25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

BI Ingatkan Perbankan Tidak Menolak e-KTP

NIAS- Elektronik KTP (E-KTP) merupakan salah satu dokumen negara, sehingga tidak ada alasan bagi perbankan untuk menolak e-ktp saat akan melakukan transaksi perbankan. Hal tersebut diungkapkan oleh Bank Indonesia Perwakilan Medan dalam acara workshop kebangsentralan wartawan ekonomi bisnis di Kepulauan Nias, kemarin (20/10).

Menurut Kepala Divisi Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Wilayah IX Sumut-Aceh, Mikael Budisatryo, menyatakan, bank tidak boleh menolak bila ada nasabah yang akan melakukan transaksi dengan menggunakan e-KTP.

“Kami telah mencek ke berbagai pimpinan bank wilayah di Medan, apakah mereka menolak atau tidak? Kalaupun ada (penolakan,red), silahkan menghubungi kami, agar kita langsung menindak lanjuti masalah ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya, seharusnya tidak ada alasan bagi bank menolak e-KTP, karena data antara KTP yang lama dan e-KTP tidak ada perbedaan. Mulai dari nama, nomor induk hingga tempat tanggal lahir. “Kalaupun ada terkait administrasi, langsung pertanyakan saja. Karena seperti yang telah saya ungkapkan dari awal, tidak ada perbedaan dari kedua jenis KTP tersebut,” lanjutnya.

Diakuinya, belakangan ini dirinya mendengar keganjilan terkait perbankan yang menolak e-KTP. Dan pada umumnya, penolakan tersebut terjadi saat transaksi yang dilakukan dibagian depan perbankan atau teller. “Kalau seperti ini, seharusnya pimpinan bank melakukan sosialisasi kepada teller ataupun pegawai bank lainnya yang berada di depan, agar penolakan seperti ini tidak terjadi,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, masyarakat yang menggunakan e-KTP mengeluh karena tidak dapat melakukan transaksi diperbankan dengan menggunakan e-KTP. (ram)

NIAS- Elektronik KTP (E-KTP) merupakan salah satu dokumen negara, sehingga tidak ada alasan bagi perbankan untuk menolak e-ktp saat akan melakukan transaksi perbankan. Hal tersebut diungkapkan oleh Bank Indonesia Perwakilan Medan dalam acara workshop kebangsentralan wartawan ekonomi bisnis di Kepulauan Nias, kemarin (20/10).

Menurut Kepala Divisi Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Wilayah IX Sumut-Aceh, Mikael Budisatryo, menyatakan, bank tidak boleh menolak bila ada nasabah yang akan melakukan transaksi dengan menggunakan e-KTP.

“Kami telah mencek ke berbagai pimpinan bank wilayah di Medan, apakah mereka menolak atau tidak? Kalaupun ada (penolakan,red), silahkan menghubungi kami, agar kita langsung menindak lanjuti masalah ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya, seharusnya tidak ada alasan bagi bank menolak e-KTP, karena data antara KTP yang lama dan e-KTP tidak ada perbedaan. Mulai dari nama, nomor induk hingga tempat tanggal lahir. “Kalaupun ada terkait administrasi, langsung pertanyakan saja. Karena seperti yang telah saya ungkapkan dari awal, tidak ada perbedaan dari kedua jenis KTP tersebut,” lanjutnya.

Diakuinya, belakangan ini dirinya mendengar keganjilan terkait perbankan yang menolak e-KTP. Dan pada umumnya, penolakan tersebut terjadi saat transaksi yang dilakukan dibagian depan perbankan atau teller. “Kalau seperti ini, seharusnya pimpinan bank melakukan sosialisasi kepada teller ataupun pegawai bank lainnya yang berada di depan, agar penolakan seperti ini tidak terjadi,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, masyarakat yang menggunakan e-KTP mengeluh karena tidak dapat melakukan transaksi diperbankan dengan menggunakan e-KTP. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/