30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Kadis Pendidikan Humbahas Dijatuhi Sanksi Sedang, Sumardi: Keputusannya Ditangan Bupati

Ilustrasi


HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jamilin Purba, karena terbukti bersalah memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan, yakni Masria Sinaga saat Pileg 2019.

Hal itu disampaikan, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi via WhatsApp ketika disinggung hasil penyelidikan atas laporan keputusan Bawaslu, Rabu (21/8).

Sumardi menerangkan, rekomendasi dari KASN sudah turun sesuai dengan temuan Bawaslu, bahwa terbukti ada pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat tersebut juga, Bupati diminta agar melakukan pengawasan dan mengimbau kalangan Korps Kopri di Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk menjaga netralitas dalam pemilu ke depannya.

Surat dari KASN yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan itu ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi dengan tembusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian, KASN menyerahkan kepada Bupati kategori sanksi sedang apa yang akan diberikan kepada Jamilin. Apakah, sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan gaji maksimal 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

“Mana yang dipilih, kita serahkan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujar Sumardi ketika disinggung kategori sanksi sedangnya.

Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri Wesley Pasaribu mengapresiasi atas rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Jamilin Purba. Biarpun, surat rekomendasi tersebut belum sampai ke pihaknya.

“Kami mengapresiasi KASN yang dengan cepat merespon persoalan ini dengan memberikan rekomendasi hukum kepada oknum PNS tersebut,” kata Henri.

Atas rekomendasi itu, Hendri mendesak agar Bupati Dosmar Banjarnahor memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari KASN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Humbang Hasundutan Domu Lumbangaol dikonfirmasi terkait itu, hingga berita ini diturunkan belum dapat menjawab.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula atas laporan masyarakat dari Daerah Pemilihan Masria Sinaga yakni Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang kepada Bawaslu.

Dalam laporan itu, Jamilin memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan menyuruh ASN untuk ikut memilih istrinya sebagai caleg PDI Perjuangan. Kemudian, tindakan yang mengarah keberpihakan di akun facebook pribadinya. Melihat itu, pihaknya melakukan screenshot unggahaan tersebut dan disampaikan ke Bawaslu.

Dari Bawaslu, setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan terbukti menulis postingan tersebut dengan sadar. Hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat laporan kepada KASN terkait kasus itu. (mag-12/han)

Ilustrasi


HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jamilin Purba, karena terbukti bersalah memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan, yakni Masria Sinaga saat Pileg 2019.

Hal itu disampaikan, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi via WhatsApp ketika disinggung hasil penyelidikan atas laporan keputusan Bawaslu, Rabu (21/8).

Sumardi menerangkan, rekomendasi dari KASN sudah turun sesuai dengan temuan Bawaslu, bahwa terbukti ada pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat tersebut juga, Bupati diminta agar melakukan pengawasan dan mengimbau kalangan Korps Kopri di Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk menjaga netralitas dalam pemilu ke depannya.

Surat dari KASN yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan itu ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi dengan tembusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian, KASN menyerahkan kepada Bupati kategori sanksi sedang apa yang akan diberikan kepada Jamilin. Apakah, sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan gaji maksimal 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

“Mana yang dipilih, kita serahkan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujar Sumardi ketika disinggung kategori sanksi sedangnya.

Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri Wesley Pasaribu mengapresiasi atas rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Jamilin Purba. Biarpun, surat rekomendasi tersebut belum sampai ke pihaknya.

“Kami mengapresiasi KASN yang dengan cepat merespon persoalan ini dengan memberikan rekomendasi hukum kepada oknum PNS tersebut,” kata Henri.

Atas rekomendasi itu, Hendri mendesak agar Bupati Dosmar Banjarnahor memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari KASN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Humbang Hasundutan Domu Lumbangaol dikonfirmasi terkait itu, hingga berita ini diturunkan belum dapat menjawab.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula atas laporan masyarakat dari Daerah Pemilihan Masria Sinaga yakni Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang kepada Bawaslu.

Dalam laporan itu, Jamilin memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan menyuruh ASN untuk ikut memilih istrinya sebagai caleg PDI Perjuangan. Kemudian, tindakan yang mengarah keberpihakan di akun facebook pribadinya. Melihat itu, pihaknya melakukan screenshot unggahaan tersebut dan disampaikan ke Bawaslu.

Dari Bawaslu, setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan terbukti menulis postingan tersebut dengan sadar. Hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat laporan kepada KASN terkait kasus itu. (mag-12/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/