30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Awas, Kupon Undian Palsu Berhadiah Mobil Beredar di Medan, Kota Binjai, dan Deliserdang

PALSU: Kupon undian palsu berhadiah total Rp8 miliar yang disebar dua warga Sulawesi Selatan di kawasan Sunggal Deliserdang.
PALSU: Kupon undian palsu berhadiah total Rp8 miliar yang disebar dua warga Sulawesi Selatan di kawasan Sunggal Deliserdang.

SUMUTPOS.CO- Modus penipuan kupon undian berhadiah beredar di Kota Medan. Diperkirakan, kupon palsu ini juga beredar di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang.

Setidaknya, sebanyak 300 kupon undian palsu mie instan telah disebar dua pelaku, Sobarna Ramatullah Harianto (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maretengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan Toni (17), warga Dusun Kampale, Kecamatan Dua Pitue, Sulawesi Selatann
Dalam kupon tersebut, tertera tulisan PT Prakasa Alam Segar, alamat Jalan Puri Raya Kembangan Kav. 23, Jakarta Barat, memberikan “Kejutan Pecah 8 Miliar Mie Sedaap Cup”, yang berhadiah mobil Honda Brio. Di kupon itu juga terdapat foto dan tanda tangan direksi serta pejabat kepolisian.

Namun, aksi keduanya tak berlangsung lama. Pasalnya, kedua pelaku yang merupakan kaki tangan sindikat ini dibekuk petugas Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Tani Asli, Desa Tanjung Gusta, Sunggal, Deliserdang, Senin (20/4), sekira pukul 21.00 WIB. Dari keduanya, polisi menyita 900 lembar kupon undian palsu.

Keterangan yang diperoleh dari kepolisian Selasa (21/4) siang, tertangkapnya kedua sindikat penipuan ini berawal dari petugas Polsek Sunggal yang menemukan puluhan kupon tersebut berhamburan di kawasan Jalan Medan-Binjai Km 11, 12, dan 13.

Mengetahui itu, petugas kepolisian pun curiga dan menelusurinya. Benar saja, petugas mendapati kedua pelaku yang sedang menyebar kupon itu di kawasan Jalan Tani Asli. Keduanya menyebar kupon tersebut dengan cara menghambur-hamburkan ke jalan supaya menarik perhatian pengendara yang melintas. Kedua pelaku pun langsung diamankan petugas dan selanjutnya diboyong ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut pengakuan seorang pelaku, Sobarna, ia dan rekannya hanya diperintahkan untuk menyebar kupon tersebut oleh KK, yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) polisi.

“Kami hanya disuruh KK untuk menyebarnya. Baru 300 yang kami sebar dan sisanya belum sempat karena keburu ditangkap polisi,” dalih Sobarna saat dihadirkan di Polsek Sunggal, Selasa (21/4) siang.

Dikatakannya, dirinya mendapat bagian 5 persen setiap uang yang ditransfer oleh korban. “Kami enggak tahu apa-apa, karena hanya menuruti perintah saja. Kalau berhasil, kami dapat bagian masing-masing 5 persen,” aku pemuda asal Sulawesi Selatan ini.

Diceritakan Sobarna, ia bersama rekannya tiba di Medan pada 8 April lalu. Kemudian, ia diarahkan untuk kos di kawasan Jalan Juanda, Binjai. Seminggu kemudian, ia dihubungi KK untuk mengambil paket kupon undian itu sebanyak 1.200 di Kantor Pos Besar Medan. Selanjutnya diperintahkan untuk menyebarnya.

“Kami baru dua kali menyebar kupon ini. Pertama, pada 16 April sebanyak 100 lembar di Jalan Tani Asli. Kemudian 17 April di Jalan Medan-Binjai sebanyak 200 lembar. Kami menyebarnya dengan sepeda motor sewaan milik warga dekat kos,” ungkapnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Aldi Subartono mengatakan, modusnya seperti pada penipuan yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya melalui kupon undian. “Mereka menyebar saja ke jalan, tidak dimasukkan ke dalam produk,” kata Aldi.

Jadi, lanjutnya, apabila masyarakat yang sudah menjadi korban atau mendapat kupon tersebut, diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Kemungkinan sudah ada korban dan itu yang sedang kita cari. Sebab, sudah beredar 300 kupon di kawasan Jalan Tani Asli dan Medan-Binjai,” ujarnya.

Menurut Aldi, kedua tersangka ini perannya hanya sebagai kaki tangan, yang menyebarkan kupon. Untuk otak pelakunya adalah, KK yang berada di Sulawesi Selatan. “Pengakuannya, mereka memang hanya berdua saja. Tetapi, kita tetap melakukan pendalaman,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Aldi menambahkan, sejauh ini masyarakat belum ada yang melapor ke pihaknya terkait penipuan modus kupon undian berhadiah tersebut. “Kita masih dalami berapa uang yang sudah disetorkan. Karena, masyarakat belum ada yang melapor, sehingga kita belum bisa mematiskannya,” tukas Aldi. (ris/adz)

PALSU: Kupon undian palsu berhadiah total Rp8 miliar yang disebar dua warga Sulawesi Selatan di kawasan Sunggal Deliserdang.
PALSU: Kupon undian palsu berhadiah total Rp8 miliar yang disebar dua warga Sulawesi Selatan di kawasan Sunggal Deliserdang.

SUMUTPOS.CO- Modus penipuan kupon undian berhadiah beredar di Kota Medan. Diperkirakan, kupon palsu ini juga beredar di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang.

Setidaknya, sebanyak 300 kupon undian palsu mie instan telah disebar dua pelaku, Sobarna Ramatullah Harianto (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maretengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan Toni (17), warga Dusun Kampale, Kecamatan Dua Pitue, Sulawesi Selatann
Dalam kupon tersebut, tertera tulisan PT Prakasa Alam Segar, alamat Jalan Puri Raya Kembangan Kav. 23, Jakarta Barat, memberikan “Kejutan Pecah 8 Miliar Mie Sedaap Cup”, yang berhadiah mobil Honda Brio. Di kupon itu juga terdapat foto dan tanda tangan direksi serta pejabat kepolisian.

Namun, aksi keduanya tak berlangsung lama. Pasalnya, kedua pelaku yang merupakan kaki tangan sindikat ini dibekuk petugas Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Tani Asli, Desa Tanjung Gusta, Sunggal, Deliserdang, Senin (20/4), sekira pukul 21.00 WIB. Dari keduanya, polisi menyita 900 lembar kupon undian palsu.

Keterangan yang diperoleh dari kepolisian Selasa (21/4) siang, tertangkapnya kedua sindikat penipuan ini berawal dari petugas Polsek Sunggal yang menemukan puluhan kupon tersebut berhamburan di kawasan Jalan Medan-Binjai Km 11, 12, dan 13.

Mengetahui itu, petugas kepolisian pun curiga dan menelusurinya. Benar saja, petugas mendapati kedua pelaku yang sedang menyebar kupon itu di kawasan Jalan Tani Asli. Keduanya menyebar kupon tersebut dengan cara menghambur-hamburkan ke jalan supaya menarik perhatian pengendara yang melintas. Kedua pelaku pun langsung diamankan petugas dan selanjutnya diboyong ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut pengakuan seorang pelaku, Sobarna, ia dan rekannya hanya diperintahkan untuk menyebar kupon tersebut oleh KK, yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) polisi.

“Kami hanya disuruh KK untuk menyebarnya. Baru 300 yang kami sebar dan sisanya belum sempat karena keburu ditangkap polisi,” dalih Sobarna saat dihadirkan di Polsek Sunggal, Selasa (21/4) siang.

Dikatakannya, dirinya mendapat bagian 5 persen setiap uang yang ditransfer oleh korban. “Kami enggak tahu apa-apa, karena hanya menuruti perintah saja. Kalau berhasil, kami dapat bagian masing-masing 5 persen,” aku pemuda asal Sulawesi Selatan ini.

Diceritakan Sobarna, ia bersama rekannya tiba di Medan pada 8 April lalu. Kemudian, ia diarahkan untuk kos di kawasan Jalan Juanda, Binjai. Seminggu kemudian, ia dihubungi KK untuk mengambil paket kupon undian itu sebanyak 1.200 di Kantor Pos Besar Medan. Selanjutnya diperintahkan untuk menyebarnya.

“Kami baru dua kali menyebar kupon ini. Pertama, pada 16 April sebanyak 100 lembar di Jalan Tani Asli. Kemudian 17 April di Jalan Medan-Binjai sebanyak 200 lembar. Kami menyebarnya dengan sepeda motor sewaan milik warga dekat kos,” ungkapnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Aldi Subartono mengatakan, modusnya seperti pada penipuan yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya melalui kupon undian. “Mereka menyebar saja ke jalan, tidak dimasukkan ke dalam produk,” kata Aldi.

Jadi, lanjutnya, apabila masyarakat yang sudah menjadi korban atau mendapat kupon tersebut, diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Kemungkinan sudah ada korban dan itu yang sedang kita cari. Sebab, sudah beredar 300 kupon di kawasan Jalan Tani Asli dan Medan-Binjai,” ujarnya.

Menurut Aldi, kedua tersangka ini perannya hanya sebagai kaki tangan, yang menyebarkan kupon. Untuk otak pelakunya adalah, KK yang berada di Sulawesi Selatan. “Pengakuannya, mereka memang hanya berdua saja. Tetapi, kita tetap melakukan pendalaman,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Aldi menambahkan, sejauh ini masyarakat belum ada yang melapor ke pihaknya terkait penipuan modus kupon undian berhadiah tersebut. “Kita masih dalami berapa uang yang sudah disetorkan. Karena, masyarakat belum ada yang melapor, sehingga kita belum bisa mematiskannya,” tukas Aldi. (ris/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/