25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pedagang Disarankan Ngadu ke Dewan

KARO- Terkait protes pengutipan retribusi parkir terhadap gerobak/steling dorong pedagang pasar kaget Berastagi, yang ditempatkan di atas trotoar jalan, pihak pedagang dihimbau mendatangi DPRD Karo.

Hal tersebut dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut, keabsahan kutipan retribusi yang ditentang oleh seluruh pedagang  yang seharinya berjualan di pinggiran Jalan Protokol Berastagi itu.

“Jika pedagang menganggap ada kejanggalan, kita himbau agar datang ke DPRD. Mari kita bahas bersama, apabila ada ditemukan kerancuan dengan Perda, maka dikoordinasikan dengan dengan  pihak eksekutif,” ujar Anggota DPRD Karo  Inganta Kemaren, SH, Minggu (20/5).
Menurut  politisi Partai Golkar ini, pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh, mengingat kutipan retribusi tersebut dinyatakan mengacu pada Perda  baru  No.05  Tahun 2012.

“Sebaiknya kita bedah  Perda bersama-sama agar tidak ada kesimpangsiuran dan salah paham. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Disisi lain kita juga meminta pemerintah agar tanggap atas protes pedagang ini. Bagi SKPD terkait segera turun lapangan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dituding menyalahi  aturan pada pengutipan objek parkir, Dishub Karo kembali terkena polemik. Protes, atas kebijakan yang mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kab Karo yang baru,  No 05 tahun 2012 tentang retribusi jasa  usaha, kembali muncul  kepermukaan.

Seluruh pedagang pasar kaget yang seharinya berjualan di seputaran Jalan Protokol Berastagi,  menilai kutipan retribusi parkir yang dikenakan terhadap gerobak dorong beroda yang mereka gunakan sebagai tempat logistik dagangan,  tidak tepat sasaran.
Kadis Perhubungan Karo, Drs Jamin  Ginting mengatakan memang ada sesuai retribusi perda.(wan)

KARO- Terkait protes pengutipan retribusi parkir terhadap gerobak/steling dorong pedagang pasar kaget Berastagi, yang ditempatkan di atas trotoar jalan, pihak pedagang dihimbau mendatangi DPRD Karo.

Hal tersebut dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut, keabsahan kutipan retribusi yang ditentang oleh seluruh pedagang  yang seharinya berjualan di pinggiran Jalan Protokol Berastagi itu.

“Jika pedagang menganggap ada kejanggalan, kita himbau agar datang ke DPRD. Mari kita bahas bersama, apabila ada ditemukan kerancuan dengan Perda, maka dikoordinasikan dengan dengan  pihak eksekutif,” ujar Anggota DPRD Karo  Inganta Kemaren, SH, Minggu (20/5).
Menurut  politisi Partai Golkar ini, pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh, mengingat kutipan retribusi tersebut dinyatakan mengacu pada Perda  baru  No.05  Tahun 2012.

“Sebaiknya kita bedah  Perda bersama-sama agar tidak ada kesimpangsiuran dan salah paham. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Disisi lain kita juga meminta pemerintah agar tanggap atas protes pedagang ini. Bagi SKPD terkait segera turun lapangan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dituding menyalahi  aturan pada pengutipan objek parkir, Dishub Karo kembali terkena polemik. Protes, atas kebijakan yang mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kab Karo yang baru,  No 05 tahun 2012 tentang retribusi jasa  usaha, kembali muncul  kepermukaan.

Seluruh pedagang pasar kaget yang seharinya berjualan di seputaran Jalan Protokol Berastagi,  menilai kutipan retribusi parkir yang dikenakan terhadap gerobak dorong beroda yang mereka gunakan sebagai tempat logistik dagangan,  tidak tepat sasaran.
Kadis Perhubungan Karo, Drs Jamin  Ginting mengatakan memang ada sesuai retribusi perda.(wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/