27 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Toko Kelontong Diobok-obok Polres Deliserdang

3 Setoples Makan Ringan Disita

LUBUKPAKAM- Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) resah dengan ulah Satuan Narkoba Polres Deliserdang yang melakukan penggrebekan tempat usaha makanan ringan.
Aciang alias Fendri (45) selaku pemilik tempat usaha makanan ringan atau snack miliknya, yang berada di Jalan Purwo Ujung Desa Bakaran Batu Lubukpakam, Rabu (18/7) lalu, digrebek tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat perintah tugas.
Bahkan yang lebih parah lagi, petugas berpakaian sipil ini menyita 2 dus kue mentega, 3 toples makanan ringan, kardus kosong, beberapa ons bahan baku dan beberapa makan ringan rusak (BS) yang akan dimusnahkan.

Akibat ulah petugas itu, warga Jalan Setia Budi (Pasar nol) Kecamatan Lubuk Pakam merasa dirugikan, dengan aksi 5 orang oknum Sat Narkoba Polres Deliserdang itu. “Mereka main ambil barang kita. Kalau penyitaan barang silahkan buat berita acara penyitaan, jangan asal main ambil saja,”tegas Fendri.

Pada saat penggrebekan berlangsung, pemilik usaha Deli Jaya itu hanya dijaga Aki (54) paman korban. Sedangkan korban sendiri saat itu tidak berada ditempat. Akibat ulah kelima oknum polisi itu, para karyawa korban yang saat itu sedang bekerja menjadi ketakutan, dimana 5 oknum petugas Sat Narkoba Deliserdang itu langsung mengobrak-abrik gudang dan tempat memproduksi makanan ringan milik Fendri.

“Saya hanya diberikan secarit kertas yang isinya tidak bisa saya baca. Kemudian surat itu diambil kembali, anggotanya lima orang langsung mengeledah seluruh ruangan tanpa ada yang mendampingi,” beber Aki pada wartawan Jumat (20/7).
Sebelumnya Kamis (19/7) Sat Narkoba  Polres Deliserdang melayangkan surat No: B/3187/VII/2012 tentang permintaan klarifikasi. Disurat itu dituliskan rujukannya UU RI Kesehatan No 36/2099 tentang kesehatan, UU No.02/2002 tentang Kepolisian Negeri RI, UU RI No.08/1999 tentang perlindungan konsumen.

Kemudian isi surat itu meminta agar Acing alias Fendri hadir di kantor Sat Narkoba Polres Deliserdang, Sabtu (21/7) sekitar pukul 09.00 wib. Selanjutnya Fendri diminta agar membawa surat surat yang berhubungan dengan pabrik makanan ringan atau snack itu.

Terpisah Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, Jumat (20/7) di Medan, menyarakan agar  Fendri  tidak menghiraukan perintah oknum tersebut, untuk datang ke Polres.”Ini mengada-ada. Apa urusan Polisi Narkotika memeriksa izin-izin usaha UMKM? Kurang kerjaan saja, atau untuk mencari-cari kesalahan pengusaha,” ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, aparat justru mestinya fokus menghambat produk-produk makanan dari negara lain, khususnya dari RRC, yang masuk ke daerah ini secara tidak sah.(btr)

3 Setoples Makan Ringan Disita

LUBUKPAKAM- Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) resah dengan ulah Satuan Narkoba Polres Deliserdang yang melakukan penggrebekan tempat usaha makanan ringan.
Aciang alias Fendri (45) selaku pemilik tempat usaha makanan ringan atau snack miliknya, yang berada di Jalan Purwo Ujung Desa Bakaran Batu Lubukpakam, Rabu (18/7) lalu, digrebek tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat perintah tugas.
Bahkan yang lebih parah lagi, petugas berpakaian sipil ini menyita 2 dus kue mentega, 3 toples makanan ringan, kardus kosong, beberapa ons bahan baku dan beberapa makan ringan rusak (BS) yang akan dimusnahkan.

Akibat ulah petugas itu, warga Jalan Setia Budi (Pasar nol) Kecamatan Lubuk Pakam merasa dirugikan, dengan aksi 5 orang oknum Sat Narkoba Polres Deliserdang itu. “Mereka main ambil barang kita. Kalau penyitaan barang silahkan buat berita acara penyitaan, jangan asal main ambil saja,”tegas Fendri.

Pada saat penggrebekan berlangsung, pemilik usaha Deli Jaya itu hanya dijaga Aki (54) paman korban. Sedangkan korban sendiri saat itu tidak berada ditempat. Akibat ulah kelima oknum polisi itu, para karyawa korban yang saat itu sedang bekerja menjadi ketakutan, dimana 5 oknum petugas Sat Narkoba Deliserdang itu langsung mengobrak-abrik gudang dan tempat memproduksi makanan ringan milik Fendri.

“Saya hanya diberikan secarit kertas yang isinya tidak bisa saya baca. Kemudian surat itu diambil kembali, anggotanya lima orang langsung mengeledah seluruh ruangan tanpa ada yang mendampingi,” beber Aki pada wartawan Jumat (20/7).
Sebelumnya Kamis (19/7) Sat Narkoba  Polres Deliserdang melayangkan surat No: B/3187/VII/2012 tentang permintaan klarifikasi. Disurat itu dituliskan rujukannya UU RI Kesehatan No 36/2099 tentang kesehatan, UU No.02/2002 tentang Kepolisian Negeri RI, UU RI No.08/1999 tentang perlindungan konsumen.

Kemudian isi surat itu meminta agar Acing alias Fendri hadir di kantor Sat Narkoba Polres Deliserdang, Sabtu (21/7) sekitar pukul 09.00 wib. Selanjutnya Fendri diminta agar membawa surat surat yang berhubungan dengan pabrik makanan ringan atau snack itu.

Terpisah Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, Jumat (20/7) di Medan, menyarakan agar  Fendri  tidak menghiraukan perintah oknum tersebut, untuk datang ke Polres.”Ini mengada-ada. Apa urusan Polisi Narkotika memeriksa izin-izin usaha UMKM? Kurang kerjaan saja, atau untuk mencari-cari kesalahan pengusaha,” ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, aparat justru mestinya fokus menghambat produk-produk makanan dari negara lain, khususnya dari RRC, yang masuk ke daerah ini secara tidak sah.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/