LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Deliserdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Drs Tengku Akhmad Tala’a dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar, Selasa (20/6)pukul 14.00 WIB.
Pada pendapat akhir yang dibacakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, OK Arwindo SH MBA, disebutkan dalam melakukan penilaian laporan penggunaan APBD, Banggar tetap berpedoman pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Pun begitu, ucap politisi Partai Golkar ini menegaskan, BPK RI masih menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan. Atas kelemahan-kelemahan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan untuk menindaklanjutinya.
“Banggar berharap kosekuensi dari hasil audit yang dikeluarkan, ada sanksi dan sebagainya untuk menjadi pembelajaran bagi tata kelola keuangan daerah tahun berikutnya,” kata OK Arwindo.
Sementara itu, Wabup memberi apresiasi atas persetujuan yang diberikan DPRD Deliserdang atas Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 menjadi Perda.
“Kami menyadari, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya, dan kami yakin semua itu merupakan hal wajar sebagai cerminan berdemokrasi demi tercapainya Perda yang baik dan berkualitas atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2022 ini. Ranperda ini merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD TA 2022,” terang Wabup.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, sambung Bupati, diharapkan bisa memberi gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan Pemkab Deli Serdang.
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2022, kata Wabup lagi, masih terdapat kekurangsempurnaan dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.
Sesuai hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, beberapa hal yang telah disetujui, antara lain realisasi pendapatan Kabupaten Deliserdang tahun 2022 sebesar Rp3.731.018.449.348,21 terdiri dari komponen pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Realisasi belanja daerah sebesar Rp3.748.625.178.210,85 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp192.513.862.275,70 dan tidak ada pengeluaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp174.907.133.413,06.
“Deisetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Berarti kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2022. Kami mengharapkan agar kerjasama antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang. Sehingga kita mampu memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” tutup Wabup. (btr/han)