TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Penerapan Perwa No.44/2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 disosialisasikan kepada kader Posyandu se Kelurahan Lalang di Aula kantor Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Jumat (21/8).
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan pemberdayaan masyarakat dari dana kelurahan tersebut berlangsung selama 3 hari tanggal 21 hingga 23 Agustus 2020, kegiatan dibuka Pj Camat Rambutan Marwansyah Harahap didampingi Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Danramil 13 Kapten Budiono, Lurah Lalang Hadi Supeno serta Ketua BKM Kelurahan Lalang Sopian.
Kepala Kelurahan Lalang Hadi Supeno dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi dan pelatihan itu khusus diberikan kepada 25 orang kader Posyandu dan kepala lingkungan (kepling) agar lebih memahami soal pentingnya kesehatan lingkungan dan agar mampu mengajak warga masyarakat dalam meningkatkan kesehatan khususnya di masa new normal ditengah pandemi Covid-19.
“Tebingtinggi saat ini masih zona merah, para kader posyandu sebagai garda terdepan dalam melayani kesehatan di masyarakat mulai dari perkembangan kesehatan anak balita hingga orangtua dengan sakit penyerta, perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan-pelatihan kesehatan khususnya di masa new normal saat ini,” kata Hadi Supeno.
Pj Camat Rambutan Marwansyah Harahap mengatakan, alokasi anggaran dana kelurahan yang berasal dari pemerintah pusat ini pelaksanaannya dibagi dua yakni kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Selama ini kegiatan posyandu di kelurahan-kelurahan masih berjalan apa adanya, peralatan kesehatan minim bahkan terkadang lokasinya masih menumpang sementara jika mengharapkan dari pemerintah daerah anggarannya terbatas.
“Mumpung ada dana dari pemerintah pusat jadi alangkah baiknya jika sebagian anggarannya dilaksanakan untuk membangun sarana fisik dan fasilitas kesehatan khususnya dalam melengkapi kegiatan posyandu, baik dalam hal peningkatan SDM kader posyandu melalui sosialisasi dan pelatihan juga sarana fisik bangunan posyandu supaya tidak menumpang-menumpang lagi,” jelasnya.
Sedangkan Kapolsek Rambutan AKP H Samosir dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut, dia berpesan agar penggunaan dana kelurahan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan, bagaimana penyerapan anggaran agar pada saat pemeriksaan dalam hal penggunaan anggaran benar-benar berjalan dengan baik.
Terakhir, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Budiono mengatakan, kegiatan sosialisasi Perwal No.44/2020 dan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kader posyandu tersebut terkait dengan tupoksi teritorial operasi militer selain perang, yakni kegiatan dibidang fisik dan non fisik pendampingan pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan.
“Marilah kita menyentuh ke tetangga dan masyarakat disekitar kita dalam hal menjaga kesehatan di lingkungan kita, misalnya dalam hal sanitasi dan jangan BAB sembarangan, tetap jaga kesehatan dengan selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan serta hindari keramaian dan tetap jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” bilang Kapten Budiono. (ian)