MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyesuaian Tarif kapal penyeberangan di Sumatera Utara (Sumut) diatur sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang mekanisme penetapan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan.
Dengan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut bersama stakeholder terkait sepakat kenaikan tarif batas bawah naik sebesar 20 persen dan tarif batas atas 30 persen. Yang dibahas dalam rapat berlangsung di Kantor Dishub Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (20/9) kemarin.
“Selasa sudah disepakati, jadi disepakati dan diputuskan oleh pak Kadis 20 sampai 30 persen. Artinya, kenaikan minimal 20 persen dan maksimal kenaikan 30 persen,” ucap Kepala Bidang Pelayaran Dishub Sumut, Khairul Anwar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (22/9).
Khairul menjelaskan kenaikan tarif kapal bervariasi. Karena, setiap kapal penyeberangan akan dihitung sesuai formula ditetapkan berdasarkan biaya operasional kapal (BOK) masing-masing operator kapal.
“Perhitungannya mengikuti PM 66 ada formulanya. Ada biaya BOK masing-masing itu, berbeda biasa operasional kapal dan disesuaikan dengan kapal mereka punya. Jadi, variasi dan ditetapkan 20 sampai 30 persen,” jelas Khairul.
Namun, Khairul mengungkapkan penghitungan tarif dihitung per penumpang dan per mil (per kilometer). Dari kesepakatan penyesuaian tarif kapal penyeberangan itu, baru dapat diketahui berapa nominal per penumpang dan per mil sesuai dengan BOK masing-masing di setiap lokasi kapal penyebarangan.
“Mereka hitungan lagi (operator), baru dapat nominalnya baru disampaikan kepada kami. Kemarin, baru ditetapkan persentase kenaikkan. Kenaikan bervariasi, ada kenaikan 30 hingga 40 persen perhitungan. Makanya, ditetapkan 20 hingga 30 persen. Harus turun lah, sesuai disepakati,” ucap Khairul.
Khairul menjelaskan setelah dihitung masing-masing operator kapal penyebarangan sesuai dengan BOK merujuk PM 66. Baru hasil penghitungan dalam nominal per penumpang dan per mil disampaikan dari operator ke Dishub Sumut.
“Sudah clear, maksimal kenaikan 30 persen. Sesuaikan dengan BOK masing-masing. Kami evaluasi, dan sesuaikan kembali (hasil perhitungan operator kapal). Kalau sudah oke, kita sampaikan Biro Hukum,” kata Khairul.
Selanjutnya, Khairul mengungkapkan kenaikan tarif kapal penyebrangan itu, akan ditetapkan dan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut. Sehingga penyesuaian tarif memiliki payung hukum.
“Ya tergantung lah, menuju SK Gubernur, diproses di Biro Hukum, kita tidak bisa mendesak. Kalau bisa secepatnya, karena operator sudah bertanya. Karena, sudah lama naik BBM. Kita menunggu lah, kalau sudah oke semuanya,” sebut Khairul.
Rapat penyesuaian tarif kapal penyebrangan di Sumut dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto digelar di Kantor Dishub Sumut dihadiri operator atau perusahaan kapal penyebrangan.
Kemudian rapat ini, juga dihadiri perwakilan PT ASDP Indonesia, PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Dishub Kabupaten/Kota yang memiliki lokasi kapal penyeberangan, YLKI, Biro Ekonomi Setda Sumut dan Biro Hukum Setda Sumut.
“Jadi, yang hadir dalam rapat kemarin juga menyampaikan pendapat dan masukkan terkait penyesuaian tarif kapal penyebrangan ini,” jelas Khairul.
Khairul menyebutkan untuk lokasi kapal penyebarangan ada 7 lokasi, yakni di Kawasan Danau Toba, seperti Ajibata-Ambarita, Ajibata-Tomok, Tiga Ras-Simanindo, Balige-Onan Runggu, Muara-Onan Runggu, Muara-Simpingad. Kemudian, Sibolga-Gunung Sitoli, Sibolga-Teluk Dalam.
“Cuma Danau Toba dan Sibolga banyak lintasan setiap lintas berbeda jaraknya,” pungkas Khairul.(gus/azw)