30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Dairi Buka Rekrutmen Calon Anggota Panwascam

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi, akan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu serentak 2024.

Sebanyak 45 orang calon anggota Panwaslu akan direkrut untuk bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat kecamatan. Untuk calon anggota yang dibutuhkan masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang anggota Panwaslu.

Ketua Bawaslu Dairi, Jadi Surirang Berutu SH yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Jumat (16/9) mengatakan, proses rekrutmen calon anggota Panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.

“Selain prinsip tersebut di atas, dalam rekrutmen Panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” kata Jadi Surirang.

Bagi seluruh masyarakat Kabupaten Dairi yang ingin menjadi calon anggota Panwaslu kecamatan dan memenuhi kriteria dipersilahkan untuk mendaftar. Untuk pendaftaran gratis tidak dipungut biaya.

“Bila ada ditemukan pihak-pihak meminta sesuatu untuk kelulusan dalam perekrutan ini, agar tidak dilayani dan segera melapor ke Bawaslu Dairi,” imbau Jadi Surirang.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk calon anggota Panwaslu kecamatan yakni :

1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk kelengkapan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam mendaftar sebagai calon Panwaslu kecamatan, yaitu :
1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwaslu kecamatan Kabupaten Dairi.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
9. Pelamar menyampaikan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Jadwal waktu pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan dilaksanakan selama 7 hari, dimulai pada tanggal 21 – 27 September 2022. Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB. Tempat pendaftaran, Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi, Jalan Makmur No. 38 Kecamatan Sidikalang. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi, akan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu serentak 2024.

Sebanyak 45 orang calon anggota Panwaslu akan direkrut untuk bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat kecamatan. Untuk calon anggota yang dibutuhkan masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang anggota Panwaslu.

Ketua Bawaslu Dairi, Jadi Surirang Berutu SH yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Jumat (16/9) mengatakan, proses rekrutmen calon anggota Panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.

“Selain prinsip tersebut di atas, dalam rekrutmen Panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” kata Jadi Surirang.

Bagi seluruh masyarakat Kabupaten Dairi yang ingin menjadi calon anggota Panwaslu kecamatan dan memenuhi kriteria dipersilahkan untuk mendaftar. Untuk pendaftaran gratis tidak dipungut biaya.

“Bila ada ditemukan pihak-pihak meminta sesuatu untuk kelulusan dalam perekrutan ini, agar tidak dilayani dan segera melapor ke Bawaslu Dairi,” imbau Jadi Surirang.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk calon anggota Panwaslu kecamatan yakni :

1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk kelengkapan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam mendaftar sebagai calon Panwaslu kecamatan, yaitu :
1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwaslu kecamatan Kabupaten Dairi.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
9. Pelamar menyampaikan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Jadwal waktu pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan dilaksanakan selama 7 hari, dimulai pada tanggal 21 – 27 September 2022. Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB. Tempat pendaftaran, Kantor Bawaslu Kabupaten Dairi, Jalan Makmur No. 38 Kecamatan Sidikalang. (rud/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/