26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggota DPRD DS: Amri Tambunan Bebal

Tunggakan Utang di Dua Dinas Capai Rp54,4 M

LUBUK PAKAM- Badan Pemeriksaan Keuangan Rebulik Indonesia (BPK-RI) memilih disclaimer (tanpa penilaian) terhadap pengelolaan APBD Deli Serdang selama tiga tahun berturut-turut, tahun 2008 hingga 2010. Dengan demikian, BPK RI menilai Pemkab Deli Serdang tak mampu mengelola keuangan daerah. Sejumlah pejabat bahkan terkesan bangga dengan predikat disclaimer, sehingga anggota DPRD Deli Sedang, Riki Pranda Nasution, menyatakan bahwa Amri Tambunan bersama jajaranya adalah orang bebal.

Pasalnya, setiap hasil laporan BPK-RI selalu ada saran yang harus diikuti. Tetapi kenapa saran tersebut tidak diindahkan bahkan kerkesan diabaikan dan tidak ada perbaikan kinerja sesuai saran BPK-RI. “Tidak mengikuti saran BPK-RI, merupakan tindakan orang bebal. Amri Tambunan bersama jajaranya orang bebal,” ujarnyaketusnyan
Ironisnya, kata Riki, sikap bebal tersebut diperlihatkan Wakil Bupati Zainuddin Mars dengan menyatakan hasil Disclaimer sama dengan memperoleh hadiah Adipura. “Itu sama saja Wakil Bupati itu menyebutkan hadiah Adipura dan nilai Disclaimer LHP BPK-RI artinya ketidaktaatan,” kecamnya.

Selain penilaian disclaimer, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemkab Deli Serdang tahun 2010, Dinas PU memiliki tungakan utang pekerjaan kontruksi sekitar Rp50.494.966.458. Utang itu timbul atas pekerjan konstruksi jalan, jembatan dan jaringan irigasi yang telah selesai pekerjaan fisiknya 100 persen pada tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010. Namun, hingga tanggal 31 Desember 2010 belum dibayarkan.

Disebutkan, pekerjaan kontruski jalan, jembatan serta jaringan irigasi untuk mengejar target kinerja dalam peraturan daerah No 05 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2014. Selain itu terdapat pelaksanaan realisasi belanja barang/jasa Rp66.463.096.713 dan realisasi belanja modal Rp101.820.353.145 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kelalaian lainnya  yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara adalah tidak dilakukannya pungutan PPN atas pembayaran kontrak upah borongan pekerjaan dan sewa alat berat pada kegiatan swakelola sekitar Rp4.449.339.181,82 yang terdapat di Dinas PU serta Dinas Cipta Karya dan Pertambangan. Akibat ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah itu, BPK-RI memberikan penilaian disclaimer.

Beberapa waktu lalu Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars menyatakan penilaian disclaimer oleh BPK sama halnya dengan penerimaan hadia Adipura. “Disclaimer sama saja dengan piala Adipura,” bilangnya dengan nada bangga. Zainuddin ditemui awak Sumut Pos usai pengarakan piala Adipura di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/6).

Ketua Fraksi PDIP Apoan Simanungkalit saat dikonfirmasi perihal hasil disclaimer dan tungakan utang di Dinas PU dan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan menegaskan, Pemkab Deli Serdang diduga melaksanakan pekerjaan dengan sarat kecurangan. “Dugaan kami bahwa pekerjaan dengan swakelola yang dikerjakan dinas PU sarat kecurangan dan tindakan korupsi. Bahkan ada dugaan pekerjan swakelola tahun sebelumnya dikontrakan untuk tahun berikutnya, padahal objeknya sama dan lokasinya sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut politisi partai PDIP itu menegaskan, pihaknya memang tidak pernah menyetujui LKPJ Bupati Deli Serdang Amri Tambunan sejak 2008, 2009 serta tahun anggaran 2010. Untuk LKPj tahun anggaran 2011, diperkirakan DPRD Deli Serdang akan kembali melakukan penolakan.

Apoan menegaskan, penilaian ini berdampak buruk terhadap penerimaan Dana Intensif Daerah (DID) yang akan digelontorkan pemerintah pusat bagi daerah yang mematuhi saran lembaga auditor negara itu. Dana bantuan tersebut mencapai Rp40 miliar. “Padahal DID diperuntukkan sektor pendidikan dan sektor kesehatan,” ungkap Apoan.

Selain merugikan karena tidak mendapat dana DID tersebut, tentu saja hasil opini Disclaimer mempertontonkan ketidakpatuhan Pemkab Deliserdang dalam mengelola administrasi dan keuangan. Bahkan terkesan Pemkab Deli Serdang tidak taat peraturan dan perundang-undangan yang ada di negeri ini.
Untuk menanggulangi utang-utang itu, Apoan mempersilakan Pemkab mencantumkannya di APBD mendatang. “Iya, silakan Pemkab Deli Serdang memotong anggaran Dinas yang bersangkutan agar dapat melunasi utang-utang itu,” sarannya.

Secara terpisah, Kadis PU dan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan yang dikonfirmasi, juga terkesan membela diri. “Tunggakan utang di Dinas PU adalah hal yang bagus. Berarti banyak pekerjaan konstruksi yang dikerjakan,” bilang Ir Faisal saat ditemui Sumut Pos di kantor  Bupati Deli Serdang usai menghadiri temu alumni STPDN yang bertugas di Pemkab Deli Serdang, kemarin.

Sebelum masuk ke mobilnya, sambil tersenyum Faisal kembali menegaskan, banyak utang merupakan hal bagus.
Sedangkan Kadis Cipta Karya dan Pertambangan, Ir A Haris Pane, menyatakan, kelalaian bendahara melakukan pugutan PPN karena keterlambatan pemerintah pusat menginformasikan penarikan PPN pembayaran kontrak upah borongan pekerjaan dan sewa alat berat pada kegiatan swakelola. “Bendahara hanya mengutip 6 persen sedangkan peraturan baru 10 persen, makanya muncul angka Rp4,4 miliar itu,” bilangnya.

Haris Pane kemudian memohon agar permasalahan audit LHP BPK-RI TA 2010 tidak dibesar-besakan, terutama yang berkaitan dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis Marapinta Harahap. “Tolonglah jangan ditanyakan itu, soal yang bersangkutan tidak menjabat disini lagi,” ucapnya. (btr)

Tunggakan Utang di Dua Dinas Capai Rp54,4 M

LUBUK PAKAM- Badan Pemeriksaan Keuangan Rebulik Indonesia (BPK-RI) memilih disclaimer (tanpa penilaian) terhadap pengelolaan APBD Deli Serdang selama tiga tahun berturut-turut, tahun 2008 hingga 2010. Dengan demikian, BPK RI menilai Pemkab Deli Serdang tak mampu mengelola keuangan daerah. Sejumlah pejabat bahkan terkesan bangga dengan predikat disclaimer, sehingga anggota DPRD Deli Sedang, Riki Pranda Nasution, menyatakan bahwa Amri Tambunan bersama jajaranya adalah orang bebal.

Pasalnya, setiap hasil laporan BPK-RI selalu ada saran yang harus diikuti. Tetapi kenapa saran tersebut tidak diindahkan bahkan kerkesan diabaikan dan tidak ada perbaikan kinerja sesuai saran BPK-RI. “Tidak mengikuti saran BPK-RI, merupakan tindakan orang bebal. Amri Tambunan bersama jajaranya orang bebal,” ujarnyaketusnyan
Ironisnya, kata Riki, sikap bebal tersebut diperlihatkan Wakil Bupati Zainuddin Mars dengan menyatakan hasil Disclaimer sama dengan memperoleh hadiah Adipura. “Itu sama saja Wakil Bupati itu menyebutkan hadiah Adipura dan nilai Disclaimer LHP BPK-RI artinya ketidaktaatan,” kecamnya.

Selain penilaian disclaimer, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemkab Deli Serdang tahun 2010, Dinas PU memiliki tungakan utang pekerjaan kontruksi sekitar Rp50.494.966.458. Utang itu timbul atas pekerjan konstruksi jalan, jembatan dan jaringan irigasi yang telah selesai pekerjaan fisiknya 100 persen pada tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010. Namun, hingga tanggal 31 Desember 2010 belum dibayarkan.

Disebutkan, pekerjaan kontruski jalan, jembatan serta jaringan irigasi untuk mengejar target kinerja dalam peraturan daerah No 05 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2014. Selain itu terdapat pelaksanaan realisasi belanja barang/jasa Rp66.463.096.713 dan realisasi belanja modal Rp101.820.353.145 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kelalaian lainnya  yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara adalah tidak dilakukannya pungutan PPN atas pembayaran kontrak upah borongan pekerjaan dan sewa alat berat pada kegiatan swakelola sekitar Rp4.449.339.181,82 yang terdapat di Dinas PU serta Dinas Cipta Karya dan Pertambangan. Akibat ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah itu, BPK-RI memberikan penilaian disclaimer.

Beberapa waktu lalu Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars menyatakan penilaian disclaimer oleh BPK sama halnya dengan penerimaan hadia Adipura. “Disclaimer sama saja dengan piala Adipura,” bilangnya dengan nada bangga. Zainuddin ditemui awak Sumut Pos usai pengarakan piala Adipura di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/6).

Ketua Fraksi PDIP Apoan Simanungkalit saat dikonfirmasi perihal hasil disclaimer dan tungakan utang di Dinas PU dan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan menegaskan, Pemkab Deli Serdang diduga melaksanakan pekerjaan dengan sarat kecurangan. “Dugaan kami bahwa pekerjaan dengan swakelola yang dikerjakan dinas PU sarat kecurangan dan tindakan korupsi. Bahkan ada dugaan pekerjan swakelola tahun sebelumnya dikontrakan untuk tahun berikutnya, padahal objeknya sama dan lokasinya sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut politisi partai PDIP itu menegaskan, pihaknya memang tidak pernah menyetujui LKPJ Bupati Deli Serdang Amri Tambunan sejak 2008, 2009 serta tahun anggaran 2010. Untuk LKPj tahun anggaran 2011, diperkirakan DPRD Deli Serdang akan kembali melakukan penolakan.

Apoan menegaskan, penilaian ini berdampak buruk terhadap penerimaan Dana Intensif Daerah (DID) yang akan digelontorkan pemerintah pusat bagi daerah yang mematuhi saran lembaga auditor negara itu. Dana bantuan tersebut mencapai Rp40 miliar. “Padahal DID diperuntukkan sektor pendidikan dan sektor kesehatan,” ungkap Apoan.

Selain merugikan karena tidak mendapat dana DID tersebut, tentu saja hasil opini Disclaimer mempertontonkan ketidakpatuhan Pemkab Deliserdang dalam mengelola administrasi dan keuangan. Bahkan terkesan Pemkab Deli Serdang tidak taat peraturan dan perundang-undangan yang ada di negeri ini.
Untuk menanggulangi utang-utang itu, Apoan mempersilakan Pemkab mencantumkannya di APBD mendatang. “Iya, silakan Pemkab Deli Serdang memotong anggaran Dinas yang bersangkutan agar dapat melunasi utang-utang itu,” sarannya.

Secara terpisah, Kadis PU dan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan yang dikonfirmasi, juga terkesan membela diri. “Tunggakan utang di Dinas PU adalah hal yang bagus. Berarti banyak pekerjaan konstruksi yang dikerjakan,” bilang Ir Faisal saat ditemui Sumut Pos di kantor  Bupati Deli Serdang usai menghadiri temu alumni STPDN yang bertugas di Pemkab Deli Serdang, kemarin.

Sebelum masuk ke mobilnya, sambil tersenyum Faisal kembali menegaskan, banyak utang merupakan hal bagus.
Sedangkan Kadis Cipta Karya dan Pertambangan, Ir A Haris Pane, menyatakan, kelalaian bendahara melakukan pugutan PPN karena keterlambatan pemerintah pusat menginformasikan penarikan PPN pembayaran kontrak upah borongan pekerjaan dan sewa alat berat pada kegiatan swakelola. “Bendahara hanya mengutip 6 persen sedangkan peraturan baru 10 persen, makanya muncul angka Rp4,4 miliar itu,” bilangnya.

Haris Pane kemudian memohon agar permasalahan audit LHP BPK-RI TA 2010 tidak dibesar-besakan, terutama yang berkaitan dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis Marapinta Harahap. “Tolonglah jangan ditanyakan itu, soal yang bersangkutan tidak menjabat disini lagi,” ucapnya. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/