. Yang jelas, kami sudah titipkan surat panggilan pertama ke Bupati sesuai prosedurnya. Makanya kami panggil Jumat depan biar selang waktunya lama. Itu dilakukan biar yang bersangkutan tidak ada alasan surat belum sampai lagi,” tegas Musa.

Sementara itu, Riswan G selaku Divisi Humas dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat, saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tidak bisa ikut campur. “Ini sudah urusan penyidik, jadi biar penyidik yang menuntaskannya,” ujar Riswan.

Lebih jauh dikatakan, meskipun Budiono tersangkut kasus perusakaan dan terancam penjara, tetapi ia masih bisa mendaftarkan diri sebagai calon bupati (cabub) Langkat. “Kenapa demikian? Karena dalam aturan, setiap orang masih bisa mendaftarkan diri apa bila ancaman hukuman yang diterimanya dibawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Meskipun Budiono sudah divonis, lanjut Riswan, haknya sebagai cabup Langkat tetap ada. “Karena itu tadi, ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Kalau diatas lima tahun, sudah pasti haknya sebagai Cabub gugur,” ungkapnya, seraya mengatakan, pencalonan Budiono hanya tergantunng masyarakat untuk memilihnya.

Soal baliho bupati dan wakil bupati Langkat yang berdekatan dengan rumah dinas Kecamatan Binjai, Riswan menerangkan, kalau hal tersebut tidak menjadi masalah. “Jika posisinya di bahu jalan nggak apa-apa. Tapi kalau di dalam pagar rumah dinas serta kantor dinas lainnya, baru melanggar aturan,” terang Riswan.

Menyoal baliho bupati dan wakil bupati Langkat yang dianggap mengganggu kenyamanan warga kota, Riswan meminta usulan itu dialamatkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Langkat.

“KPUD tak ada hak soal itu. Yang berhak itu ya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Soalnya, tahapan Pilkada itu belum dilakukan. Nah, kalau DKP tentunya bisa membongkar baliho itu dengan alasan merusak keindahan, mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga,” tukas Riswan. (ndi)
Dalam pembongkaran yang dilakukan, lanjutnya, DKP dapat meminta bantuan atau berkoordinasi dengan Sat Pol PP Langkat. “Yang jelas, urusan baliho belum ada sama kami. Karena tahapan pendaftaran akan berlangsung Agustus 2013 mendatang. Dan larangan bagi baliho yang melanggar aturan, dilakukan saat tahapan kampanye berlangsung,” pungkasnya.

Pihak kepolisian mengenakan Pasal 406 KUPHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara kepada Budiono. Sehingga, menurutnya, Budiono tak bisa ditahan meski dalam kasus ini Budiono dianggap tak kooperatif karena mengindahkan panggilan pertama sebagai tersangka.
Sebelumnya, Budiono mengaku dirinya belum ada menerima surat panggilan sebagai tersangka. “Kalau penyidik Polres Binjai mau panggil saya. Seharusnya mereka menyurati Bupati. Jadi janganlah penyidik dalam menindak lanjuti kasus ini tinggi kali politiknya,” ujarnya  saat dihubungi via selulernya belum lama ini. (ndi)

Kasus pengrusakan baliho milik Bupati Langkat, H. Ngogesa Sitepu SH, dilakukan Wakilnya sendiri, Budiono, yang juga Calon Bupati Langkat periode 2014-2019, hingga kini masih berlanjut di Polres Binjai.

SEREMONI: Wabup Langkat Boediono (paling kanan)  sebuah acara  Stabat, Langkat, belum lama ini. //net
SEREMONI: Wabup Langkat Boediono (paling kanan) dalam sebuah acara di Stabat, Langkat, belum lama ini. //net

SEBELUMNYA mangkir dari panggilan penyidik, Budiono akan segera dipanggil kembali untuk kedua kalinya sebagai tersangka. “Kalau tidak ada halangan, Jumat (25/5) ini kita panggilan lagi dia (Budiono, Red),” tegas Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon, kemarin.

Diminta pendapatnya soal bantahan Budiono yang mengaku belum menerima surat panggilan pertama sebagai tersangka, Musa menerangkan, sanggahan tersebut merupakan hak yang bersangkutan.

“Kalau itu hak beliau. Yang jelas, kami sudah titipkan surat panggilan pertama ke Bupati sesuai prosedurnya. Makanya kami panggil Jumat depan biar selang waktunya lama. Itu dilakukan biar yang bersangkutan tidak ada alasan surat belum sampai lagi,” tegas Musa.

Sementara itu, Riswan G selaku Divisi Humas dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat, saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tidak bisa ikut campur. “Ini sudah urusan penyidik, jadi biar penyidik yang menuntaskannya,” ujar Riswan.

Lebih jauh dikatakan, meskipun Budiono tersangkut kasus perusakaan dan terancam penjara, tetapi ia masih bisa mendaftarkan diri sebagai calon bupati (cabub) Langkat. “Kenapa demikian? Karena dalam aturan, setiap orang masih bisa mendaftarkan diri apa bila ancaman hukuman yang diterimanya dibawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Meskipun Budiono sudah divonis, lanjut Riswan, haknya sebagai cabup Langkat tetap ada. “Karena itu tadi, ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Kalau diatas lima tahun, sudah pasti haknya sebagai Cabub gugur,” ungkapnya, seraya mengatakan, pencalonan Budiono hanya tergantunng masyarakat untuk memilihnya.

Soal baliho bupati dan wakil bupati Langkat yang berdekatan dengan rumah dinas Kecamatan Binjai, Riswan menerangkan, kalau hal tersebut tidak menjadi masalah. “Jika posisinya di bahu jalan nggak apa-apa. Tapi kalau di dalam pagar rumah dinas serta kantor dinas lainnya, baru melanggar aturan,” terang Riswan.

Menyoal baliho bupati dan wakil bupati Langkat yang dianggap mengganggu kenyamanan warga kota, Riswan meminta usulan itu dialamatkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Langkat.

“KPUD tak ada hak soal itu. Yang berhak itu ya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Soalnya, tahapan Pilkada itu belum dilakukan. Nah, kalau DKP tentunya bisa membongkar baliho itu dengan alasan merusak keindahan, mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga,” tukas Riswan. (ndi)
Dalam pembongkaran yang dilakukan, lanjutnya, DKP dapat meminta bantuan atau berkoordinasi dengan Sat Pol PP Langkat. “Yang jelas, urusan baliho belum ada sama kami. Karena tahapan pendaftaran akan berlangsung Agustus 2013 mendatang. Dan larangan bagi baliho yang melanggar aturan, dilakukan saat tahapan kampanye berlangsung,” pungkasnya.

Pihak kepolisian mengenakan Pasal 406 KUPHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara kepada Budiono. Sehingga, menurutnya, Budiono tak bisa ditahan meski dalam kasus ini Budiono dianggap tak kooperatif karena mengindahkan panggilan pertama sebagai tersangka.
Sebelumnya, Budiono mengaku dirinya belum ada menerima surat panggilan sebagai tersangka. “Kalau penyidik Polres Binjai mau panggil saya. Seharusnya mereka menyurati Bupati. Jadi janganlah penyidik dalam menindak lanjuti kasus ini tinggi kali politiknya,” ujarnya  saat dihubungi via selulernya belum lama ini. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/