26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Poldasu Didesak Usut Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Padangsidimpuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan jajarannya didesak untuk menuntaskan laporan dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial MS.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Militan Sumut, Efendi Simaremare pada wartawan di Medan, Minggu (21/6), sehubungan adanya laporan warga atas nama Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut terkait dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Padangsidimpuan berinisial MS.

“Dalam upaya menegakkan supremasi hukum di masyarakat khususnya warga Padangsidimpuan, kami mendesak Kapoldasu dan jajarannya segera memproses dan menindaklanjuti laporan warga yang beberapa pekan sudah ditangani penyidik Mapoldasu,” katanya.

Diungkapkannya, sesuai pasal 1 ayat 24 dan ayat 25 KUHP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang ada diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Atau pengaduan adalah pemberitahuan kepada pihak yang berwajib tentang kejahatan dan pelanggaran yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan saja.

“Seperti pasal 72 ayat 2, juga disebutkan pada prinsipnya jika terjadi peristiwa pidana, maka pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaaan dan kehakiman tanpa permintaan dan yang karena peristiwa pidana ini segera bertindak melakukan pemeriksaan, penuntutan dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang bersalah,” katanya.

Tetapi, terangnya lagi, sering timbul pertanyaan apakah polisi bila melihat seseorang yang melakukan delik aduan dapat segera bertindak ataukah harus menunggu datangnya pengaduan dari orang yang berkepentingan. “Jika melihat dari bunyi UU bahwa yang digantungkan kepada pengaduan itu adalah penuntutannya dan bukan penyidikan atau pengusutan, maka polisi sebagai penyidik sudah dapat bertindak sebelum pengaduan diajukan,” tegasnya.

Berkaitan dengan itu, ia menilai jerih payah dan kegigihan APH Sumut bersama tim advokasi dan bantuan hukum IKA Permahi Medan, dalam membongkar kasus dugaan menggunakan ijazah palsu Anggota DPRD Padangsidimpuan dari Partai Hanura empat periode sejak 2004-2019 oleh MS, disinyalir agak melemah pasca memasuki tahap II. Bahkan dilaporkan malah penyidik yang memegang kasus tersebut, yaitu Iptu E, D, SH, MH (terlapor/terduga pelanggar) pada 18 Mei 2020 dengan dasar dan alasan, bahwa semua bukti surat telah diserahkan yang terkait dengan dugaan menggunakan ijazah palsu itu dan pelapor sudah dimintai keterangan oleh terlapor.

Selanjutnya berdasarkan informasi terlapor bersama rekan-rekan penyidik lain sudah bertemu dengan Ketua KPU Kota Padang sidimpuan, Tagor Damora Lubis, dan kepala SMA Negeri 8 Medan baik kepsek lama maupun kepsek baru.

Sayangnya, terlapor, belum juga meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ketahap penyidikan atau laporan polisi, yang mana dianggap pelapor terhadap terlapor tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, profesional serta menghambat kepentingan pelapor.

“Masyarakat Kota Padangsidimpuan berharap kepada bapak Kapoldasu, khususnya bapak Dirkrimsus yang menangani kasus dugaan ijazah palsu tersebut bisa menjadi berkas untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku, di mana sejak dilaporkan ke Irwasda dan ke Kabid Propam Poldasu dalam tempo 11 hari saja pihak pelapor sudah mendapatkan tanggapan yang positif dengan arahan direkomendasikan untuk membuat LP sesuai yang diminta pelapor saat ini,” ungkapnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan jajarannya didesak untuk menuntaskan laporan dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial MS.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Militan Sumut, Efendi Simaremare pada wartawan di Medan, Minggu (21/6), sehubungan adanya laporan warga atas nama Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut terkait dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Padangsidimpuan berinisial MS.

“Dalam upaya menegakkan supremasi hukum di masyarakat khususnya warga Padangsidimpuan, kami mendesak Kapoldasu dan jajarannya segera memproses dan menindaklanjuti laporan warga yang beberapa pekan sudah ditangani penyidik Mapoldasu,” katanya.

Diungkapkannya, sesuai pasal 1 ayat 24 dan ayat 25 KUHP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang ada diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Atau pengaduan adalah pemberitahuan kepada pihak yang berwajib tentang kejahatan dan pelanggaran yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan saja.

“Seperti pasal 72 ayat 2, juga disebutkan pada prinsipnya jika terjadi peristiwa pidana, maka pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaaan dan kehakiman tanpa permintaan dan yang karena peristiwa pidana ini segera bertindak melakukan pemeriksaan, penuntutan dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang bersalah,” katanya.

Tetapi, terangnya lagi, sering timbul pertanyaan apakah polisi bila melihat seseorang yang melakukan delik aduan dapat segera bertindak ataukah harus menunggu datangnya pengaduan dari orang yang berkepentingan. “Jika melihat dari bunyi UU bahwa yang digantungkan kepada pengaduan itu adalah penuntutannya dan bukan penyidikan atau pengusutan, maka polisi sebagai penyidik sudah dapat bertindak sebelum pengaduan diajukan,” tegasnya.

Berkaitan dengan itu, ia menilai jerih payah dan kegigihan APH Sumut bersama tim advokasi dan bantuan hukum IKA Permahi Medan, dalam membongkar kasus dugaan menggunakan ijazah palsu Anggota DPRD Padangsidimpuan dari Partai Hanura empat periode sejak 2004-2019 oleh MS, disinyalir agak melemah pasca memasuki tahap II. Bahkan dilaporkan malah penyidik yang memegang kasus tersebut, yaitu Iptu E, D, SH, MH (terlapor/terduga pelanggar) pada 18 Mei 2020 dengan dasar dan alasan, bahwa semua bukti surat telah diserahkan yang terkait dengan dugaan menggunakan ijazah palsu itu dan pelapor sudah dimintai keterangan oleh terlapor.

Selanjutnya berdasarkan informasi terlapor bersama rekan-rekan penyidik lain sudah bertemu dengan Ketua KPU Kota Padang sidimpuan, Tagor Damora Lubis, dan kepala SMA Negeri 8 Medan baik kepsek lama maupun kepsek baru.

Sayangnya, terlapor, belum juga meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ketahap penyidikan atau laporan polisi, yang mana dianggap pelapor terhadap terlapor tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, profesional serta menghambat kepentingan pelapor.

“Masyarakat Kota Padangsidimpuan berharap kepada bapak Kapoldasu, khususnya bapak Dirkrimsus yang menangani kasus dugaan ijazah palsu tersebut bisa menjadi berkas untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku, di mana sejak dilaporkan ke Irwasda dan ke Kabid Propam Poldasu dalam tempo 11 hari saja pihak pelapor sudah mendapatkan tanggapan yang positif dengan arahan direkomendasikan untuk membuat LP sesuai yang diminta pelapor saat ini,” ungkapnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/