32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Kuorum, Pembahasan P-APBD 2020 Humbahas Kembali Gagal

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna DPRD dan Pemkab Humbahas dalam penandatangan nota kesepakatan bersama penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2020 yang dijadwalkan pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.00 WIB, kembali gagal karena tidak kuorum.

PULANG: Sejumlah staf TPAD Humbahas pulang karena rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan dan penetapan KUA PPAS PAPBD TA.2020 gagal dilaksanakan.
PULANG: Sejumlah staf TPAD Humbahas pulang karena rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan dan penetapan KUA PPAS PAPBD TA.2020 gagal dilaksanakan.

“Gagal, tidak jadi rapat,”ungkap Anggota DPRD Humbahas, Jamanat Sihite, sembari menuju parkiran

Hal senada juga dikatakan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Poltak Purba kepada sejumlah wartawan.

Menurut Politisi Partai PSI ini, kegagalan rapat dikarenakan adanya unsur, antara pihak anggota dewan dengan eksekutif (Pemkab Humbahas).

“Saya terus terang kecewa dengan kedua belah pihak (DPRD dan Pemkab) seperti tidak ada niat,”ucapnya.

Politisi asal Pemilihan Kecamatan Baktiraja itu mengatakan, sesuai hasil keputusan dari Badan Musyawarah pada 18 September lalu atas usulan Badan Anggaran. Agenda rapat di DPRD Humbang Hasundutan sebenarnya memiliki dua agenda. Pertama, agenda rapat Badan Anggaran dengan gabungan komisi dan TPAD sekitar pukul 10.00 WIB, dan agenda rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama penetapan kebijakan sekitar pukul 14.00 WIB.

Akan tetapi, lanjut Poltak, kedua agenda tersebut tidak berjalan karena dari 25 anggota dewan di Badan Anggaran dan dibagian komisi tidak hadir. Demikian juga dari TPAD Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. “Agenda rapat itu aja tidak dihadiri, bagaimana mau pengambilan keputusan. Jadi pemerintah yang beralasan masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur terkait surat Dirjen Keuda, itu alasan saja. Kita yang punya gawean kok, di DPRD dan Pemerintah. Apakah nanti diekseminasi oleh Gubernur, paling tidak proses sudah berjalan,”terangnya.

Dari amatan wartawan di DPRD, rapat yang dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, hanya 13 anggota DPRD dari 25 anggota dewan. dan dari pihak TPAD Humbahas, hanya 3 orang dari staf Bappeda.

Poltak pun tidak bisa memastikan apakah pembahasan kedua agenda tersebut dapat diundur kembali.

“Balik ke nol, dimulai lagi pembahasan di Banmus untuk menjadwalkan proses pembahasan KUA PPAS di Badan Anggaran. Jadi agak susah, apalagi batas akhir penetapan tanggal 30 September mendatang,”jelasnya.

Namun, Poltak melanjutkan, bahwa APBD Perubahaan dapat disepakati jika kedua belah pihak tidak memiliki unsur. “Jika benar-benar ingin untuk masyarakat, bisa. Apalagi pemerintah, jangan beralasan dari Gubernur, kan egak ada yang salah disitu, kecuali ada yang mau dikorupsi, saya menolak keras,” pungkasnya.(des)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna DPRD dan Pemkab Humbahas dalam penandatangan nota kesepakatan bersama penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2020 yang dijadwalkan pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.00 WIB, kembali gagal karena tidak kuorum.

PULANG: Sejumlah staf TPAD Humbahas pulang karena rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan dan penetapan KUA PPAS PAPBD TA.2020 gagal dilaksanakan.
PULANG: Sejumlah staf TPAD Humbahas pulang karena rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan dan penetapan KUA PPAS PAPBD TA.2020 gagal dilaksanakan.

“Gagal, tidak jadi rapat,”ungkap Anggota DPRD Humbahas, Jamanat Sihite, sembari menuju parkiran

Hal senada juga dikatakan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Poltak Purba kepada sejumlah wartawan.

Menurut Politisi Partai PSI ini, kegagalan rapat dikarenakan adanya unsur, antara pihak anggota dewan dengan eksekutif (Pemkab Humbahas).

“Saya terus terang kecewa dengan kedua belah pihak (DPRD dan Pemkab) seperti tidak ada niat,”ucapnya.

Politisi asal Pemilihan Kecamatan Baktiraja itu mengatakan, sesuai hasil keputusan dari Badan Musyawarah pada 18 September lalu atas usulan Badan Anggaran. Agenda rapat di DPRD Humbang Hasundutan sebenarnya memiliki dua agenda. Pertama, agenda rapat Badan Anggaran dengan gabungan komisi dan TPAD sekitar pukul 10.00 WIB, dan agenda rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama penetapan kebijakan sekitar pukul 14.00 WIB.

Akan tetapi, lanjut Poltak, kedua agenda tersebut tidak berjalan karena dari 25 anggota dewan di Badan Anggaran dan dibagian komisi tidak hadir. Demikian juga dari TPAD Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. “Agenda rapat itu aja tidak dihadiri, bagaimana mau pengambilan keputusan. Jadi pemerintah yang beralasan masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur terkait surat Dirjen Keuda, itu alasan saja. Kita yang punya gawean kok, di DPRD dan Pemerintah. Apakah nanti diekseminasi oleh Gubernur, paling tidak proses sudah berjalan,”terangnya.

Dari amatan wartawan di DPRD, rapat yang dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, hanya 13 anggota DPRD dari 25 anggota dewan. dan dari pihak TPAD Humbahas, hanya 3 orang dari staf Bappeda.

Poltak pun tidak bisa memastikan apakah pembahasan kedua agenda tersebut dapat diundur kembali.

“Balik ke nol, dimulai lagi pembahasan di Banmus untuk menjadwalkan proses pembahasan KUA PPAS di Badan Anggaran. Jadi agak susah, apalagi batas akhir penetapan tanggal 30 September mendatang,”jelasnya.

Namun, Poltak melanjutkan, bahwa APBD Perubahaan dapat disepakati jika kedua belah pihak tidak memiliki unsur. “Jika benar-benar ingin untuk masyarakat, bisa. Apalagi pemerintah, jangan beralasan dari Gubernur, kan egak ada yang salah disitu, kecuali ada yang mau dikorupsi, saya menolak keras,” pungkasnya.(des)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/