LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Diskominfo Kabupaten Langkat berhasil membuat Perda serta mencapai over target dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengawasan Retribusi Menara Telekomunikasi (RMT), selama dua tahun berturut – turut.
Hal ini bukan hanya membuat Pemkab Pidie Jaya Aceh datang untuk studi banding ke Langkat, beberapa waktu lalu, lebih dari itu. Juga mendatangkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Aceh Tamiang, untuk melakukan studi banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat.
Kunjungan Pemkab Aceh Tamiang langsung diterima Kadis Kominfo Langkat, H. Syahmadi di dampingi Kabid Pengawasan Telekomunikasi Darman Ginting, Kabid IKP M. Faisal, Kabid PTAI Ade Audia Helmi beserta pejabat dan staf Diskominfo lainnya, di Ruang Rapat, Langkat Comand Canter (LCC) Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (20/2)
Rombongan Pemerintah Aceh Tamiang, dipimpin wakil ketua DPRK T.Irsyadul Afkar bersama anggota DPRK lainnya yakni Irwan, Sugiono Sukandar, Sofia Adriani, Leka Saputra, serta Kasubag Persandian dan Risala Ruli Kurniawan, Kasubag Hukum Lisnawati, staf DPRK Feri Muliadi, staf Bag.Umum Reza.
T.Irsyadul Afkar dalam kesempatan kunjungan mengatakan, studi banding ini untuk mempelajari RMT Pemkab Langkat, yang telah berhasil membuat Perda dan mampu meraih PAD dengan over target.
Irsyadul berharap dengan melakukan studi banding ini, pihaknya dapat menambah PAD Aceh Tamiang, yang bisa digunakan bagi kemajuan pembangunan Aceh Tamiang diberbagai bidang.
Sementara itu, Kadis Kominfo Langkat, Syahmadi, mengatakan diawal tahun pertama dilaksanakannya pengawasan RMT pada tahun 2018 sempat dibatalkan. Namun melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Mentri Dalam Negeri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.
Namun pihaknya tidak berdiam diri, terus mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi atau RMT.
“Sehingga melalui Perda tersebut, kata mantan Kadis Dishub dan Kadis DKP itu, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pengawasan RMT, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” kata Syahmadi.
Kabid Pengawasan Telekomunikasi Darman Ginting, menambahkan keberhasilan tersebut dapat tercapai, berkat kerja sama yang telah terbangun dengan baik, antara Pemkab Langkat dengan para provider menara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
“Maka untuk terjalinnya hubungan itu, kita harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada provider menara telekomunikasi yang ada di wilayah kita,”katabDarman Ginting
Selain itu, kata Darman lagi, pihak Kominfo Aceh Tamiang, juga perlu melakukan pengawasan retribusi menara telekomunikasi, sekaligus memonitoring perizinannya.
Diskominfo Langkat meraih keberhasilan pengawasan retribusi, setalah melakukan pengawasan terhadap semua menara telekomunikasi yang ada di Langkat dengan teliti”sebut Darman Ginting(yas/han)