NIAS, SUMUTPOS.CO – Pengorekan badan jalan nasional Telukdalam-Lolowau di beberapa titik yang salah satunya di KM. 3 tepatnya di simpang Jalan Desa Hiligeho, dan tidak jauh dari gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan, tidak dipasang rambu peringatan sehingga mengancam keselamatan warga khususnya pengendara sepeda motor. Pasalnya, korekan aspal rusak dibiarkan di badan jalan hingga berlarut.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Nisel, Aris Agustus Dachi yang hampir tiap hari melewati jalan tersebut. “Seharusnya proyek preservasi jalan itu segera dilakukan pengaspalan, bukan pembiaran yang merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan bagi pengendara motor,” ungkap Aris Agustus Dachi, Selasa(20/7).
Menurutnya, seharusnya pihak rekanan wajib memasang rambu peringatan agar para pengguna jalan atau pengendara sepeda motor yang melintas dapat berhati-hati (waspada).
Untuk itu, tambah Aris, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah PPK 36 agar selalu mengingatkan rekanan untuk memasang rambu peringatan, supaya tidak terjadi laka lantas kepada masyarakat Nias Selatan.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, proyek tambal sulam jalan nasional Telukdalam-Lolowau di salah titik adalah jalan nasional Km. 3 tepatnya disimpang jalan Desa Hiligeho dan jalan nasional di jembatan KM. 3 tidak jauh dari kantor lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan hampir sebulan lebih tidak dilakukan pengaspalan. Dan ini dapat menggangu kenyamanan para pengguna jalan, atau mengancam keselamatan jiwa para pengendara sepeda motor.(mag-10)
NIAS, SUMUTPOS.CO – Pengorekan badan jalan nasional Telukdalam-Lolowau di beberapa titik yang salah satunya di KM. 3 tepatnya di simpang Jalan Desa Hiligeho, dan tidak jauh dari gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan, tidak dipasang rambu peringatan sehingga mengancam keselamatan warga khususnya pengendara sepeda motor. Pasalnya, korekan aspal rusak dibiarkan di badan jalan hingga berlarut.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Nisel, Aris Agustus Dachi yang hampir tiap hari melewati jalan tersebut. “Seharusnya proyek preservasi jalan itu segera dilakukan pengaspalan, bukan pembiaran yang merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan bagi pengendara motor,” ungkap Aris Agustus Dachi, Selasa(20/7).
Menurutnya, seharusnya pihak rekanan wajib memasang rambu peringatan agar para pengguna jalan atau pengendara sepeda motor yang melintas dapat berhati-hati (waspada).
Untuk itu, tambah Aris, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah PPK 36 agar selalu mengingatkan rekanan untuk memasang rambu peringatan, supaya tidak terjadi laka lantas kepada masyarakat Nias Selatan.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, proyek tambal sulam jalan nasional Telukdalam-Lolowau di salah titik adalah jalan nasional Km. 3 tepatnya disimpang jalan Desa Hiligeho dan jalan nasional di jembatan KM. 3 tidak jauh dari kantor lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan hampir sebulan lebih tidak dilakukan pengaspalan. Dan ini dapat menggangu kenyamanan para pengguna jalan, atau mengancam keselamatan jiwa para pengendara sepeda motor.(mag-10)