KARO- Pengusutan keabsahan ijazah Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti mendapat dukungan DPRD Karo. Aparat penegak hukum pun diminta membuat keputusan mengenai status Karo Jambi.
“Sesuai keputusan MK, Karo Jambi secara yuridis berhak atas jabatannya. Namun jika ada temuan baru/ bukti otentik, wajar jika jabatannya dipersoalkan,” ujar anggota DPRD Karo, Inganta Kembaren SH.
Namun dia mengingatkan, KPUD Kabupaten Karo sebelumnya telah meloloskan Karo Jambi saat verifikasi pemberkasan Balon Bupati Karo.
“KPU lah yang paling bertanggung jawab. Mengapa lolos seleksi? Bila terbukti menggunakan ijazah palsu, pihak KPU juga turut dipidanakan,” tegas Ingan.
DPRD Karo juga mengharapkan pihak pendemo, LSM, atau warga masyarakat lainnya memiliki bukti kuat terkait ijazah palsu DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, untuk proses hukum selanjutnya.
“Kita mendukung upaya segenap pihak untuk membuktikan tudingan itu. Kami juga tidak mau, daerah ini dipimpin orang yang menyalahi persyaratan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, hingga berita ini dikirimkan tidak berhasil ditemui. Telepon selularnya di nomor 082167649535 tidak aktif. (wan)