26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Pemeriksaan Administrasi Pemilu di Bawaslu Deliserdang, Gugatan Rusmani Kandas

ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
SIDANG: Suasana sidang senegketa Pemilu di Bawaslu Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Majelis sidang pemeriksaan administrasi pemilihan umum Bawaslu Deliserdang menolak seluruhnya permohonan, Ir Rusmani Manurung Caleg Partai Hanura, terkait sengketa Pemilihan Umum.

Penolakan permohonan pelapor itu dibacakan Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan Adminitrasi Pemilihan Umum Bawaslu, Asman Siagian SH MH, didampingi anggota M Ali Sitorus, Sarlon Simbolon pada sidang dengan agenda putusan yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Deliserdang, Jalan Tanjung Garbus, Lubukpakam, Kamis (20/6).

Secara bergantian majelis sidang pemeriksaan adminitrasi pemilihan umum Bawaslu Deliserdang membacakan laporan putusan penolakan permohonan pelapor setebal 100 lembar itu.

Berikut permohonan pemohon atau disebut petitum sebagai berikut, terlapor 1 adalah KPU Deliserdang, dan terlapor 2 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilu.

Kemudian, memerintahkan terlapor 1 dalam hal ini KPU Deliserdang untuk membatalkan hasil rapat pelno perhitungan suara tingkat Kabupaten Deliserang yang menetapkan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Deliserdang khususnya untuk Dapil 2.

Selanjutnya, memerintahkan terlapor 1 dalam hal ini KPU Deliserdang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPRD Kabupaten Deliserdang di TPS 002, 003,004,005,006, dan 008 di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, memerintahkan terlapor 1 dalam hal ini KPU Deliserdang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Bawaslu Deliserdang.

Sementara itu, majelis sidang pemeriksaan adminitrasi pemilihan umum Bawaslu tak membacakan sanggahan dari terlapor 1 dan 2.

Namun, majelis dalam fakta persidangan menilai tidak menemukan kolerasi antara bukti-bukti dengan keterangan saksi yan diajukan pemohon. Bukti bukti berupa surat ada sebanyak 56 lembar disampaikan pemohon dan 3 orang saksi. Kemudian saksi saksi tak mengetahui apakah Lela Komaria dan Siri Karisma, Andy Priandi mencoblos di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Sedangkan terlapor 1 dan 2 menyampaikan sebanyak 18 lembar surat surat bantahan dan menyertakan 2 orang saksi.

Sementara merespon putusan majelis sidang, Kuasa hukum Rusmani Manurung, Hawari Hasibuan SH dan Zulcharil Harahap SH akan melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI.”Atas putusan ini akan melakukan upaya koreksi ke Bawaslu sebagai mana yang diamanahkan undang undang,” bilangnya.

Atas putusan penolakan itu, Komisioner KPU Deliserdang Mulianta Sembiring mengucapkan syukur.”Kami KPU sebagai termohon 1 dan PPK mengucapkan sukur pada Allah atas putusan majelis. Dan kami siap dan taat atas putusan itu,”bilang Mulianta yang didampingi komisioner lainnya, Relis Yanti Siregar, Jialuhak, Syarial Efendi.(btr)

ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
SIDANG: Suasana sidang senegketa Pemilu di Bawaslu Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Majelis sidang pemeriksaan administrasi pemilihan umum Bawaslu Deliserdang menolak seluruhnya permohonan, Ir Rusmani Manurung Caleg Partai Hanura, terkait sengketa Pemilihan Umum.

Penolakan permohonan pelapor itu dibacakan Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan Adminitrasi Pemilihan Umum Bawaslu, Asman Siagian SH MH, didampingi anggota M Ali Sitorus, Sarlon Simbolon pada sidang dengan agenda putusan yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Deliserdang, Jalan Tanjung Garbus, Lubukpakam, Kamis (20/6).

Secara bergantian majelis sidang pemeriksaan adminitrasi pemilihan umum Bawaslu Deliserdang membacakan laporan putusan penolakan permohonan pelapor setebal 100 lembar itu.

Berikut permohonan pemohon atau disebut petitum sebagai berikut, terlapor 1 adalah KPU Deliserdang, dan terlapor 2 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilu.

Kemudian, memerintahkan terlapor 1 dalam hal ini KPU Deliserdang untuk membatalkan hasil rapat pelno perhitungan suara tingkat Kabupaten Deliserang yang menetapkan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Deliserdang khususnya untuk Dapil 2.

Selanjutnya, memerintahkan terlapor 1 dalam hal ini KPU Deliserdang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPRD Kabupaten Deliserdang di TPS 002, 003,004,005,006, dan 008 di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, memerintahkan terlapor 1 dalam hal ini KPU Deliserdang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Bawaslu Deliserdang.

Sementara itu, majelis sidang pemeriksaan adminitrasi pemilihan umum Bawaslu tak membacakan sanggahan dari terlapor 1 dan 2.

Namun, majelis dalam fakta persidangan menilai tidak menemukan kolerasi antara bukti-bukti dengan keterangan saksi yan diajukan pemohon. Bukti bukti berupa surat ada sebanyak 56 lembar disampaikan pemohon dan 3 orang saksi. Kemudian saksi saksi tak mengetahui apakah Lela Komaria dan Siri Karisma, Andy Priandi mencoblos di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Sedangkan terlapor 1 dan 2 menyampaikan sebanyak 18 lembar surat surat bantahan dan menyertakan 2 orang saksi.

Sementara merespon putusan majelis sidang, Kuasa hukum Rusmani Manurung, Hawari Hasibuan SH dan Zulcharil Harahap SH akan melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI.”Atas putusan ini akan melakukan upaya koreksi ke Bawaslu sebagai mana yang diamanahkan undang undang,” bilangnya.

Atas putusan penolakan itu, Komisioner KPU Deliserdang Mulianta Sembiring mengucapkan syukur.”Kami KPU sebagai termohon 1 dan PPK mengucapkan sukur pada Allah atas putusan majelis. Dan kami siap dan taat atas putusan itu,”bilang Mulianta yang didampingi komisioner lainnya, Relis Yanti Siregar, Jialuhak, Syarial Efendi.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/