25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Bantu Hindari ASN dari Jeratan Hukum, Pemkab Langkat Launching Aplikasi e-Kulthum

LAUNCHING: Asisten I Pemerintahan Abdul Karim memperkenalkan aplikasi e-Kulthum kepada ASN Pemkab Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat melaunching aplikasi e-Kulthum (Layanan Konsultasi Hukum). Dengan adanya e-Kulthun, diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam pengambilan keputusan, agar tidak terjerat hukum.

Aplikasi e-Kulthum ini langsung diperkenalkan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA, yang diwakilkan kepada Asisten I pemerintahan, Abdul Karim di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (21/8).

Dijelaskan Abdul Karim, Pemkab Langkat melalui Bagian Hukum Setdakab Langkat telah melakukan inovasi aplikasi elektronik konsultasi hukum atau e-Kulthum, yang dapat diakses melalui kulthum.langkatkab.go.id, guna meningkatkan layanan konsultasi hukum kepada aparatur pemerintahan.

Harapannya, kata Asisten I, dengan aplikasi ini, bagian hukum dapat memberikan kontribusi sebaik mungkin, agar setiap keputusan atau tindakan yang dilakukan aparatur Pemkab Langkat, tidak menimbulkan permasalahan hukum yang mengarah kepada pidana.

“Saya berharap dimasa yang akan datang, aplikasi ini terus berkembang, sehingga kemanfaatannya juga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Langkat, bagi membutuhkan layanan konsultasi di bidang hukum,” sebutnya.

Tujuan Aplikasi ini, sambung Abdul Karim, agar para kepala OPD dalam menjalankan tugas, baik yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, maupun dalam memproses penerbitan suatu keputusan atau tindakan administrasi, terus dapat berjalan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan secara baik.

Sebagai mana telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) UU No 30 tentang adminisrasi pemerintahan, bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalagunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, pada laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan peraturan Bupati Langkat No 29 tahun 2019 tetang mekanisme layanan konsultasi hokum kepada aparatur. Keputusan Bupati Langkat No: 180.05-40/K/2019 dan No:180.05-04/K/2019, tentang pembentukan tim efektif peningkatan layanan konsultasi hukum dan pembentukan tim pengelola layanan konsultasi hukum kepada aparatur dijajaran Pemkab Langkat.

Serta berdasarkan dukungan Bupati Langkat No:711/SP/HUK/2019 tanggal 9 juli 2019, tentang dukungan atas kegiata proyek perubahan dengan judul, peningkatan layanan konsultasi hokum kepada aparatur Pemkab Langkat dengan perbaikan tata kelola serta pemanfaatan sistem informasi teknologi berbasis aplikasi website (e-Kulthum)

Untuk peserta yang hadir, sebut Alimat, pada launching ini kurang lebih sebanyak 68 orang, terdiri dari para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para kepada PD dan Camat se Langkat, para Kabag Setdakab Langkat dan Direktur RSU Tanjung Pura. (bam/han)

LAUNCHING: Asisten I Pemerintahan Abdul Karim memperkenalkan aplikasi e-Kulthum kepada ASN Pemkab Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat melaunching aplikasi e-Kulthum (Layanan Konsultasi Hukum). Dengan adanya e-Kulthun, diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam pengambilan keputusan, agar tidak terjerat hukum.

Aplikasi e-Kulthum ini langsung diperkenalkan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA, yang diwakilkan kepada Asisten I pemerintahan, Abdul Karim di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (21/8).

Dijelaskan Abdul Karim, Pemkab Langkat melalui Bagian Hukum Setdakab Langkat telah melakukan inovasi aplikasi elektronik konsultasi hukum atau e-Kulthum, yang dapat diakses melalui kulthum.langkatkab.go.id, guna meningkatkan layanan konsultasi hukum kepada aparatur pemerintahan.

Harapannya, kata Asisten I, dengan aplikasi ini, bagian hukum dapat memberikan kontribusi sebaik mungkin, agar setiap keputusan atau tindakan yang dilakukan aparatur Pemkab Langkat, tidak menimbulkan permasalahan hukum yang mengarah kepada pidana.

“Saya berharap dimasa yang akan datang, aplikasi ini terus berkembang, sehingga kemanfaatannya juga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Langkat, bagi membutuhkan layanan konsultasi di bidang hukum,” sebutnya.

Tujuan Aplikasi ini, sambung Abdul Karim, agar para kepala OPD dalam menjalankan tugas, baik yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, maupun dalam memproses penerbitan suatu keputusan atau tindakan administrasi, terus dapat berjalan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan secara baik.

Sebagai mana telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) UU No 30 tentang adminisrasi pemerintahan, bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalagunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, pada laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan peraturan Bupati Langkat No 29 tahun 2019 tetang mekanisme layanan konsultasi hokum kepada aparatur. Keputusan Bupati Langkat No: 180.05-40/K/2019 dan No:180.05-04/K/2019, tentang pembentukan tim efektif peningkatan layanan konsultasi hukum dan pembentukan tim pengelola layanan konsultasi hukum kepada aparatur dijajaran Pemkab Langkat.

Serta berdasarkan dukungan Bupati Langkat No:711/SP/HUK/2019 tanggal 9 juli 2019, tentang dukungan atas kegiata proyek perubahan dengan judul, peningkatan layanan konsultasi hokum kepada aparatur Pemkab Langkat dengan perbaikan tata kelola serta pemanfaatan sistem informasi teknologi berbasis aplikasi website (e-Kulthum)

Untuk peserta yang hadir, sebut Alimat, pada launching ini kurang lebih sebanyak 68 orang, terdiri dari para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para kepada PD dan Camat se Langkat, para Kabag Setdakab Langkat dan Direktur RSU Tanjung Pura. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/