25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

5 Binaan Rutan Brandan Dipindahkan ke Rutan Humbahas

Salah satu dari lima warga binaan Rutan Brandan diperiksa, sebelum dimasukkan ke ruangan mapenaling selama 14 hari.
Deddy Simbolon/Sumut Pos.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 warga binaan dari Rutan Brandan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Kabupaten Humbang Hasundutan, karena membuat keributan atas kebijakan pemerintah dan Kemenhumkam yang melarang mudik dan berkunjung di masa Idul Fitiri.

Kepala Rutan Kelas IIb Humbang Hasundutan, Revanda mengatakan, lima napi pindahaan dari Rutan Brandan ini, empat merupakan kasus pencurian dan satu kasus karkotika, inisial, Ah alias Kecot, MY alias Usuf, Mi alias Adi Tunong, HP alias Katar. Kelimanya diterima pada Jumat (22/5) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Tidak ada penolakan dari warga binaan kami di Rutan Humbahas. Karena, Lapas atau Rutan adalah fasilitas dan milik negara,” kata Revanda melalui WhatsApp, Jumat.

Selain membuat keributan, kelimanya juga turut juga memprovokasi warga binaan lainnya dengan ingin menerobos pintu penjagaan. 

“Sebenarnya bukan hanya lima, melainka. banyak napi yang dpindahkan dari Rutan Brandan. Tapi mereka disebarkan ke rutan lainnya, termasuk Rutan Tanjung Pura,” sebutnya.

Revanda menyebut, sebelum ditempatkan dalam sel, kelima napi ini terlebih dahulu ditempatkan ke ruangan mapenaling selama 14 hari, terkait pencegahan penyebaran wabah virus Covid 19. Kemudian, setelah 14 hari, akan dimasukkan ke sel dengan bergabung warga binaan lainnya.

Kini, dengan bertambahnya lima napi pindahaan ini, membuat jumlah warga binaan penghuni Rutan Humbang Hasundutan menjadi 529 orang dengan melebih kapasitas 480 orang.

Dengan rincian, narkoba 440 orang, 86 orang pidana umum. Sedangkan sebanyak 3 orang  merupakan 2 Orang Tahanan dan 1 Orang Narapidana dititipkan di Polres Humbang Hasundutan. (des)

Salah satu dari lima warga binaan Rutan Brandan diperiksa, sebelum dimasukkan ke ruangan mapenaling selama 14 hari.
Deddy Simbolon/Sumut Pos.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 warga binaan dari Rutan Brandan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Kabupaten Humbang Hasundutan, karena membuat keributan atas kebijakan pemerintah dan Kemenhumkam yang melarang mudik dan berkunjung di masa Idul Fitiri.

Kepala Rutan Kelas IIb Humbang Hasundutan, Revanda mengatakan, lima napi pindahaan dari Rutan Brandan ini, empat merupakan kasus pencurian dan satu kasus karkotika, inisial, Ah alias Kecot, MY alias Usuf, Mi alias Adi Tunong, HP alias Katar. Kelimanya diterima pada Jumat (22/5) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Tidak ada penolakan dari warga binaan kami di Rutan Humbahas. Karena, Lapas atau Rutan adalah fasilitas dan milik negara,” kata Revanda melalui WhatsApp, Jumat.

Selain membuat keributan, kelimanya juga turut juga memprovokasi warga binaan lainnya dengan ingin menerobos pintu penjagaan. 

“Sebenarnya bukan hanya lima, melainka. banyak napi yang dpindahkan dari Rutan Brandan. Tapi mereka disebarkan ke rutan lainnya, termasuk Rutan Tanjung Pura,” sebutnya.

Revanda menyebut, sebelum ditempatkan dalam sel, kelima napi ini terlebih dahulu ditempatkan ke ruangan mapenaling selama 14 hari, terkait pencegahan penyebaran wabah virus Covid 19. Kemudian, setelah 14 hari, akan dimasukkan ke sel dengan bergabung warga binaan lainnya.

Kini, dengan bertambahnya lima napi pindahaan ini, membuat jumlah warga binaan penghuni Rutan Humbang Hasundutan menjadi 529 orang dengan melebih kapasitas 480 orang.

Dengan rincian, narkoba 440 orang, 86 orang pidana umum. Sedangkan sebanyak 3 orang  merupakan 2 Orang Tahanan dan 1 Orang Narapidana dititipkan di Polres Humbang Hasundutan. (des)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/