26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tersangka Pengedar Sabu 34,7 Kg Ditangkap

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut dan Polres Asahan menggagalkan peredaran sabu seberat 34,794 Kg di pinggir sungai di Dusun II Desa Seiapung Kecamatan Tanjungbalai-Asahan Kabupaten Asahan, Senin(20/9). Dalam pengungkapan kasus itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial IR (47) warga Jalan Sumber Sari Seitulang Raso Kota Tanjungbalai.

KONFERENSI PERS: Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran sabu 34,7 Kg di Mapolres Asahan, Senin (20/9).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam paparannya kepada wartawan menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib diamankan barang bukti seberat 34,794 Kg sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni. Seorang tersangkanya IR sempat kabur dalam penyergapan itu.

Kemudian Minggu (12/9) sekira pukul 22.30 Wib, Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan IR di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Bunut Barat Kota Kisaran Barat Asahan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan.

“Tim sedang mengejar 4 tersangka lainnya yang terlibat didalam peredaran sabu ini dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran nasrkoba di Asahan,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, para kanit, Perwakilan Pengadilan Kisaran, Perwakilan Kajari. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut dan Polres Asahan menggagalkan peredaran sabu seberat 34,794 Kg di pinggir sungai di Dusun II Desa Seiapung Kecamatan Tanjungbalai-Asahan Kabupaten Asahan, Senin(20/9). Dalam pengungkapan kasus itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial IR (47) warga Jalan Sumber Sari Seitulang Raso Kota Tanjungbalai.

KONFERENSI PERS: Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran sabu 34,7 Kg di Mapolres Asahan, Senin (20/9).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam paparannya kepada wartawan menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib diamankan barang bukti seberat 34,794 Kg sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni. Seorang tersangkanya IR sempat kabur dalam penyergapan itu.

Kemudian Minggu (12/9) sekira pukul 22.30 Wib, Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan IR di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Bunut Barat Kota Kisaran Barat Asahan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan.

“Tim sedang mengejar 4 tersangka lainnya yang terlibat didalam peredaran sabu ini dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran nasrkoba di Asahan,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, para kanit, Perwakilan Pengadilan Kisaran, Perwakilan Kajari. (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/