30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Terkait Tangkahan UD Budi Jaya, Darmawan SH: Akong Dukung Kota Sibolga

SIBOLGA, SUMUTPOS – Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med selaku kuasa hukum pemilik Tangkahan Budi Jaya, Kartono/Sukino menjelaskan bahwa
kliennnya sudah pasti mendukunglangkah pemerintah untuk pembangunan Kota Sibolga. Hal ini berkaitan dengan adanya sekelompok massa yang datang ke tangkahan Usaha Dagang (UD) Budi Jaya lalu membentangkan spanduk berisikan tulisan bahwa mereka mendukung pembangunan tangkahan Pasar Ikan Modern oleh Pemko Sibolga.

“Hanya saja masyarakat harus paham, bahwa Pasar Ikan Modern yang
disebut Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan itu akan didirikan di atas
tanah masyarakat, itu merupakan milik klien kami, Kartono/Sukino yang
sah sebagai pemilik tangkahan,” kata Darmawan Yusuf SH, yang juga
Pimpinan Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) dalam rilisnya
kepada wartawan, Jumat (22/7)
Menurut Dermawaran, siapa yang mau memberikan tanahnya diambil begitu
saja, yang sudah diusahakannya berpuluh tahun.

“Jadi, bagaimana pembangunan kota bisa maju bila disinyalir diambil dengan cara-cara yang tidak baik. Harusnya Pemko Sibolga bila merasa itu tanahnya, ajukan saja eksekusi ke pengadilan. Di antara tanah klien saya itu (tangkahan Budi Jaya), sudah punya SHM. Kita sama-sama mendukung pembangunan untuk kemajuan,” terangnya.

Di lokasi tangkahan UD Budi Jaya, pantauan wartawan, ada satu kelompok
kecil massa yang menamakan nelayan pedagang ikan Kota Sibolga turut datang ke tangkahan Budi Jaya. Namun setelah ditelusuri, diduga puluhan massa itu hanya mengaku-ngaku nelayan.

Pasalnya, beberapa pedagang ikan yang memang setiap harinya bekerja, mengaku tidak ada mengenal pihak yang mengaku nelayan dan pedagang
ikan Kota Sibolga tadi.

“Gak ada kami kenal dari mereka yang mengaku nelayan dan pedagang ikan
itu. Kami yang setiap hari rutin berjualan ikan kan saling tahu,
mungkin orang-orang yang disuruhnya itu,” ucap sumber.

Kemudian, terlihat adanya aparat dari Kodim 0211/Tapanuli Tengah,
kondisi itu dikonfirmasi kepada pimpinan mereka, Letkol (Czi) Mangatas
Pandapotan Sibuea dan mengakui memang dirinya yang memerintahkan.

“Sampai dengan saat ini perintah saya kepada anggota-anggota Kodim
untuk monitoring perkembangan situasi dan cegah konflik yang meluas
dan anarkis.” jawabnya.

Sebelumnya, dan Kamis (21/7), gerombolan orang kembali berusaha
mengintimidasi pemilik tangkahan UD Budi Jaya dengan mengancam akan
terjadi pertumpahan darah bila tidak mau meninggalkan lokasi tersebut.

Agar diketahui, persoalan ini diawali terbitnya surat dari Pemko
Sibolga agar pemilik tangkahan UD Budi Jaya segera mengosongkan
tangkahan yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga itu,
sekitar sebulan lalu.

Itu disebutkan setelah disetujuinya bantuan Pemerintah Pusat dalam
program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), sebesar Rp98 miliar, dan
sekitar Rp22 juta disebut guna membangun tangkahan modern di lahan UD Budi Jaya, dan harus terlaksana sekitar 90 hari lagi.

Guna menampik ungkapan Wali Kota Jamaluddin Pohan yang mengklaim
tangkahan UD Budi Jaya aset Pemko Sibolga itu, di antaranya menurut
Dermawan SH, bahwa tangkahan Budi Jaya awalnya merupakan laut.

Kemudian ditimbun Akong Kartono (reklamasi), yang kini berusia 85 tahun, sehingga layak menjadi tangkahan seperti sekarang ini.
(rel/azw)

SIBOLGA, SUMUTPOS – Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med selaku kuasa hukum pemilik Tangkahan Budi Jaya, Kartono/Sukino menjelaskan bahwa
kliennnya sudah pasti mendukunglangkah pemerintah untuk pembangunan Kota Sibolga. Hal ini berkaitan dengan adanya sekelompok massa yang datang ke tangkahan Usaha Dagang (UD) Budi Jaya lalu membentangkan spanduk berisikan tulisan bahwa mereka mendukung pembangunan tangkahan Pasar Ikan Modern oleh Pemko Sibolga.

“Hanya saja masyarakat harus paham, bahwa Pasar Ikan Modern yang
disebut Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan itu akan didirikan di atas
tanah masyarakat, itu merupakan milik klien kami, Kartono/Sukino yang
sah sebagai pemilik tangkahan,” kata Darmawan Yusuf SH, yang juga
Pimpinan Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) dalam rilisnya
kepada wartawan, Jumat (22/7)
Menurut Dermawaran, siapa yang mau memberikan tanahnya diambil begitu
saja, yang sudah diusahakannya berpuluh tahun.

“Jadi, bagaimana pembangunan kota bisa maju bila disinyalir diambil dengan cara-cara yang tidak baik. Harusnya Pemko Sibolga bila merasa itu tanahnya, ajukan saja eksekusi ke pengadilan. Di antara tanah klien saya itu (tangkahan Budi Jaya), sudah punya SHM. Kita sama-sama mendukung pembangunan untuk kemajuan,” terangnya.

Di lokasi tangkahan UD Budi Jaya, pantauan wartawan, ada satu kelompok
kecil massa yang menamakan nelayan pedagang ikan Kota Sibolga turut datang ke tangkahan Budi Jaya. Namun setelah ditelusuri, diduga puluhan massa itu hanya mengaku-ngaku nelayan.

Pasalnya, beberapa pedagang ikan yang memang setiap harinya bekerja, mengaku tidak ada mengenal pihak yang mengaku nelayan dan pedagang
ikan Kota Sibolga tadi.

“Gak ada kami kenal dari mereka yang mengaku nelayan dan pedagang ikan
itu. Kami yang setiap hari rutin berjualan ikan kan saling tahu,
mungkin orang-orang yang disuruhnya itu,” ucap sumber.

Kemudian, terlihat adanya aparat dari Kodim 0211/Tapanuli Tengah,
kondisi itu dikonfirmasi kepada pimpinan mereka, Letkol (Czi) Mangatas
Pandapotan Sibuea dan mengakui memang dirinya yang memerintahkan.

“Sampai dengan saat ini perintah saya kepada anggota-anggota Kodim
untuk monitoring perkembangan situasi dan cegah konflik yang meluas
dan anarkis.” jawabnya.

Sebelumnya, dan Kamis (21/7), gerombolan orang kembali berusaha
mengintimidasi pemilik tangkahan UD Budi Jaya dengan mengancam akan
terjadi pertumpahan darah bila tidak mau meninggalkan lokasi tersebut.

Agar diketahui, persoalan ini diawali terbitnya surat dari Pemko
Sibolga agar pemilik tangkahan UD Budi Jaya segera mengosongkan
tangkahan yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga itu,
sekitar sebulan lalu.

Itu disebutkan setelah disetujuinya bantuan Pemerintah Pusat dalam
program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), sebesar Rp98 miliar, dan
sekitar Rp22 juta disebut guna membangun tangkahan modern di lahan UD Budi Jaya, dan harus terlaksana sekitar 90 hari lagi.

Guna menampik ungkapan Wali Kota Jamaluddin Pohan yang mengklaim
tangkahan UD Budi Jaya aset Pemko Sibolga itu, di antaranya menurut
Dermawan SH, bahwa tangkahan Budi Jaya awalnya merupakan laut.

Kemudian ditimbun Akong Kartono (reklamasi), yang kini berusia 85 tahun, sehingga layak menjadi tangkahan seperti sekarang ini.
(rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/