26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Korsupgah Wilayah 1 KPK RI Lakukan Monitoring ke Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah 1 KPK RI, melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (18/10) lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua Satgas Korsupgah Wilayah 1 KPK RI, Maruli Tua Manurung menyampaikan, para istri pejabat kiranya bisa menjadi KPK di rumah masing-masing, untuk melakukan bolo pemerintahan yang jauh dari korupsi.

“Selalu ingatkan para suami untuk menjauhi korupsi, karena istri yang lebih mengetahui gerak suami di rumah,” ungkap Maruli.

Maruli juga menjelaskan bentuk-bentuk korupsi secarah filosofis. Menurutnya, korupsi bisa terulang lagi jika akhlak tidak segera dibenahi. Dia juga menjelaskan bentuk tipikor sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Korupsi harus dihindari,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, ada 8 fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola Dana Desa.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, mengapresiasi Tim Korsupgah Wilayah 1 KPK RI, atas rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang tahun ini dilakukan, dengan turun langsung atau tatap muka dengan Pemkab Labuhanbatu.

“Ini menggambarkan komitmen dan perhatian tinggi dari KPK kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah, untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sebutnya.

Apresiasi yang sama juga disampaikan untuk sistem aplikasi terintegrasi Monitoring Center for Prevention (MCP), yang merupakan sarana bagi KPK untuk melakukan monitoring capaian program pencegahan korupsi, melalui perbaikan data kelola di seluruh pemerintah daerah.

Selain kepala daerah, indikator/subindikator pada setiap daerah intervensi MCP, KPK memanfaatkan MCP untuk melihat dan menilai kinerja serta kesungguhan seluruh perangkat daerah dalam mendukung pencapaian visi Pemkab Labuhanbatu.

Erik menjelaskan, untuk capaian Korsupgah MCP 2021 Pemkab Labuhanbatu memperoleh capaian nilai 72 persen dengan rincian capaian per area intervensi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 73 persen, pengadaan barang dan jasa 90 persen, perizinan 58 persen, pengawasan APIP 60 persen, manajemen ASN 67 persen, optimalisasi pajak daerah 74 persen, manajemen aset daerah 71 persen, dan tata kelola keuangan desa 71 persen.

Dengan hal tersebut, menempatkan Pemkab Labuhanbatu pada posisi 16 dari 34 Pemda se-Sumut. Pemkab Labuhanbatu akan terus berupaya meningkatkan capaian penilaian MCP untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

“Dengan mengoptimalkan sumber dana yang cukup, sumber daya manusia yang andal dan potensi daerah yang unggul, didukung tata kelola yang baik dan bersih, kami akan berupaya meningkatkan pencapaian visi mensejahterakan seluruh masyarakat yang berkeadilan,” ujar Erik.

“Secara tegas saya nyatakan berkomitmen dalam menurunkan tingkat korupsi di Pemkab Labuhanbatu. Kepada seluruh perangkat pemerintah daerah yang ada di jajaran Pemkab Labuhanbatu, termasuk pemerintahan desa, diharapkan menjalankan tugas, melaksanakan program dan kegiatan dengan jujur tanpa korupsi. Karena akan menjadi beban berat dan sulit untuk mewujudkan visi dan misi Pemkab Labuhanbatu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika masih ada praktik-praktik korupsi yang dilakukan para penyelenggara pemerintahan,” tegas Erik.

“Momentum kehadiran Satgas Korsupgah Wilayah 1 KPK RI ini, diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran, tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi,” pungkasnya. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah 1 KPK RI, melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (18/10) lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua Satgas Korsupgah Wilayah 1 KPK RI, Maruli Tua Manurung menyampaikan, para istri pejabat kiranya bisa menjadi KPK di rumah masing-masing, untuk melakukan bolo pemerintahan yang jauh dari korupsi.

“Selalu ingatkan para suami untuk menjauhi korupsi, karena istri yang lebih mengetahui gerak suami di rumah,” ungkap Maruli.

Maruli juga menjelaskan bentuk-bentuk korupsi secarah filosofis. Menurutnya, korupsi bisa terulang lagi jika akhlak tidak segera dibenahi. Dia juga menjelaskan bentuk tipikor sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Korupsi harus dihindari,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, ada 8 fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola Dana Desa.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, mengapresiasi Tim Korsupgah Wilayah 1 KPK RI, atas rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang tahun ini dilakukan, dengan turun langsung atau tatap muka dengan Pemkab Labuhanbatu.

“Ini menggambarkan komitmen dan perhatian tinggi dari KPK kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah, untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sebutnya.

Apresiasi yang sama juga disampaikan untuk sistem aplikasi terintegrasi Monitoring Center for Prevention (MCP), yang merupakan sarana bagi KPK untuk melakukan monitoring capaian program pencegahan korupsi, melalui perbaikan data kelola di seluruh pemerintah daerah.

Selain kepala daerah, indikator/subindikator pada setiap daerah intervensi MCP, KPK memanfaatkan MCP untuk melihat dan menilai kinerja serta kesungguhan seluruh perangkat daerah dalam mendukung pencapaian visi Pemkab Labuhanbatu.

Erik menjelaskan, untuk capaian Korsupgah MCP 2021 Pemkab Labuhanbatu memperoleh capaian nilai 72 persen dengan rincian capaian per area intervensi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 73 persen, pengadaan barang dan jasa 90 persen, perizinan 58 persen, pengawasan APIP 60 persen, manajemen ASN 67 persen, optimalisasi pajak daerah 74 persen, manajemen aset daerah 71 persen, dan tata kelola keuangan desa 71 persen.

Dengan hal tersebut, menempatkan Pemkab Labuhanbatu pada posisi 16 dari 34 Pemda se-Sumut. Pemkab Labuhanbatu akan terus berupaya meningkatkan capaian penilaian MCP untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

“Dengan mengoptimalkan sumber dana yang cukup, sumber daya manusia yang andal dan potensi daerah yang unggul, didukung tata kelola yang baik dan bersih, kami akan berupaya meningkatkan pencapaian visi mensejahterakan seluruh masyarakat yang berkeadilan,” ujar Erik.

“Secara tegas saya nyatakan berkomitmen dalam menurunkan tingkat korupsi di Pemkab Labuhanbatu. Kepada seluruh perangkat pemerintah daerah yang ada di jajaran Pemkab Labuhanbatu, termasuk pemerintahan desa, diharapkan menjalankan tugas, melaksanakan program dan kegiatan dengan jujur tanpa korupsi. Karena akan menjadi beban berat dan sulit untuk mewujudkan visi dan misi Pemkab Labuhanbatu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika masih ada praktik-praktik korupsi yang dilakukan para penyelenggara pemerintahan,” tegas Erik.

“Momentum kehadiran Satgas Korsupgah Wilayah 1 KPK RI ini, diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran, tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi,” pungkasnya. (fdh/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/