25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Penanganan Kasus Perambahan Hutan, Polres Karo Belum Tetapkan Tersangka

Palu Hakim-Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus perambahan hutan di Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo terkesan jalan di tempat. Pasalnya, penyidik Polres Tanah Karo belum juga menetapkan tersangka meski telah meninjau lokasi perambahan hutan, sekitar sebulan lalu.

Lambatnya penanganan kasus ilegal logging ini diduga terjadi karena adanya tekanan dan kepentingan dari oknum-oknum tertentu. Apalagi informasi yang dihimpun kru koran ini, perambahan liar itu turut menyeret nama oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo berinisial ST.

Selain ST, beberapa oknum ‘petinggi’ di Kabupaten Karo juga disebut-sebut mendapat jatah villa di Siosar. Mirisnya, villa-villa ini diduga sebagai bentuk gratifikasi agar pelaku bebas melancarkan aksinya.

“Susah itu, apalagi para petinggi sudah dapat jatah villa di atas (Siosar). Gimana mau diusut,”tegas salah seorang sumber yang tak minta identitasnya tak dipublikasikan. Diakuinya, aksi perambahan hutan di Siosar sudah berlangsung lama.

Para pelaku sengaja memanfaatkan momen relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung. “Perambahan hutan, getah kayu pinus, tanah humus semua sudah dimainkan di atas. Kurasa hanya Kapolri yang bisa menindak para pelaku,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. “Masih kami lidik,” katanya. Meski demikian, Sastrawan mengakui pihaknya sudah meninjau lokasi pada Kamis (11/6) lalu.

Dipaparkannya, saat itu Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanah Karo Aiptu Aiptu Antoni beserta anggota yang turun ke lokasi. Dalam peninjauan ini, polisi turut didmapingi piham Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe.

Lokasi yang dicek yakni, Desa Siosar Kecamatan Tigapanah, tepatnya di kawasan hutan alam dekat Relokasi Mandiri Siosar Tahap 3.

Di sana pihaknya mengecek lokasi penebangan kayu. Mengambil foto dokumentasi di TKP, mengambil titik kordinas di TKP dan melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe.

Hasil peninjauan tersebut, di lokasi ditemukan tumpukan kayu yang sudah diolah menjadi papan dan broti. Bahwa di TKP ada bonggol/tungkul kayu yang telah ditebang sebanyak 46 bonggol atau tungkul kayu.

Di lokasi tidak ditemukan orang yang melakukan penebangan kayu. Lalu apa perkembangan dari peninjauan tersebut? Lagi-lagi Sastrawan kembali berdalih pihaknya masih melakukan lidik.

Sebelumnya Nirwan Ginting selaku Polisi Kehutanan Ka UPT Kabupaten Karo yang ikut meninjau membenarkan adanya penembangan kayu secara liar di lokasi. Menurut Nirwan, ada berkisar 50 batang kayu yang sudah ditebangi. Jenis kayu yang ditebangi jenis ulasan, kecing, mayang, martelu dan tusam.

Diperkirakan penebangan sudah berlangsung lebih kurang 1 bulan. Sebagian kayu sudah dijadikan papan dan diangkut. “Itu bisa kita lihat dari bekas-bekas yang tinggal. Namun masih banyak juga berserakan di hutan yang belum sempat diangkut. Sayang sekali kita tidak menemukan pelaku saat bersama Kanit Tipiter meninjau ke lokasi,” pungkasnya. (deo/azw)

Palu Hakim-Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus perambahan hutan di Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo terkesan jalan di tempat. Pasalnya, penyidik Polres Tanah Karo belum juga menetapkan tersangka meski telah meninjau lokasi perambahan hutan, sekitar sebulan lalu.

Lambatnya penanganan kasus ilegal logging ini diduga terjadi karena adanya tekanan dan kepentingan dari oknum-oknum tertentu. Apalagi informasi yang dihimpun kru koran ini, perambahan liar itu turut menyeret nama oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo berinisial ST.

Selain ST, beberapa oknum ‘petinggi’ di Kabupaten Karo juga disebut-sebut mendapat jatah villa di Siosar. Mirisnya, villa-villa ini diduga sebagai bentuk gratifikasi agar pelaku bebas melancarkan aksinya.

“Susah itu, apalagi para petinggi sudah dapat jatah villa di atas (Siosar). Gimana mau diusut,”tegas salah seorang sumber yang tak minta identitasnya tak dipublikasikan. Diakuinya, aksi perambahan hutan di Siosar sudah berlangsung lama.

Para pelaku sengaja memanfaatkan momen relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung. “Perambahan hutan, getah kayu pinus, tanah humus semua sudah dimainkan di atas. Kurasa hanya Kapolri yang bisa menindak para pelaku,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. “Masih kami lidik,” katanya. Meski demikian, Sastrawan mengakui pihaknya sudah meninjau lokasi pada Kamis (11/6) lalu.

Dipaparkannya, saat itu Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanah Karo Aiptu Aiptu Antoni beserta anggota yang turun ke lokasi. Dalam peninjauan ini, polisi turut didmapingi piham Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe.

Lokasi yang dicek yakni, Desa Siosar Kecamatan Tigapanah, tepatnya di kawasan hutan alam dekat Relokasi Mandiri Siosar Tahap 3.

Di sana pihaknya mengecek lokasi penebangan kayu. Mengambil foto dokumentasi di TKP, mengambil titik kordinas di TKP dan melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe.

Hasil peninjauan tersebut, di lokasi ditemukan tumpukan kayu yang sudah diolah menjadi papan dan broti. Bahwa di TKP ada bonggol/tungkul kayu yang telah ditebang sebanyak 46 bonggol atau tungkul kayu.

Di lokasi tidak ditemukan orang yang melakukan penebangan kayu. Lalu apa perkembangan dari peninjauan tersebut? Lagi-lagi Sastrawan kembali berdalih pihaknya masih melakukan lidik.

Sebelumnya Nirwan Ginting selaku Polisi Kehutanan Ka UPT Kabupaten Karo yang ikut meninjau membenarkan adanya penembangan kayu secara liar di lokasi. Menurut Nirwan, ada berkisar 50 batang kayu yang sudah ditebangi. Jenis kayu yang ditebangi jenis ulasan, kecing, mayang, martelu dan tusam.

Diperkirakan penebangan sudah berlangsung lebih kurang 1 bulan. Sebagian kayu sudah dijadikan papan dan diangkut. “Itu bisa kita lihat dari bekas-bekas yang tinggal. Namun masih banyak juga berserakan di hutan yang belum sempat diangkut. Sayang sekali kita tidak menemukan pelaku saat bersama Kanit Tipiter meninjau ke lokasi,” pungkasnya. (deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/