26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Hibahkan Tanahnya ke Pemkab Karo

KARO, SUMUTPOS.CO – Jhon Modal Pencawan, warga Gang Becek Pajak Roga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo menghibahkan sebagian tanah ladangnya kepada Pemerintah Kabupaten Karo, guna pembukaan jalan alternatif yang mengurai kemacetan dari Pajak Roga ke arah Berastagi. Tanah yang dihibahkan secara sukarela itu selebar 5 meter dan panjang 100 meter.

“Iya, beliau (pemilik tanah) bersedia menghibahkan tanahnya seluas itu. Inilah usulan kepada kami,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjau lokasi tanah yang akan dihibahkan, Senin (19/11). Terkelin berbincang dengan Jhon Modal Pencawan bersama anggota DPRD Jhon Karya Sukatendel, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nasib Sianturi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat, Paten Purba.

Menanggapi usulan warga tersebut, Terkelin memberikan apresiasi, dan dukungan niat pemilik tanah memberikan lahan secara cuma-cuma kepada Pemkab Karo. Mengingat jalur alternatif tersebut dapat mengembangkan perekonomian, dan pembangunan infrastruktur. Pemkab Karo akan mempertimbangkan dengan mengacu rencana pembangunan jangka panjang 10 tahun, dan 15 tahun.

“Tapi alangkah bagusnya jika lahan itu dibebaskan lebarnya bukan 5 meter saja, tetapi 8 meter,” kata Terkelin. Lantaran selain untuk tujuan pembangunan, ke depan jalan yang dibuka tersebut juga akan dibangun drainase di sisi kiri, dan kanan jalan. Paling tidak akan memakan tempat minimal 1,5 meter untuk drainase.

“Bayangkan kalau lebarnya 5 meter, dibangun drainase kiri kanan, jalan akan semakin sempit,” kata Terkelin. Bupati menyarankan kepada pemilik lahan, agar menambah lebar jalan dari 5 meter menjadi 8 meter dengan panjang tetap 100 meter, agar lebih berpotensi untuk pengelolaan pembukaan jalur jalan alternatif.

Sementara Jhon Modal Pencawan menjelaskan, awalnya dia mengikhlaskan tanahnya selebar 5 meter dan panjang 100 meter akan dihibahkan kepada Pemkab Karo. “Syaratnya, buka jalur jalan alternatif dari Pajak Roga Gang Becek tembus ke jalan Gang Rukun Berastagi, terus ke simpang KWK klasis GBKP Jalan Udara,” papar Jhon Modal Pencawan.

Usai 100 meter jalan tanah miliknya dibuka, Jhon Modal Pencawan melanjutkan, tidak perlu lagi membebaskan tanah milik orang lain. Jalan sepanjang 100 meter itu akan langsung terhubung dengan jalan yang sudah beraspal. “Jadi tidak sulit. Kalau Pemkab Karo mau, pasti akan terealisasi,” ujar Jhon Modal Pencawan.

Disinggung wacana Pemkab Karo meminta penambahan lebar jalan dari 5 meter menjadi 8 meter, Jhon mengamini apabila dibutuhkan untuk pembangunan jangka panjang. Namun dia harus berembuk dengan keluarga, dan saudaranya karena hasil musyawarah sabelumnya menyepakati lebar lahan yang diberikan lima meter. “Segera saya rembukkan kembali dan secepatnya akan kami kabarkan ke Pemkab Karo,” ucap Jhon Modal Pencawan. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Jhon Modal Pencawan, warga Gang Becek Pajak Roga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo menghibahkan sebagian tanah ladangnya kepada Pemerintah Kabupaten Karo, guna pembukaan jalan alternatif yang mengurai kemacetan dari Pajak Roga ke arah Berastagi. Tanah yang dihibahkan secara sukarela itu selebar 5 meter dan panjang 100 meter.

“Iya, beliau (pemilik tanah) bersedia menghibahkan tanahnya seluas itu. Inilah usulan kepada kami,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjau lokasi tanah yang akan dihibahkan, Senin (19/11). Terkelin berbincang dengan Jhon Modal Pencawan bersama anggota DPRD Jhon Karya Sukatendel, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nasib Sianturi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat, Paten Purba.

Menanggapi usulan warga tersebut, Terkelin memberikan apresiasi, dan dukungan niat pemilik tanah memberikan lahan secara cuma-cuma kepada Pemkab Karo. Mengingat jalur alternatif tersebut dapat mengembangkan perekonomian, dan pembangunan infrastruktur. Pemkab Karo akan mempertimbangkan dengan mengacu rencana pembangunan jangka panjang 10 tahun, dan 15 tahun.

“Tapi alangkah bagusnya jika lahan itu dibebaskan lebarnya bukan 5 meter saja, tetapi 8 meter,” kata Terkelin. Lantaran selain untuk tujuan pembangunan, ke depan jalan yang dibuka tersebut juga akan dibangun drainase di sisi kiri, dan kanan jalan. Paling tidak akan memakan tempat minimal 1,5 meter untuk drainase.

“Bayangkan kalau lebarnya 5 meter, dibangun drainase kiri kanan, jalan akan semakin sempit,” kata Terkelin. Bupati menyarankan kepada pemilik lahan, agar menambah lebar jalan dari 5 meter menjadi 8 meter dengan panjang tetap 100 meter, agar lebih berpotensi untuk pengelolaan pembukaan jalur jalan alternatif.

Sementara Jhon Modal Pencawan menjelaskan, awalnya dia mengikhlaskan tanahnya selebar 5 meter dan panjang 100 meter akan dihibahkan kepada Pemkab Karo. “Syaratnya, buka jalur jalan alternatif dari Pajak Roga Gang Becek tembus ke jalan Gang Rukun Berastagi, terus ke simpang KWK klasis GBKP Jalan Udara,” papar Jhon Modal Pencawan.

Usai 100 meter jalan tanah miliknya dibuka, Jhon Modal Pencawan melanjutkan, tidak perlu lagi membebaskan tanah milik orang lain. Jalan sepanjang 100 meter itu akan langsung terhubung dengan jalan yang sudah beraspal. “Jadi tidak sulit. Kalau Pemkab Karo mau, pasti akan terealisasi,” ujar Jhon Modal Pencawan.

Disinggung wacana Pemkab Karo meminta penambahan lebar jalan dari 5 meter menjadi 8 meter, Jhon mengamini apabila dibutuhkan untuk pembangunan jangka panjang. Namun dia harus berembuk dengan keluarga, dan saudaranya karena hasil musyawarah sabelumnya menyepakati lebar lahan yang diberikan lima meter. “Segera saya rembukkan kembali dan secepatnya akan kami kabarkan ke Pemkab Karo,” ucap Jhon Modal Pencawan. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/