23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Kenaikan Tarif Tol Medan-Binjai Beratkan Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tarif Tol Medan-Binjai mengalami kenaikan mulai Jumat (19/5) pekan lalu. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh atas kenaikan tarif yang mencapai 100 persen tersebut.

Karenanya, anggota DPRD Sumut Hendro Susanto meminta PT Hutama Karya (Persero) selaku operator Jalan Tol Medan-Binjai lebih peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat Sumut saat ini. “Di mana kepekaan PT HK terhadap kondisi perekonomian masyarakat di Sumut? Jangan semaunya saja menaikkan tarif tol, karena sesungguhnya memberatkan sekali,” kata Hendro kepada wartawan, Minggu (21/5).

Menurutnya, perekonomian masyarakat di Sumut masih belum pulih setelah 2 tahun lebih covid 19 melanda. “Kalau kondisi ekonomi Sumut sudah sehat dan pendapatan masyarakat naik, silahkan saja. Tapi itupun harus disampaikan ke publik, rencana kenaikannya. Libatkan publik, karena masyarakat punya peran dalam pembangunan ini,” kata legislator PKS dari daerah pemilihan 12 meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini.

Hendro menilai, kenaikan tarif tol ini sangat memberatkan rakyat dan hanya menguntungkan para pengusaha jalan tol. “Cobalah PT HK tanya ke masyarakat, tanya ke pengguna jalan tol, libatkan masyarakat,” sebutnya.

Dikatakan Hendro, alasan PT HK menaikkan tarif tol karena telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, kata Hendro, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. “Perlu dicatat, kenaikan 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi loh,” katanya.

Jadi, lanjut Hendro, jelas dikatakan dalam regulasi tersebut, kenaikan tarif tol harus mengacu pada inflasi di Sumut. Sebagai data, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat di Februari 2023 terjadi inflasi tahunan sebesar 5,88 persen di Sumut. Dan pada Februari 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di Kota Medan sebesar 5,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,92. “Ini harus menjadi variabel yang mesti diperhatikan PT HK selaku BUJT dong, coba tanyakan ke rakyat, setuju atau tidak,” sebutnya lagi.

Seharusnya, kata Hendro, sebagai BUMN, PT HK bisa melakukan langkah serupa seperti yang dilakukan PLN ataupun Pertamina. Kalaupun dengan penundaan tarif pendapatan PT HK akan terpangkas, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di BUMN akan memahami.

“Pemerintah bisa memaklumi deviden dari PT HK berkurang karena adanya sejumlah ruas tol yang tarifnya tidak dinaikkan. Pemerintah juga pernah memaklumi potensi dividen dari Semen Indonesia yang berkurang beberapa tahun lalu. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta PT Semen Indonesia Grup menurunkan harga jual semennya,” ungkapnya.

Hendro pun menegaskan, seharusnya PT HK selaku Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut dengan memperhatian laju inflasi. “Jikapun kenaikan tarif memang tetap diberlakukan, seharusnya PT HK selaku BPJT kembali melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut. Setidaknya terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), antara lain dengan perbaikan jalanan berlubang, rusak. Para pengguna jalan tol harus memperoleh keuntungan ketika melintas di jalan tol dibandingkan di ruas jalan non-tol,” tegasnya.

“Cara mengukurnya melalui Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK), yakni selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dan lintas alternatifnya maksimum 70 persen. Pemilik kendaraan yang melintas di jalan tol dengan membayar tarif maka keharusan komponen kendaraannya lebih lama. Karena itu, jalan tol harus mulus dan tidak boleh berlubang,” sambung Hendro.

Sebelumnya, tarif tol Medan-Binjai mengalami kenaikan mulai Hari Jumat (19/5) dini hari pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai.

Selaku operator Jalan Tol Medan-Binjai, PT Hutama Karya (Persero) menyatakan, penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol. Pasalnya, tarif Tol Medan-Binjai telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya. Baca juga: Ditargetkan Rampung 2024, Hutama Karya Bangun Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Senilai Rp2,7 Triliun

Sebagai informasi, Jalan Tol Medan-Binjai mulai beroperasi sejak 2017 namun baru hari ini mengalami penyesuaian tarif. Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tarif jalan tol dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif (Tol Medan-Binjai) sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” ujar Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam keterangan tertulis, Senin (15/5) lalu. (bbs/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tarif Tol Medan-Binjai mengalami kenaikan mulai Jumat (19/5) pekan lalu. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh atas kenaikan tarif yang mencapai 100 persen tersebut.

Karenanya, anggota DPRD Sumut Hendro Susanto meminta PT Hutama Karya (Persero) selaku operator Jalan Tol Medan-Binjai lebih peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat Sumut saat ini. “Di mana kepekaan PT HK terhadap kondisi perekonomian masyarakat di Sumut? Jangan semaunya saja menaikkan tarif tol, karena sesungguhnya memberatkan sekali,” kata Hendro kepada wartawan, Minggu (21/5).

Menurutnya, perekonomian masyarakat di Sumut masih belum pulih setelah 2 tahun lebih covid 19 melanda. “Kalau kondisi ekonomi Sumut sudah sehat dan pendapatan masyarakat naik, silahkan saja. Tapi itupun harus disampaikan ke publik, rencana kenaikannya. Libatkan publik, karena masyarakat punya peran dalam pembangunan ini,” kata legislator PKS dari daerah pemilihan 12 meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini.

Hendro menilai, kenaikan tarif tol ini sangat memberatkan rakyat dan hanya menguntungkan para pengusaha jalan tol. “Cobalah PT HK tanya ke masyarakat, tanya ke pengguna jalan tol, libatkan masyarakat,” sebutnya.

Dikatakan Hendro, alasan PT HK menaikkan tarif tol karena telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, kata Hendro, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. “Perlu dicatat, kenaikan 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi loh,” katanya.

Jadi, lanjut Hendro, jelas dikatakan dalam regulasi tersebut, kenaikan tarif tol harus mengacu pada inflasi di Sumut. Sebagai data, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat di Februari 2023 terjadi inflasi tahunan sebesar 5,88 persen di Sumut. Dan pada Februari 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di Kota Medan sebesar 5,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,92. “Ini harus menjadi variabel yang mesti diperhatikan PT HK selaku BUJT dong, coba tanyakan ke rakyat, setuju atau tidak,” sebutnya lagi.

Seharusnya, kata Hendro, sebagai BUMN, PT HK bisa melakukan langkah serupa seperti yang dilakukan PLN ataupun Pertamina. Kalaupun dengan penundaan tarif pendapatan PT HK akan terpangkas, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di BUMN akan memahami.

“Pemerintah bisa memaklumi deviden dari PT HK berkurang karena adanya sejumlah ruas tol yang tarifnya tidak dinaikkan. Pemerintah juga pernah memaklumi potensi dividen dari Semen Indonesia yang berkurang beberapa tahun lalu. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta PT Semen Indonesia Grup menurunkan harga jual semennya,” ungkapnya.

Hendro pun menegaskan, seharusnya PT HK selaku Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut dengan memperhatian laju inflasi. “Jikapun kenaikan tarif memang tetap diberlakukan, seharusnya PT HK selaku BPJT kembali melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut. Setidaknya terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), antara lain dengan perbaikan jalanan berlubang, rusak. Para pengguna jalan tol harus memperoleh keuntungan ketika melintas di jalan tol dibandingkan di ruas jalan non-tol,” tegasnya.

“Cara mengukurnya melalui Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK), yakni selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dan lintas alternatifnya maksimum 70 persen. Pemilik kendaraan yang melintas di jalan tol dengan membayar tarif maka keharusan komponen kendaraannya lebih lama. Karena itu, jalan tol harus mulus dan tidak boleh berlubang,” sambung Hendro.

Sebelumnya, tarif tol Medan-Binjai mengalami kenaikan mulai Hari Jumat (19/5) dini hari pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai.

Selaku operator Jalan Tol Medan-Binjai, PT Hutama Karya (Persero) menyatakan, penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol. Pasalnya, tarif Tol Medan-Binjai telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya. Baca juga: Ditargetkan Rampung 2024, Hutama Karya Bangun Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Senilai Rp2,7 Triliun

Sebagai informasi, Jalan Tol Medan-Binjai mulai beroperasi sejak 2017 namun baru hari ini mengalami penyesuaian tarif. Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tarif jalan tol dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif (Tol Medan-Binjai) sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” ujar Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam keterangan tertulis, Senin (15/5) lalu. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/