29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rekrutmen PPPK Guru di Sumut, 6.596 Pelamar Lulus Administrasi dan 298 Gagal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6.596 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dinyatakan lulus atau memenuhi syarat. Pembukaan rekrutmen PPPK dengan Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2022.

Hal itu, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, atas nama Gubernur Sumut, dalam Pengumuman Nomor 800/14073/2022 tertanggal 17 November 2022, dikutip Sumut Pos, Senin (21/11/2022).

Arief dalam surat tersebut, menyebutkan sebanyak 298 pelamar PPPK dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat. Ia menyebutka untuk pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi. Dapat mengajukan sanggah pada 18-20 November 2022 melalui akun masing-masing.

Sanggahan hanya bisa diajukan bila kesalahan yang timbul, bukan di pihak panitia penerimaan calon PPPK. Kemudian, dilarang merubah dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Pelamar juga dilarang menambah dokumen baru.

“Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari Pelamar,” tulis Sekdaprov Arief Trinugroho dalam pengumuman itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, mengungkapkan bahwa hasil sanggah akan diumumkan pada Sabtu 26 November 2022.

“Iya sesuai pengumuman itu, hasil sanggah diumumkan pada 26 November 2022,” kata Safruddin, kepada wartawan, kemarin.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan penentuan lulus tidaknya pelamar untuk tahap administrasi, adalah berdasarkan hasil verifikasi secara online terhadap dokumen yang diunggah pelamar melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, pelamar yang lulus seleksi akan mengikuti seleksi kompetensi mulai 27 November-3 Desember 2022.

Seluruh pelamar diminta untuk mengikuti perkembangan informasi seleksi penerimaan PPPK melalui http://sscasn.bkn.go.id, http://sumutprovgo.id dan http://bkd.sumutprov.go.id.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6.596 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dinyatakan lulus atau memenuhi syarat. Pembukaan rekrutmen PPPK dengan Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2022.

Hal itu, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, atas nama Gubernur Sumut, dalam Pengumuman Nomor 800/14073/2022 tertanggal 17 November 2022, dikutip Sumut Pos, Senin (21/11/2022).

Arief dalam surat tersebut, menyebutkan sebanyak 298 pelamar PPPK dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat. Ia menyebutka untuk pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi. Dapat mengajukan sanggah pada 18-20 November 2022 melalui akun masing-masing.

Sanggahan hanya bisa diajukan bila kesalahan yang timbul, bukan di pihak panitia penerimaan calon PPPK. Kemudian, dilarang merubah dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Pelamar juga dilarang menambah dokumen baru.

“Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari Pelamar,” tulis Sekdaprov Arief Trinugroho dalam pengumuman itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, mengungkapkan bahwa hasil sanggah akan diumumkan pada Sabtu 26 November 2022.

“Iya sesuai pengumuman itu, hasil sanggah diumumkan pada 26 November 2022,” kata Safruddin, kepada wartawan, kemarin.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan penentuan lulus tidaknya pelamar untuk tahap administrasi, adalah berdasarkan hasil verifikasi secara online terhadap dokumen yang diunggah pelamar melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya, pelamar yang lulus seleksi akan mengikuti seleksi kompetensi mulai 27 November-3 Desember 2022.

Seluruh pelamar diminta untuk mengikuti perkembangan informasi seleksi penerimaan PPPK melalui http://sscasn.bkn.go.id, http://sumutprovgo.id dan http://bkd.sumutprov.go.id.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/