31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pilkada Tapteng Diputus Jumat

TAPTENG- Setelah 1,5 bulan sejak KPU Tapteng menyerahkan laporan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon di pemilukada Tapteng, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan sidang putusan, Jumat (24/6) mendatang.

Dalam jadwal sidang yang dikeluarkan Bagian Humas MK, Selasa (20/6), sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Putusan untuk gugatan pasangan Dina Riana Samosir-Drs Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-dr. Steven PB Simanungkalit, akan dibacakan secara bergantian di jam yang sama.

Pengacara Dina-Hikmal, Roder Nababan, saat dihubungi koran ini kemarin, untuk dimintai tanggapan menjelang pembacaan putusan, tidak mengangkat telepon.

Seperti diberitakan, KPU Tapteng menyerahkan hasil verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon yang maju di pemilukada Tapteng ke MK, 11 Mei 2011 lalu.
MK mengeluarkan putusan sela, terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng pada 11 April 2011. MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon tersebut. (sam)

TAPTENG- Setelah 1,5 bulan sejak KPU Tapteng menyerahkan laporan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon di pemilukada Tapteng, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan sidang putusan, Jumat (24/6) mendatang.

Dalam jadwal sidang yang dikeluarkan Bagian Humas MK, Selasa (20/6), sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Putusan untuk gugatan pasangan Dina Riana Samosir-Drs Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-dr. Steven PB Simanungkalit, akan dibacakan secara bergantian di jam yang sama.

Pengacara Dina-Hikmal, Roder Nababan, saat dihubungi koran ini kemarin, untuk dimintai tanggapan menjelang pembacaan putusan, tidak mengangkat telepon.

Seperti diberitakan, KPU Tapteng menyerahkan hasil verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon yang maju di pemilukada Tapteng ke MK, 11 Mei 2011 lalu.
MK mengeluarkan putusan sela, terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng pada 11 April 2011. MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon tersebut. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/