LANGKAT- SD mantan Kabag Keuangan yang sekarang menjabat Sekdakab Langkat tak kunjung ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pajak Penghasil (PPh) 21 Langkat. Padahal statusnya itu sudah setahun berlaku.
“Status tersangka SD sudah setahun berjalan dalam kasus dugaan korupsi PPh 21 tetapi tidak dilakukan penahanan. Sebaliknya, kasus dugaan korupsi blockgrant Dikjar Langkat yang tak sampai setahun ditangani Kejari Stabat kini dijebloskan dalam rutan Tanjungpura. Padahal kedua tersangka kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Direktur Investigasi Lembaga Pemerhati Pengkajian Masyarakat (LPPM), M Adi di Langkat, Kamis (20/9) kemarin.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Stabat, Doktor Asep Nana Mulyana SH MHum belum memberikan keterangan tentang hal ini. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat, Choirun Parapat mengaku sedang mengikuti penataran, saat dihubungi, dan meminta untuk menanyakan kepada Kajari. SumutPos.(mag-4)