LANGKAT- Diduga terlibat melakukan sejumlah tindakan kriminal, Pius Sembiring alias Pius (30) ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) dikawasan Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Rabu (21/3) ditangkap Tim khusus (Timsus) Polres Langkat.
Tim yang dipimpin Kapolres Langkat AKBP Eric L Bhismo beserta Wakapolres Langkat, Kompol Syafwan Khayat, Kabag Ops Kompol Suyadi, Kanit Propam, Iptu Syamsir Koto, Kanit Jahtanras Iptu Togarma Siahaan, meringkus tersangka dari kediamannya di Dusun Kampung Tenggah, Desa Kuala Musam, Kecamatan Batang Serangan. Selain mengamankan Pius, Timsus juga menangkap Beres Sitepu (36). Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Jahtanras Polres Langkat.
Keterangan yang dikumpulkan POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos)di Polres melalui Waka Polres Langkat Kompol Syafwan Khayat menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan oknum ketua ini adalah penculikan sekaligus penganiayaan terhadap Priatno alias Tino alias Lilik (40) mandor Afdeling III, Kebun Batang Serangan. Akibat peristiwa tersebut, hingga kini korban masih menjalani perawatan di RSU Bangkatan-Binjai.
Peristiwa penganiayaan dan penculikan yang dialami korban berawal dari melintasnya dia di depan RSU PTPN-II Tanjung Selamat. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan rekannya Winda (35) dihadang oleh Beben (35) (masih DPO-red) dan Beres Sitepu.
Tanpa banyak tanya lagi, kedua pelaku langsung menghadiahi korban (Lilik-red) dengan pukulan. Puas memukuli Lilik, salah seorang pelaku menghubungi rekannya yang lain. Dalam hitungan menit, muncul Aswin PA (34) mengendarai mobil Avanza. Selanjutnya korban dinaikkan ke dalam mobil bersama temanya Winda.
Oleh para pelaku, korban lalu dibawa kekawasan Simpang Pante Rambutan. Di dalam mobil korban terus dipukuli oleh ketiganya. Selain dihajar habis-habisan, telingga korban juga disulut api rokok oleh pelaku. Tak berselang lama, tibalah korban dan pelaku di Pante Rambutan. Di tempat ini, rupanya telah menunggu Pius Sembiring. Korban yang babak belur lalu diturunkan dari dalam mobil. “Kau yang selalu mengacaukan kerjaan kami ya, mau bikin kantor pun kami dikebun mu tak bisa,” hardik Pius sambil melayangkan pukulan kewajah korban.
Setelah dianiaya beberapa jam oleh kawanan ini, korban akhirnya dilepas. Keesokan harinya atau tepatnya tanggal 18 Maret 2012 korban mendatangi Polres Langkat untuk membuat laporan.
“Kejadiannya tanggal 17 Maret dikawasan RS Perkebunan PTPN-II Tanjung Selamat,” ujar Kapolres. (wis/smg)