Site icon SumutPos

Plt Camat Munthe dan 2 Bawahan Kena OTT

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO  – TIM Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Tanah Karo kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Plt Camat Munthe berinisial RT yang terjaring, Senin (20/3) sekira pukul 11.00 WIB.

RT dibekuk karena mengutip uang Rp 150 ribu pada warga yang melakukan pengurusan surat-surat ke kantor camat. Selain RT, polisi juga mengamankan dua bawahannya, masing-masing berinisial MT yang menjabat Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta pegawai honorer di Subbag Umum dan Kepegawaian berinisial ST.

Ketiganya diciduk saat melakukan transaksi di kantor Camat Munthe. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu. Untuk kepentingan penyelidikan, siang itu juga RT dan kedua bawahannya beserta barang bukti langsung diboyong petugas ke Polres Tanah Karo.

Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Karo, Kompol Reza F Lubis yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (21/3) siang mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang mereka terima dari masyarakat. Warga mengaku resah karena diwajibkan menyetor uang Rp 150 ribu, setiap melakukan pengurusan surat-surat.

Menindaklanjuti info tersebut, tim lantas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, saat itu tim berhasil menangkap basah ketiganya sedang mengutip uang setoran pada warga. Tak pelak, saat itu juga ketiganya langsung dibekuk tanpa perlawanan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Saat ini ketiganya masih kita periksa di Polres Tanah Karo. Karena barang buktinya hanya Rp 250 ribu, kemungkinan ketiganya akan kita serahkan ke Pemkab Karo untuk dijatuhkan sanksi. Tapi kita lihat juga hasil pemeriksaan nanti,” katanya.

Sekedar mengingatkan, OTT ini adalah kali kedua kalinya, pasca Tim Saber Pungli Karo dikukuhkan sekitar sebulan lalu. Pada Senin (6/3) lalu, tim juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap 7 pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LKH) Karo yang bergerak di bidang kebersihan, Senin (6/3) sekira pukul 17.00 WIB.

Karena perbuatan dilakukan masuk ranah korupsi, penanganan kasus ke 7 pegawai yang satu diantaranya berstatus Kepala Bidang itu akhirnya diserahkan unit pidana khusus. “Mereka kita kembalikan, karena kalau dilepas, berarti mereka pernah ditahan, ini kan enggak,”kata Kompol Reza F Lubis beberapawa waktu lalu.

Kenapa kedua ASN yang salah satunya menjabat sebagai kabid itu ikut dipulangkan, padahal mereka tertangkap basah menyunat gaji para sopir truk sampah yang berstatus PHL itu? Reza yang juga menjabat sebagai Wakapolres Tanah Karo itu berdalih pihaknya masih harus memeriksa saksi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun saksi ahli.

“Masih banyak saksi dari Lingkungam Hidup yang masih harus kita periksa. Sebagian dari saksi ini ada juga yang lagi sakit. Karena ini menyangkut uang negara, jadi banyak yang harus kita mintai keteranganhya,” elaknya.

Bahkan sampai saat ini, Reza mengaku masih melakukan penyelidikan karena info awal kasus ini bermotif pemotongan honor, tapi setelah melakukan pemeriksaan ternyata bukan pemotongan honor, tapi ada dugaan penggelembungan, tandasnya. (deo/han)

Exit mobile version