25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bupati Humbahas Keluarkan Surat Edaran Soal GgGAPA

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Guna mewaspadai kasus gangguan ginjal akut progresif anak (GgGAPA), Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penanggulangan GgGAPA di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Surat edaran ditandatangani langsung oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, dengan nomor 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.

Tertulis, berdasarkan laporan Plh Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Dan Malik No. PM.03/XV.I.1.1/10.203/2022 perihal laporan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA) disampaikan bahwa terdapat 11 kasus GgGAPA di Sumut, dan dari 11 kasus itu, terdapat 6 anak meninggal dunia. “Menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas dan untuk mempercepat penanggulangan GgGAPA, kami minta saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut,” sebut surat edaran itu dikutip wartawan, Jumat (21/10).

Pertama, setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui kanal yang tersedia dan mengisi link yang tersedia di aplikasi RS online.

Kedua, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dal bentuk sediaan cair/sirup. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.

Ketiga, seluruh apotek/toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk Syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perlunya, melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai GgGAPA untuk hal-hal sebagai berikut : perlunya kewaspadaan orangtua memiliki anak (terutama usia <6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Orangtua pasien diminta untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih. (des/adz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Guna mewaspadai kasus gangguan ginjal akut progresif anak (GgGAPA), Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penanggulangan GgGAPA di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Surat edaran ditandatangani langsung oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, dengan nomor 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.

Tertulis, berdasarkan laporan Plh Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Dan Malik No. PM.03/XV.I.1.1/10.203/2022 perihal laporan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA) disampaikan bahwa terdapat 11 kasus GgGAPA di Sumut, dan dari 11 kasus itu, terdapat 6 anak meninggal dunia. “Menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas dan untuk mempercepat penanggulangan GgGAPA, kami minta saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut,” sebut surat edaran itu dikutip wartawan, Jumat (21/10).

Pertama, setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui kanal yang tersedia dan mengisi link yang tersedia di aplikasi RS online.

Kedua, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dal bentuk sediaan cair/sirup. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.

Ketiga, seluruh apotek/toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk Syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perlunya, melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai GgGAPA untuk hal-hal sebagai berikut : perlunya kewaspadaan orangtua memiliki anak (terutama usia <6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Orangtua pasien diminta untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih. (des/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/