Site icon SumutPos

Palsukan Data Penerima Bantuan Diancam Pidana

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Langkat meminta dan mengingatkan kembali, agar tidak memalsukan data penerima bantuan yang diperuntukkan kepada warga yang terdampak virus Corona.

Hal itu disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Wakil Bupati Langkat, H.Syah Affandin, SH dalam pidato arahannya kepada sejumlah Kades dan Lurah, di Kecamatan Babalan, Sei Lepan dan Berandan Barat, baru-baru ini.

Syah Affandin mengatakan, bantuan dampak Covid-19 diberikan untuk membantu warga miskin yang ekonominya melemah akibat Covid-19.

“Bantuan ini disalurkan, bentuk perhatian dari pemerintah akibat semakin luasnya wabah pandemi virus corona di Sumut, berdampak memperlambat perekonomian khususnya bagi keluarga ekonomi bawah (masyrakat miskin),”kata H.Ondim

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, dalam kesempatan pertemuan tersebut meyampaikan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Karena itulah Kapolres Langkat mengintruksikan, agar Kades dan Lurah bersama tim, benar – benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran.

“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,”ungkapnya.

Sementara itu Kadis Kominfo, menerangkan, petugas yang mendata harus memperhatikan kriteria yang telah ditentukan. Lalu penetapan data masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari Desa dan Kelurahan, harus ditetapkan melalui musyawarah Desa dan Kelurahan dengan melibatkan Kades dan Lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus dan Kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan.

Kadis Sosial Rina Wahyuni Marpaung, dalam pertemuan itu juga menjelaskan, rencananya Pemkab Langkat akan mengusulkan 80 ribu kepala keluarga penerima bantuan ini. “Paling lama harus diserahkan tanggal 20 April 2020, formatnya mengupulkan nomer KK, NIK KTP dan pekerjaannya”sebutnya.

Adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.

“Karena itu pendataanya haruslah mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,”imbuhnya.

Rina juga menjelaskan Kriteria penerima, adalah pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir dikawasan wisata.pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19. (yas/han)

Exit mobile version